HUKUM ACARA
PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG
NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951
Dengan undang – undang tersebut dapat
dikatakan telah diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang
beraneka ragam sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus
yaitu sebagai berikut :