Showing posts with label (Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung). Show all posts
Showing posts with label (Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung). Show all posts

Thursday, May 10, 2012

Kontrak Perjanjian


Oleh: Zulhery Artha, S.Ag.
Istilah kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu.
BW (Burgerlijk Wetboek) menggunakan istilah overeenkomst dan contract untuk
pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III titel
kedua tentang “Perikatan-perikatan yang lahir dari Kontrak atau Perjanjian” yang
dalam bahasa Belanda berbunyi “Van verbintenissen die uit contract of
overeenkomst geboren worden”. Pengertian ini juga didukung oleh pendapat
banyak sarjana, antara lain : Hofmann dan J. Satrio,