Tuesday, September 27, 2016

“ PRIHATIN VS MALU” (Bupati Terjerat Lampu Hias LED)


Hukum di Indonesia tercipta karena produk politik namun secara normatif, hukum senantiasa dipandang sebagai “Tanpa Pandang Bulu” dalam memberlakukan aturan-aturannya, sehingga lahir Pameo Equal Justice Under Law (semua orang sama kedudukannya di mata hukum), berbeda terbalik di dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya jenjang-jenjang kemasyarakatan maka secara empiris, Pameo Normative di atas lebih tepat kalau di lengkapi menjadi: “Semua orang sama di mata hukum, tetapi di lihat dulu siapa bapaknya!” Dan sekarang inilah yang terjadi di kabupaten Maros, dengan permasalahan terkait KASUS PENGADAAN LAMPU HIAS DAN LED T.A 2011 yangtak berujung dengan kepastian hukum terhadap pemimpin daerah Maros atau dalam hal ini adalah Bupati Maros, kami turut prihatin, kami berbelas kasihan dan kami turut sedih melihat nasib pemimpin daerah Maros yang tak ketahui statusnya. Padahal, kami sangat bangga dengan prestasi selama kepemimpinannya yang sudah meraih piala Adipura selama 2 kali berturut- turut, jikalau memang pemimpin kami tidak bersalah lakukan seperti prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dengan cara melakukan surat perintah penghentian penyidikan. Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

Saturday, August 20, 2016

ADD Di Selewengkan Tahun 2009-2014


Pengusutan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang melibatkan Kepala Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu kabupaten wajo yakni Andi Amiruddin,. Namun belakangan ini desakan kasus tersebut segera dituntaskan makin nyaris disuarakan masyarakat. Andi Amiruddin diduga menggelapkan alokasi dana desa (ADD) 2009-2014 yang dimana rinciannya mulai Pada tahun 2009-2014 Anggaran Dana Desa Ugi Kec. Sabangparu Kab. Wajo sebanyak Rp.1.006.785.000,- tetapi menurut keterangan salah satu warga yang melapor bahwa dana pengelolaan anggaran dana desa dirincikan sebagai berikut 70% untuk dana fisik sedangkan 30% untuk dana operasional tetapi semua itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, ketika melihat pengelolaan anggaran dana desa mulai tahun 2009-2014 yang dimana dana yang diperuntukan untuk Desa Ugi Kec.Sabbangparu Kab.Wajo ini mulai dari pembangunan Jembatan, pembangunan jalan yang menghubungkan dusun kaung ke dusun salopokko, pembangunan sanggar tani dusun kaung dan sanggar tani dusun salopokko dan merenovasi kantor desa yang semuanya tidak maksimal dalam perbaikan dan pembangunan dari hasil investigasi warga, Tokoh masyarakat yang melaporkan kasus ini, Usman Pangade meminta pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar secepatnya menangani kasus ini agar dapat memberikan kepastian hukum.