Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud
dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi
semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana.
Untuk hokum
privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi
oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka
yang lebih umum lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan
hokum privat materiil (hokum perdata materiil)
Dan pengertian
dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa
didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale
balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum
privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hokum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan
praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit
kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia