Showing posts with label Wewenang Dan fungsi Penuntut Umum. Show all posts
Showing posts with label Wewenang Dan fungsi Penuntut Umum. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

Wewenang Dan fungsi Penuntut Umum

1. Menurut UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP
a.“Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekueten hukum tetap”
b. Penuntut umum Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunuttan dan melaksanakan penetapan hakim.
Tugas Jaksa:
1. Sebagai penuntut umum
2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor)
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas: