Showing posts with label HUKUM PERDATA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PERDATA. Show all posts

Wednesday, September 17, 2014

Skripsi Hukum Administrasi Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam rangka mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa depan yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis dan sejahtera maka di butuhkan pelaksanaan di berbagai bidang. Pembagunan yang dapat diartikan sebagai proses memajukan atau memperbaiki suatu keadaan yang terencana dan berkesinambungan, bukanlah semata–mata  merupakan fenomena ekonomi semata, akan tetapi harus diwujudkan  lebih dari sekedar peningkatan kemakmuran masyarakat secara material dan finansial. Pembagunan harus dipandang sebagai proses multi yang melibatkan reorganisasi dan reorentasi sistem ekonomi sosial secara menyeluruh. Disamping upaya-upaya peningkatan pendapatan ekonomi secara menyeluruh, proklamasi kemerdekaan republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus menerus. Sementara usaha-usaha untuk memperbaiki perekonomian bangsa dan masyarakat semakin besar, utamanya masyarakat yang bertempat tinggal di pedesaan atau daerah terpencil. Mengawali proses pemerintahan Orde Baru pada tahun 1969 telah mencoba membuat konsep terobosan pembangunan nasional yaitu pola umum pembangunan nasional jangka panjang dengan melaksanakan  Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).

Saturday, June 9, 2012

HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA



HUKUM PERDATA
  1. sejarah
hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838