HUKUM ACARA
PTUN DAN SUBYEK OBYEKNYA
Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk
menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan
Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.