Showing posts with label Tahapan dan Tata Cara Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri. Show all posts
Showing posts with label Tahapan dan Tata Cara Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

Tahapan dan Tata Cara Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) secara umum mengatur mengenai tata cara sidang, yang secara garis besarnya proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertam di Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari 4 (empat) tahap, namun seringkali tahapan-tahapan dan tata cara dalam persidangandalam prakteknya disesuaikan dengan keadaan berdasarkan kebijakan hakim / ketua majelis hakim atau atas kesepakatan antara pihak –pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara pidana, sejauh tidak menyimpang dari asas dan tujuan pemeriksaan perkara pidana. Dan tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
B.1. Sidang Pertama Pada Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh hakim / majelis hakim sidang pemeriksaan perkara pidana dibuka seperti ketentuan dalam pasal 152 dan 153 KUHAP, adapun tata cara dan urutannya adalah sebagai berikut:
A. Hakim / majelis hakim memasuki ruang sidang
Tahap pembukaan dan pemeriksaan identitas tersangka :
1. Yang pertama kali memasuki ruang sidang adalah panitera pengganti, jaksa penuntut umum (perorangan atau tim), penasehat hukum terdakwa dan pengunjung sidang, masing-masing duduk ditempat duduk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Sebagai protokol sidang karena keterbatasan tenaga biasanya dilakukan oleh panitera pengganti, yang mengumumkan bahwa hakim / majelis hakim akan memasuki ruang sidang dengan perkataan kurang lebih sebagai berikut : “ Hakim / Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri “ (Pasal 2 PerMenKeh No.M.06.UM.01.06 Tahun 1983).
3. Semua yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormati hakim / majelis hakim, termasuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
4. Hakim / Majelis Hakim memasuki ruang sidang melalui pintu khusus mulai dari yang terdepan hakim ketua diikuti oleh hakim anggota I (Senior) dan hakim anggota II (Junior).
5. Hakim / Majelis Hakim duduk ditempat duduknya masing-masing tersebut diatur sebagai berikut : Hakim Ketua ditengah, dan Hakim Anggota I berada disamping kanan dan Hakim Anggota II berada dikiri.