*AGUSSALIM ANDI GADJONG*
Ilmu adalah API yang senantiasa harus dinyalakan melalui pemantik IKHTIAR & DOA sehingga IDE dan PEMIKIRAN dapat didayagunakan untuk kemajuan BANGSA dan NEGARA tercinta
*** WELCOME TO MY FRIEND'S ***
Ilmu adalah API yang senantiasa harus dinyalakan melalui pemantik IKHTIAR & DOA sehingga IDE dan PEMIKIRAN dapat didayagunakan untuk kemajuan BANGSA dan NEGARA tercinta
*** WELCOME TO MY FRIEND'S ***
PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Oleh. Agussalim Andi Gadjong
ABSTRAK
Desentralisasi bermakna terjadinya pemencaran kekuasaan atau “areal division of power” melalui mekanisme “attributive, delegative, mandaat”, yang bermuara pada konsep “scope of power” dalam wujud luas atau lingkup kekuasaan dan konsep “domain of power” dalam wujud subyek, organ, jabatan pemangku kewenangan. Disamping itu, desentralisasi juga bermakna penguatan kedaulatan rakyat (pemerintahan demokrasi), tatkala pemerintahan di daerah berjalan secara efektif dalam pemberdayaan untuk kemaslahatan rakyat. Kewenangan pemerintahan daerah secara “delegatori” dari konstitusi dan UU organik, meliputi kewenangan zelfwetgeving dan zelfbestuur. Namun, hakekat suatu negara kesatuan, pendelegasian kewenangan tidak bermakna lepas dari kontrol pemerintah pusat, karena legal standing pemerintahan daerah bersifat “sub-ordinate” terhadap pemerintah pusat. Format inilah yang mempengaruhi karakter hubungan pusat dan daerah di NKRI selama ini, sebagai perpanjangan tangan kebijakan pemerintah pusat di daerah.ABSTRAK
