Showing posts with label NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA. Show all posts
Showing posts with label NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA. Show all posts

Saturday, December 15, 2012

NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA


 NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS 
HUKUM TATA NEGARA

Nomokrasi Islam Dalam konteks hukum tata negara, Istilah Nomokrasi (nomocracy : Inggris) berasal dari bahasa latin  nomosyang berarti norma dan cratos yang berarti kekuasaan, yang jika digabungkan berarti faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu istilah ini sangat erat dengan gagasan kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Jika istilah ini dikaitkan dengan Islam sebagai suatu komunitas baik agama maupun negara, maka makna yang muncul adalah kedaulatan hukum Islam sebagai penguasa tertinggi, atau yang lebih dikenal dengan supremasi Syariah Islam pada hakekatnya memiliki kebajikan-kebajikan dan kualitas-kualitas yang dapat memenuhi aspirasi-aspirasi spiritual dan material manusia. Islam memberikan sebuah hukum yang konfrehensif untuk membimbing ummat manusia, hukum ini pada saat sekarang masih memberikan bimbingan kepada lebih dari 600 juta penduduk dunia.