DIALEKTIKA HUKUM DAN MORAL
Oleh: Agussalim Andi Gadjong
Pola hubungan hukum dan moral dalam konteks ini tidak banyak dikaji dan diperbincangkan karena terdesak oleh gagasan sekulerisasi agama dan positivisme moral yang berlandaskan kepada tradisi. Akibatnya, gagasan-gagasan tidak berkembang dan berpengaruh terhadap pemikiran-pemikiran hukum positif dan pemikiran-pemikiran hukum. Tetapi jika kita berpendapat seperti para ahli teori hukum alam, yaitu hukum adalah benar-benar hukum jika dia tidak bertentangan dengan moralitas, maka kita harus pula mengatakan bahwa undang-undang atau sistem hukum yang tampaknya ada tetapi tidak bermoral sebenarnya tidak “ada” sebagai hukum atau jika undang-undang atau sistem hukum semacam itu benar-benar merupakan hukum, maka dia pastilah bisa diterima dari segi moral. Hal ini tampaknya kurang persuasif.
DIALEKTIKA HUKUM DAN MORAL
Oleh: Agussalim Andi Gadjong
Pola hubungan hukum dan moral dalam konteks ini tidak banyak dikaji dan diperbincangkan karena terdesak oleh gagasan sekulerisasi agama dan positivisme moral yang berlandaskan kepada tradisi. Akibatnya, gagasan-gagasan tidak berkembang dan berpengaruh terhadap pemikiran-pemikiran hukum positif dan pemikiran-pemikiran hukum. Tetapi jika kita berpendapat seperti para ahli teori hukum alam, yaitu hukum adalah benar-benar hukum jika dia tidak bertentangan dengan moralitas, maka kita harus pula mengatakan bahwa undang-undang atau sistem hukum yang tampaknya ada tetapi tidak bermoral sebenarnya tidak “ada” sebagai hukum atau jika undang-undang atau sistem hukum semacam itu benar-benar merupakan hukum, maka dia pastilah bisa diterima dari segi moral. Hal ini tampaknya kurang persuasif.
