Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual
NPM : 0402010841
Rungan : LW.4.1
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Pendahuluan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat ‘HAKI’, mungkin istilah ini kurang lebih sudah cukup banyak didengar atau bisa dibilang tidak asing lagi untuk ‘telinga’ para ‘kaum intelektual’, seperti para Mahasiswa, dan bahkan para siswa sekolahpun mungkin juga sudah akrab dengan istilah ini, atau paling tidak pernah mendengar istilah tersebut.
.jpg)