Showing posts with label Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia. Show all posts

Sunday, July 29, 2012

Bahan Kuliah Hukum Perdata

Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia


Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hokum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat materiil (hokum perdata materiil)
Dan pengertian dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban  seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
 Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia