HUKUM ACARA PIDANA
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;