Showing posts with label PENETAPAN DAN PUTUSAN. Show all posts
Showing posts with label PENETAPAN DAN PUTUSAN. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

PENETAPAN DAN PUTUSAN


PENETAPAN DAN PUTUSAN

  1. Penetapan dan Putusan
Putusan yaitu keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa atau perselisihan, dalam arti putusan merupakan produk pengadilan dalam perkara-perkara contentiosa, yaitu produk pengadilan yang sesungguhnya. Disebut jurisdiction contentiosa, karena adanya 2 (dua) pihak yang berlawanan dalam perkara (penggugat dan tergugat).
Adapun yang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya. Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria (bukan peradilan yang sesungguhnya). Karena pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum. Dalam penetapan. Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”, namun cukup dengan menggunakan kata”menetapkan”.
  1. Macam-macam Putusan
Dilihat dari fungsinya, putusan hakim terdiri atas :