Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
BAB I
PENDAHULUAN
1. Permasalahan
Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi
luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang
memperhatikan kekhususan dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu
diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut,
daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan
1 / 24