Showing posts with label Artikel Sosial. Show all posts
Showing posts with label Artikel Sosial. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

PENYIDIK MENURUT KUHAP PASAL 6 AYAT (1)

Tanggal : 08 - Juli - 2012
oleh umar
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, (Pasal 1 angka 1 KUHAP) ketentuan ini dipertegas lagi oleh Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik adalah:

1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

PENAHANAN YANG DIKENAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (UU NO. 8 TAHUN 1981)

Jika kita perhatikan secara cermat tentang penahanan dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat ditemui pada pasal – pasal antara lain :
Pasal 1 butir 21 menyebutkan bahwa Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini .
Selanjutnya pada penjelasan dari pasal 1 butir 21 itu ternyata memuat “cukup jelas”, demi kepastian hukum untuk terlaksananya penahanan secara sah haruslah berdasarkan “penetapannya”, yang dimaksud dengan penetapannya menurut hemat penulis pastilah suatu prodak hukum berbentuk penetapan yang dikeluarkan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Dengan kata lain penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baru sah apabila didasarkan pada adanya penetapan dari penyidik, penuntut umum atau oleh hakim. Penetapan Penahanan tersebut haruslah pula disampaikan (ditembuskan ) kepada keluarga yang ditahan. Jadi penahanan yang dilakukan tanpa penetapan dari penegak hukum yang berwenang atau penetapan dikeluarkan oleh penegak hukum yang tidak berwenang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Penetapan penahanan yang tidak ditembuskan kepada keluarga yang ditahan juga mengandung masalah hukum.

Urgensi Penyidikan dan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP


Urgensi Penyidikan dan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP


Apa pentingnya penyidikan (opsporing/ Belanda, investigation/ inggris, penyiasatan atau siasat/ Malaysia) ? adalah tidak lain untuk melindungi hak seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka harus ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan. Penyidikan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan, bermaksud untuk menemukan titik terang siapa pelaku atau tersangkanya. Pasal 1 butir 2 menegaskan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (baca: KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”
Penyidikan diatur di dalam Pasal 102 s/d Pasal 138 Bagian ke-dua BAB XIV KUHAP. Penyidik dan penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 s/d Pasal 13 bagian kesatu dan kedua BAB IV KUHAP.
Selain penyidikan ada serangkaian tindakan yang mengawalinya. Tindakan pejabat tersebut disebut penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 butir 5).
Di dalam buku pedoman pelaksanaan KUHAP ditegaskan latar belakang, motivasi, dan urgensi diintrodusirnya fungsi penyelidikan sebagai rangkaian, atau tindakan awal dari penyidikan dalam menemukan titik terang siapa pelakunya (dader) yaitu:

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

08, Juli, 2012 Ditulis By umar aladzani

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA 

Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Fungsi Dan Tujuan Hukum acara Pidana

Fungsi Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu:
Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.

Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang.

Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut:
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
jika memperhatikan rumusan diatas mak tujuan hukum pidana dapat dikatakan bhwa tujuan hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
1. mencari dan mendapatkan kebenaran
2. melakukan penuntutan
3. melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan

DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA

DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA

Definisi hukum acara pidana

1.        prof. Mr. D. simons : hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur negara melalui alat alat perlengkapanya ( organya ) untuk bertindak dan menghukum pelanggar hukum.
2.        J. De Bosch kemper :hukum acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum pidana.
3.        Mr. JM. Van Bemmelen : hukum acara pidana adalah  ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan sakwasangka telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya mencari  kebenaran untuk mendapatkan keputusan hakim mengenai perbuatan yang di dakwakan dan bagaimana keputusan tersebut harus di laksanakan.
4.        seminar hukum nasional 1 : hukum acara pidana adalah norma hukum yang berwujud wewenang yang di berikan kepada negara untuk bertindak bila ada  persangkaan bahwa hukum pidana di langgar.
Dari definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
  1. hukum acara pidana untuk mempertahankan atau melaksanakan ketentuan hukum pidana ( materil ) bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum acara pidana mengabdi kepada  kepentingan hukum pidana. Antara keduanya sangat erat sehingga agak sukar menentukan suatu hal tertentu termasuk dalam hukum pidana atau hukum acara pidana, misalanya pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, dalamuarsa dan lain lain.
  2. Hukum pidana sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan ada orang yang melanggar hukum pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli



A. Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli
Menurut Dr. Wiryono, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Prof. Mulyatno menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana.
Menurut Simon, Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan : mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.
Menurut Van Bemmen: Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran UU pidana.
Peraturan tersebut mengatur serangkaian kegiatan yang terdiri dari:

Thursday, July 5, 2012

Download Template Blog Gratis Disini

Download Template Blog Gratis Disini

Berikut merupakan Daftar situs Template Blog yang saya dapatkan dan Kumpulkan dari Hasil Pencarian di Google.Jika anda berminat Untuk Mendownload Template Gratis Silahkan Kunjungi Langsung Situs Resminya dan Pilih mana Template Yang Anda Sukai.
Free Blogger Templates (Blogspot)
1.www.btemplates.com
2.www.bloggerbuster.com
3.http://blogtemplate4u.com/
4.www.freeblogger-templates.blogspot.com
5.www.blogger-templates.blogspot.com
6.www.finalsense.com
7.www.ourblogtemplates.com
8.www.bloggerstyles.com
9.www.eblogtemplates.com
10.www.blogspottemplate.com

Pengertian Eksepsi Menurut Para Ahli

Pengertian Eksepsi Menurut Para Ahli
1. Menurut Yan Pramadya Puspa

Eksepsi adalah Plead1 atau pembelaan yang tidak menyinggung tentang isinya surat tuduhan atau gugatan dari pengadilan, tetapi pembelaan atau sekaligus berfungsi sebagai tangkisan tadi memohon kepada pengadilan agar tidak menerima perkara yang diajukan oleh pihak lawan misalnya
; eksepsi tentang kadaluarsanya penuntutan atau gugatan, eksepsi tentang tidak diputusnya perkara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (ne bis in idem)2, eksepsi tentang tidak berkuasanya pengadilan (Hakim) untuk mengadili karena yang berhak adalah pengadilan pada wilayah hukum yang lain.
2. Rd. Achmad S. Soema Di Praja, S.H.

Rd. Achmad S. Soema Di Praja, S.H. memberi batasan eksepsi atau keberatan dengan istilah “tangkisan” itu adalah “alat pembelaan dengan tujuan yang utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila ada tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus”.

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata
A. Pengertian 
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.
B. Macam Upaya Hukum
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.
1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.

2. Upaya hukum luar biasa
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial

Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW

Bukti dalam pengertian sehari-hari adalah segala hal yang dipergunakan untuk meyakinkan pihak lain yang dapat dikatakan macamnya tidak terbatas asalkan bukti tersebut bisa meyakinkan pihak lain tetang pendapat, peristiwa, keadaan.
Tetapi Pengertian bukti menurut hukum adalah sudah ditentukan menurut UU, apa saja? Yuk kita simak dibawah ini:

Didalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:
1. alat bukti tertulis
2. alat bukti saksi
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.
(Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)