Saturday, June 30, 2012

Gambar Animasi Alam


Keindahan Alam

Sebuah Keindahan Yang Telah Diwariskan Nenek moyang Kita... Inilah sebuah Bentuk Enugrah Sang Ilahi.....
Tetap Lah Bersyukur KepadaNya....
Subahanallah...

Monday, June 11, 2012

Dilema Penegakan Hukum di Indonesia


Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Mujahid A.Latief
DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM


HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
MAKALAH LK II
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).

Agama dan Kekerasan

Jalaluddin Rakhmat
“Jika aku bisa mengayunkan tongkat sihirku dan harus memilih apakah melenyapkan perkosaan atau agama, aku tidak akan ragu-ragu lagi untuk melenyapkan agama,” tulis Sam Harris, yang bersama Daniel Dennett dan Richard Dawkins dikenal sebagai the Unholy Trinity of Atheism.
“Agama sudah semestinya ditinggalkan manusia bukan karena alasan teologis, tetapi -masih kata Harris dalam The End of Faith: Religion: Terror and the Future of Reason – “karena agama telah menjadi sumber kekerasan sekarang ini dan pada setiap zaman di masa yang lalu”.

Benarkah Mayoritas itu Pasti Benar?


Benarkah Mayoritas itu Pasti Benar?

Baru-baru ini aku berdialog di facebook dengan salah seorang teman. Dialog itu berawal saat seorang teman bertanya tentang sunni syiah. “Bukankah sunni dan syiah itu berbeda aqidah?” tanyanya.
Diskusi pun berjalan tidak seperti yang saya inginkan. Karena aku berharap dalam diskusi itu, masing-masing pihak mengajukan argumen dengan Al-Qur’an dan hadits, tetapi faktanya, lawan diskusiku tidak satupun mengutip ayat Al-Qur’an dan hadits sebagai landasan argumennya. Ia hanya berbicara soal kesesatan syiah, bahwa saya harus belajar dari ulama sunni, yang semuanya saya pikir lebih mengarah pada argumen ngawur.

Ekspektasi


Ekspektasi

Kehadiran seorang manusia di dunia dibekali dengan potensi-potensi. Secara umum manusia mempunyai potensi kehewanan dan potensi kemanusiaan. Potensi kehewanan adalah potensi untuk berpindah tempat, berkembang biak, makan, tumbuh dan lain sebagainya. Potensi kemanusiaannya adalah potensi untuk berpikir, beragama, bernegara, mengolah alam, membangun peradaban dan lain sebagainya.

Relasi Negara dan Agama


Relasi Negara dan Agama

Oleh: Yasser Arafat, SH.
Agama saat ini merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran. Agama yang telah menjadi kebutuhan dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut.

Reformasi Peradilan


Reformasi Peradilan dengan membuat Pengadilan SUBSTANTIF: Pengadilan Formilitas dan Pengadilan Materilitas

oleh  : KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi
Dasar Pemikiran 
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.
Peradilan umum, akan menyidangkan suatu perkara dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu, ketika hak yang

ARTEL HUKUM


Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Luar Biasa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Memberikan Putusan

Oleh : SIGIT HANDOYO SUBAGIONO, S.H., M.H.*
A.    LATARBELAKANG
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sudah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaitu “Kesejahteraan Umum Seluruh Rakyat”. Masalah yang kita hadapi adalah bagaimana menerjemahkan pengertian kesejahteraan atau lebih tepat “kesejahteraan sosial” bagi rakyat dan masyarakat Indonesia.
Penataan kembali kegiatan usaha di Indonesia akhirnya ditandai dengan diundangkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang

Penegakan Hukum di Indonesia


Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh : Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung)
1. Eksistensi dan Peran Peradilan
Keberadaan lembaga peradilan dalam negara modern seperti Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik pemerintahan dapat berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang berfungsi menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan pemerintah atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan sutatu negara. Dalam bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang peran dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2. Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan transportasi. 3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. 4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman pihal luar (Storey, Prentice Hall, 2001: 39). Tidak ada bangsa yang beradab tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu tiang penyangga tegaknya

Runtuhnya Simbol Penegak Hukum

Runtuhnya Simbol Penegak Hukum

Oleh : Arief Hidayat*
PENANGKAPAN ketua tim jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan mengundang kekecewaan dan keprihatinan seluruh kalangan,terutama rakyat.
Penangkapan jaksa ini merupakan buntut dari dugaan kasus suap yang menjerat Jaksa Urip atas pemberian uang sebesar USD660 ribu atau senilai lebih dari Rp6 miliar oleh Artalyta Suryani di rumah tokoh yang terkait kasus BLBI, Sjamsul Nursalim, di kawasan Simprug,Jakarta Selatan,pada Minggu (2/3).
Dalam dunia penegakan hukum kita,banyak kasus serupa yang juga muncul. Salah satunya, kasus mantan Jaksa Agung MA Rahman dalam era pemerintahan Megawati.Pada saat itu,Rahman ”luput”melaporkan rumah mewahnya kepada KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kasus kedua menjerat jaksa penuntut umum terkait suap yang diberikan mantan Dirut Jamsostek A Djunaedi yang didakwa korupsi. Selanjutnya, kasus yang sedang santer adalah dugaan suap yang diterima Urip,ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI.Ketiga kasus tersebut setidaknya menggambarkan betapa karut-marutnya integritas para penegak hukum kita.

Saturday, June 9, 2012

hukum ketanagakerjaan dan hukum agraria



HUKUM KETANAGAKERJAAN
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad

HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA



HUKUM PERDATA
  1. sejarah
hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838

HUKUM PAJAK DAN HUKUM DAGANG


HUKUM PAJAK DAN HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi

Hukum Benda

HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA

1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)
2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU

Kewarganegaraan



PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI

1.     Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2.     Wolhoff

PENDIDIKAN PANCASILA

Makalah disajikan pada kegiatan pemadatan
Matakuliah Pendidikan Pancasila bagi Mahasiswa
Peserta Ujian Persamaan Mutu (UPM) pada STISIP Tasikmalaya,
tanggal 22 Juli 2002, Oleh di Kampus STISIP Tasikamalaya.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Mahaesa, makalah tentang
“Pendidikan Pancasila” telah selesai disusun kembali.
Makalah ini pernah disajikan pada kegiatan pemadatan Matakuliah
Pendidikan Pancasila bagi Mahasiswa Peserta Ujian Persamaan Mutu (UPM)
pada STISIP Tasikmalaya tanggal 22 Juli 2002 di Kampus STISIP
Tasikmalaya. Makalah ini diajukan oleh penyusun untuk memenuhi kenaikan
jabatan dan pangkat sebagai dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Padjadjaran (FISIP UNPAD) yang setara dengan Golongan IV/b.
Demikian makalah ini ditulis dan semoga dapat memenuhi ajuan
dimaksud.

ANTROPOLOGI HUKUM


ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya
Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia danLogos artinya Ilmu.
Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.
Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :
1.  Paleo Antropologi

Friday, June 8, 2012

KALENDER AKADEMIK UMI MAKASSAR



KALENDER AKADEMIK


UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2011/2012



1. 30 Januari s.d. 17 Februari 2012 Pembayaran BPP semester Genap T.A.2011/2012
2. 30 Januari s.d. 24 Februari 2012 Pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS)
3. 23 s.d 25 Februari 2012 Pengambilan Kartu Hasil Studi (KRS)

Lomba Karya Tulis 4 (Empat) Pilar


Lomba Karya Tulis 4 (Empat) Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara MPR RI Tahun 2012 MPR RI

Lomba Karya Tulis
LOMBA KARYA TULIS
EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012

Contoh Surat Resmi


IKATAN MAHASISWA CENDEKIAWAN PEMERSATU
( IKMAWARU – S.C )
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
Sekretariat ; Jl. Bung komp.Bung Permai Blok B3 no.23 Telp. 082188441555

Nomor             :  037/ B/ISC FH UMI/V/12
Lampiran         :  -
Hal                  :  REKOMENDASI KEGIATAN 

                                                                     Kepada Yth:
                                                                     KETUA SEMA FAK.HUKUM UMI
                                             Di-
                                                                            Tempat

Thursday, June 7, 2012

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

ALAT BUKTI PENGAKUAN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Eman Suparman
I. Pendahuluan
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya,
walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya
sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian
yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di
dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran
yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,
kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan
tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkara
yang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua
belah pihak.