PERBANDINGAN
HUKUM EROPA KONTINENTAL DAN HUKUM ANGLO SAXON
1.
Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental
" Pasal 1365 BW berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk meng¬ganti kerugian” Di negara-negara Eropa Kontinental, perbuatan melawan hukum atau disingkat PMH dikenal dengan istilah ”onrechtmatige daad” atau Aglo Saxon dengan ”tort” yang pengertiannya berkembang terus menerus, tidak hanya yang dilakukan oleh orang perorangan, akan tetapi juga badan hukum termasuk oleh penguasa."
