Sunday, December 16, 2012

KUMPULAN PUISI


Kutemukan puisi " Lampu Jalan "
Lampu Jalan
Lampu jalan itu,
Heran merasakan tubuhnya menerang pada
Waktu tertentu.
Direkamnya Setiap detik-detik peristiwa di jalan
Secara diam-diam
Tapi ia, sedih ketika malam larut dan jalan sepi.
Yang tidak, ia mengerti
Siapa dirinya,dan mengapa ada disana ?


Dari warkop.Dg Te’ne 13.10.08.
Kaimuddin.Haq (Bang Galo)



Melintasi Samudera Hidup ( PUISI )



Melintasi Samudera Hidup




Dalam telapak kaki yang tergores
Tergores dengan bebatuan
Menapaki jeram....
Melintasi samudera biru....
Bersua dengan gadis kecil

Dengan lelaki yang bertopi merah
dengan lelaki yang bertopi biru
mereka berjalan menyusuri samudera hidup
mereka berjalan....
berseragam putih biru
Dibahunya terdapat masa depan

Dalam kasihmu penuh belaian
Dalam sayangmu kau berikan belaian
mereka mengelus hikmat
mereka menikmati elusan itu 
Wahai lelaki bertopi biru
wahai gadis kecil bertopi merah
Majulah ke depan
Angkat senjatamu ke depan
Mencatat sejarahmu demi masa depan 

SUMBER : BANG INDRA.

Saturday, December 15, 2012

NEGARA DAN PRINSIP NOMOKRASI ISLAM


NEGARA DAN PRINSIP NOMOKRASI ISLAM
Kemenangan Turki sebagai negara yang pernah mempraktikan negara khilafah,Menandakan bahwa Islam sebagai agama yang berpengaruh besar, juga memilki konsep negara hukum, yang dikenal sebagai nomokrasi Islam. Dalam teori ilmu negara sebuah negara yang berdiri karena alasan teologis, maka disebut negara itu sebagai negara teokrasi. Namun teori yang lazim diperkenalkan oleh Ilmu negara sebagai asal mula terciptanya negara, bahwa nomokrasi Islam merupakan konsep teokrasi disanggah oleh penulis hukum Islam, dengan alasan bahwa penyebutan teokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui Tuhan atau dewa sebagai penguasa dekat. Sehingga teokrasi lebih cocok diberikan kepada negara yang dipimpin oleh Vatikan, seperti yang pernah terjadi di Roma.

NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA


 NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS 
HUKUM TATA NEGARA

Nomokrasi Islam Dalam konteks hukum tata negara, Istilah Nomokrasi (nomocracy : Inggris) berasal dari bahasa latin  nomosyang berarti norma dan cratos yang berarti kekuasaan, yang jika digabungkan berarti faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu istilah ini sangat erat dengan gagasan kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Jika istilah ini dikaitkan dengan Islam sebagai suatu komunitas baik agama maupun negara, maka makna yang muncul adalah kedaulatan hukum Islam sebagai penguasa tertinggi, atau yang lebih dikenal dengan supremasi Syariah Islam pada hakekatnya memiliki kebajikan-kebajikan dan kualitas-kualitas yang dapat memenuhi aspirasi-aspirasi spiritual dan material manusia. Islam memberikan sebuah hukum yang konfrehensif untuk membimbing ummat manusia, hukum ini pada saat sekarang masih memberikan bimbingan kepada lebih dari 600 juta penduduk dunia.

Friday, December 14, 2012

HUKUM EROPA KONTINENTAL DENGAN HUKUM ANGLO SAXON

PERBANDINGAN 
HUKUM EROPA KONTINENTAL DAN HUKUM ANGLO SAXON

1.     Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental
          " Pasal 1365 BW berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk meng¬ganti kerugian” Di negara-negara Eropa Kontinental, perbuatan melawan hukum atau disingkat PMH dikenal dengan istilah ”onrechtmatige daad” atau Aglo Saxon dengan ”tort” yang pengertiannya berkembang terus menerus, tidak hanya yang dilakukan oleh orang perorangan, akan tetapi juga badan hukum  termasuk oleh penguasa."

Wednesday, December 5, 2012

DIALEKTIKA HUKUM DAN MORAL


DIALEKTIKA HUKUM DAN MORAL
Oleh: Agussalim Andi Gadjong

            Pola hubungan hukum dan moral dalam konteks ini tidak banyak dikaji dan diperbincangkan karena terdesak oleh gagasan sekulerisasi agama dan positivisme moral yang berlandaskan kepada tradisi. Akibatnya, gagasan-gagasan  tidak berkembang dan berpengaruh terhadap pemikiran-pemikiran hukum positif dan pemikiran-pemikiran hukum. Tetapi jika kita berpendapat seperti para ahli teori hukum alam, yaitu hukum adalah benar-benar hukum jika dia tidak bertentangan dengan moralitas, maka kita harus pula mengatakan bahwa undang-undang atau sistem hukum yang tampaknya ada tetapi tidak bermoral sebenarnya tidak “ada” sebagai hukum atau jika undang-undang atau sistem hukum semacam itu benar-benar merupakan hukum, maka dia pastilah bisa diterima dari segi moral. Hal ini tampaknya kurang persuasif.