
oleh : KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi
Dasar Pemikiran
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.
Peradilan umum, akan menyidangkan suatu perkara dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu, ketika hak yang