Tuesday, July 31, 2012

Artikel Bisnis Dan Hukum Dalam Bisnis

Macam - Macam Bisnis Dan Hukum Dalam Bisnis
Bentuk - bentik bisnis 
  1.  Bidang Industri. Pabrik Motor, Pabrik Tekstil, Dan lain - lain
    - kegiatan dalam bidang jasa : akuntan, konsultan, perhotelan, dan biro perjalanan.
    - kegiatan dalam bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar dan toko kecil. 
  2. Bidang Agraris : pertanian, peternakan, dan perkebunan
- kegiatan dalam bidang ekstraktif :Seperti Pertambangan, dan Penggalian.   
Secara harfiah tiga ( 3 ) Bidang usaha kegiatan 
  1. Bisnis dalam arti perdagangan.
  2. Bisinis dalam arti kegiatan jasa.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan industri

Sunday, July 29, 2012

Kisah Sang Inspirasi

    Catatan kaki Telah menjadi Inspirasi Dalam Mengarungi Dunia Maya Pada Pagi Ini...
Berita Seorang Cendikiawan Ukraina telah masuk Islam Dia Seorang Ilmuan fisikawan Yang telah membuktikan Bahwa Kebenaran Alqur'an memang Benar Dengan Sebuah Tesis Yang Dia Teliti Bersama Prof. Nicolai Kosinikov dengan hasil Penilitiannya Itu bahwa Matahari Terbit Sebelah barat yang Dijelaskn Dalam  sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diketahui umat Islam, bahkan termasuk inti akidah mereka yang menguatkan keharusan teori tersebut ada, sesuai dengan hasil yang dicapainya. Demitri merasa yakin bahwa pengetahuan seperti ini, yang umurnya lebih dari 1.400 tahun yang lalu sebagai sumber satu-satunya yang mungkin hanyalah pencipta alam semesta ini.
   Riset - riset yang Mereka lakukan dengan signifikan melalui metode ilmiah di sebuah negara yang pernah menjadi tuan rumah Piala Euro 2012 yakni Ukraina.....
dari hasil tersebut mereka berani membuktikan bahwa matahari terbit di sebelah barat yang di benarkan ole alqur'an dan alhadits itu memang benar.

Bahan Kuliah Hukum

          Asas Retroaktif Hukum Indonesia


Hukum Pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas legalitas sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Salah satu konsekuensi dari ketentuan dari pasal tersebut adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana atau yang dikenal dengan istilah asas retroaktif. Pada awalnya, larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana terdapat dalam Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving

Bahan Kuliah Hukum Perdata

Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia


Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hokum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat materiil (hokum perdata materiil)
Dan pengertian dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban  seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
 Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia

Wednesday, July 25, 2012

THE MYSTERY OF MARIN

THE MYSTERY OF MARIN

A View of San Francisco through the spires
of the Golden Gate Bridge from the Marin Headlands.

A View of San Francisco through the spires of the Golden Gate Bridge from the Marin Headlands.
Doubts linger about the underlying cause of the dramatic increase in breast cancer death rates that took place in Marin County, California roughly 10 years ago....
Marin County, California is one of the most breathtakingly beautiful and most highly desirable places to live in the entire world. Its cliffs and shorelines, harbor inlets, rolling green hills, houseboats, restaurants, vineyards and what seems like hundreds of miles of bike trails also make it an ideal place to enjoy a healthy Lifestyle. Marin ranks near the top in the country in Life Expectancy and has a very low incidence of heart disease, stroke and most major cancers. But it wasn't long ago that Marin was on the verge of becoming the breast cancer capitol of America. At one point Marin's breast cancer death rate was 20% higher than neighboring counties and by far the highest in the state. In places like Marin no stone is left unturned to get to the bottom of the problem. Surrounded by some of the most sophisticated medical facilities and research institutions in the world and with unlimited amounts of money to spend they investigated everything including the soil, the water and the ocean breeze before concluding the primary cause was a Lifestyle that included having children late in life and too much alcohol. Was Marin simply a victim of its own success?

Thursday, July 19, 2012

DIALEKTIKA DEMOKRASI

DIALEKTIKA DEMOKRASI


Karya Terbitan Buku
TERBITAN BUKU :                                               
Dalam Pusaran Kekuasaan Elite Politik
Agustus : 2010
Kata Pengantar Penulis
Dr. Agussalim Andi Gadjong, SH., MH
Jellinek1 dalam ajarannya, memakai ukuran (kriteria) bagaimana cara kehendak negara itu dinyatakan. Kalau kehendak negara ditentukan satu orang, maka berbentuk Monarchie. Sebaliknya, kalau kehendak negara

PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

                     *AGUSSALIM ANDI GADJONG*

Ilmu adalah API yang senantiasa harus dinyalakan melalui pemantik IKHTIAR & DOA sehingga IDE dan PEMIKIRAN dapat didayagunakan untuk kemajuan BANGSA dan NEGARA tercinta

                    *** WELCOME TO MY FRIEND'S ***

                      


 PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
   DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
  Oleh. Agussalim Andi Gadjong

ABSTRAK
Desentralisasi bermakna terjadinya pemencaran kekuasaan atau “areal division of power” melalui mekanisme “attributive, delegative, mandaat”, yang bermuara pada konsep “scope of power” dalam wujud luas atau lingkup kekuasaan dan konsep “domain of power” dalam wujud subyek, organ, jabatan pemangku kewenangan. Disamping itu, desentralisasi juga bermakna penguatan kedaulatan rakyat (pemerintahan demokrasi), tatkala pemerintahan di daerah berjalan secara efektif dalam pemberdayaan untuk kemaslahatan rakyat. Kewenangan pemerintahan daerah secara “delegatori” dari konstitusi dan UU organik, meliputi kewenangan zelfwetgeving dan zelfbestuur. Namun, hakekat suatu negara kesatuan, pendelegasian kewenangan tidak bermakna lepas dari kontrol pemerintah pusat, karena legal standing pemerintahan daerah bersifat “sub-ordinate” terhadap pemerintah pusat. Format inilah yang mempengaruhi karakter hubungan pusat dan daerah di NKRI selama ini, sebagai perpanjangan tangan kebijakan pemerintah pusat di daerah.

Praktek Peradilan Pidana

    Praktek Peradilan Pidana 

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Penyidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan tindak pidana, dengan kata lain penyidikan tindak pidana adalah merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam rangka memulihkan terganggunya ketertiban dan ketertiban masyarakat.
Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang. Oleh sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara procedural penyidikan tindak pidana proses/tahapan proyurikasi yakni
sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk persiapan penangkapan dan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual

         
                                                                         
Nama : UMAR
NPM : 0402010841
Rungan : LW.4.1
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. Pendahuluan.

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat ‘HAKI’, mungkin istilah ini kurang lebih sudah cukup banyak didengar atau bisa dibilang tidak asing lagi untuk ‘telinga’ para ‘kaum intelektual’, seperti para Mahasiswa, dan bahkan para siswa sekolahpun mungkin juga sudah akrab dengan istilah ini, atau paling tidak pernah mendengar istilah tersebut.

Friday, July 13, 2012

Sang Pemersatu

Katakan Walapun Itu Pahit, Inilah Doktri Senior Yang Pernah Dipaparkan Oleh Salah Satu Senior aku Dikampus...
Di Mana Tagline Organisasi Aku Yakni Kami Hadir Bukan Sebagai Pemisah Tettapi Kami Hadir Sebagai Pemersatu.............

Disini, Babi Binatang Penuh Makna


Disini, Babi Binatang Penuh Makna


Terinspirasi dengan tulisan dr. Piper yang menceritakan suka duka seorang dokter muda, bersama ini saya berbagi cerita tentang Imel, anak saya yang mendamparkan dirinya di hutan Papua, ya mendamparkan diri, bukan terdampar karena dia dengan sukarela dan bahagia menuju kesana. dan narasi teks saya tulis berdasar email-email dan SMS dari Imel.
Keptuusan berangkat yang mendadak

Lama saya tidak bertemu muka dengan si sulung ini karena dia kost, walaupun jarak Jakarta dan Bogor, tidaklah jauh-jauh amat. tapi karena dia dinas di Rumah Sakit, yang seperti gangsir berkeliling terus pindah-pindah dari satu RS ke RS lain, jadi pulang kerumah adalah suatu kelangkaan.! untung zaman sekarang komunikasi mudah dengan Hp dan internet jadi kami tidak putus hubungan, dan setiap akhir minggu kita semua berusaha banget untuk makan sama-sama, jadi semua berangkat dari kost masing-masing dan bertemu ditempat janjian..

Suatu hari, si imel anak sulung saya telepon, dia minta tolong saya datang ke kamar kostnya untuk membereskan semua barang2 disitu, maklum sudah 6 tahun dia tinggal dalam kamar sepetak itu dibelakang universitas UKI.

Saya tanya kenapa mendadak harus dikosongkan.? imel menjawab:  aku hanya diberi waktu 3 hari untuk mengurus keberangkatan ke Papua, karena aku lulus tes dan sebagainya. padahal sekarang saya masih sibuk di RS Tugu Tanjung Priok sampai besok malam, Jelas tidak bisa membersihkan barang2 tsb.   walaaaaaaah nak.! gimana kamu ini Mel ??? (saya memekik)

Thursday, July 12, 2012

Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Indonesia

                                    Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan judul diatas, adalah :
1. UUD 1945 pasal 33 ayat 3
2. UUD1945
a. Amandemen II 18 Agustus tahun 2000,
b. Amandemen III 9 November 2001,
c. Amandemen IV 11 Agustus 2002, tentang perubahan pada pasal 18, penambahan pada pasal 18A dan 18B.
3. Tap MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.
4. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
5. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:
a. pasal 5 ayat 3;
b. pasal 6 ayat 1 dan ayat 2.
6. UU no.25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional tahun 2000–2004.
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.05 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian masalah hak Ulayat masyarakat Hukum Adat.

Mengenal Hukum Franchise

                                                       Mengenal Hukum Franchise

Waralaba (franchise) adalah perikatan/ perjanjian tertulis dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Dalam perjanjian waralaba ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dimana Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba sementara Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan jangka waktu Perjanjian Waralaba berlaku sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Aturan hukum yang mengatur tentang usaha waralaba tunduk dan terikat pada ketentuan Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Kepmen tersebut diatur bahwasanya Pemberi Waralaba dari luar negeri harus mempunyai bukti legalitas dari instansi berwenang di negara asalnya dan diketahui oleh Pejabat Perwakilan RI setempat sedangkan Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki SIUP dan atau Izin Usaha dari Departemen Teknis lainnya.

Tindak Pidana kekerasan


~ DEFINISI

Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu "pemerasan" serta diatur dalam bab yang sama.

Sekalipun demikian, tidak salah kiranya apabila orang menyebut, bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai sebutan sendiri, yaitu "pemerasan" untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP dan pengancaman untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 369 KUHP. Oleh karena memang, dalam KUHP sendiri pun juga menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.

::. Tindak Pidana Pemerasan

Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

RINGKASAN MATERI HUKUM INTERNASIONAL


RINGKASAN MATERI HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM INTERNASIONAL

A. Pengertian Hukum Internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

B. Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

C. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum Internasional terdiri dari :
Negara
Individu
Tahta Suci / vatican
Palang Merah Internasional
Organisasi Internasional

Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

D. Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL

Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :

1. Sengketa terjadi karena masalah Politik

Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal

2. Karena batas wilayah

hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :

1. Dengan cara damai, terdiri dari :
Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
penyelidikan
Penyelesaian di bawah naungan PBB

2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
perang dan tindakan bersenjata non perang
Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
Blokade secara damai
intervensi

PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM

Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.

Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.

Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia


Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

(Esei Hukum Peri Umar Farouk)
Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” - Alfred North Whitehead, 1967

Pendahuluan
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Hukum Perjanjian


Hukum Perjanjian

A.     STANDAR KONTRAK
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.

Sunday, July 8, 2012

Tahapan dan Tata Cara Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) secara umum mengatur mengenai tata cara sidang, yang secara garis besarnya proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertam di Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari 4 (empat) tahap, namun seringkali tahapan-tahapan dan tata cara dalam persidangandalam prakteknya disesuaikan dengan keadaan berdasarkan kebijakan hakim / ketua majelis hakim atau atas kesepakatan antara pihak –pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara pidana, sejauh tidak menyimpang dari asas dan tujuan pemeriksaan perkara pidana. Dan tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
B.1. Sidang Pertama Pada Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh hakim / majelis hakim sidang pemeriksaan perkara pidana dibuka seperti ketentuan dalam pasal 152 dan 153 KUHAP, adapun tata cara dan urutannya adalah sebagai berikut:
A. Hakim / majelis hakim memasuki ruang sidang
Tahap pembukaan dan pemeriksaan identitas tersangka :
1. Yang pertama kali memasuki ruang sidang adalah panitera pengganti, jaksa penuntut umum (perorangan atau tim), penasehat hukum terdakwa dan pengunjung sidang, masing-masing duduk ditempat duduk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Sebagai protokol sidang karena keterbatasan tenaga biasanya dilakukan oleh panitera pengganti, yang mengumumkan bahwa hakim / majelis hakim akan memasuki ruang sidang dengan perkataan kurang lebih sebagai berikut : “ Hakim / Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri “ (Pasal 2 PerMenKeh No.M.06.UM.01.06 Tahun 1983).
3. Semua yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormati hakim / majelis hakim, termasuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
4. Hakim / Majelis Hakim memasuki ruang sidang melalui pintu khusus mulai dari yang terdepan hakim ketua diikuti oleh hakim anggota I (Senior) dan hakim anggota II (Junior).
5. Hakim / Majelis Hakim duduk ditempat duduknya masing-masing tersebut diatur sebagai berikut : Hakim Ketua ditengah, dan Hakim Anggota I berada disamping kanan dan Hakim Anggota II berada dikiri.

Proses Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri dengan acara biasa

A. Personel yang Terlibat dalam Persidangan Pidana
Personel yang terlibat dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri adalah:
A.1. Hakim / Majelis Hakim
Pada prinsipnya persidangan pidana dilaksanakan dengan tiga hakim terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Namun dalam hal tertentu dapat terjadi persidangan dilaksanakan dengan satu hakim saja misalnya dalam hal peradilan dengan perkara singkat, cepat. Sedangkan pengertian dari hakim itu sendiri diatur dalam pasal 1 butir 8 yaitu “ Pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili “. Mengadili yang dimaksud dalam pasal 1 butir 8 itu adalah “ Serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini “(Pasal 1 butir 9 KUHAP).


Perihal Tahapan Penuntutan


Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
penuntutan itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan. didalam melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi ada beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan kepengadilan.
sebelum jaksa melimpahkan perkara pidana kepengadilan dankemudian melakukan penuntutan, ia wajib mengambil langkah-langkah seperti:
1. menerima dan memeriksa berkas perkara;
2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepegadilan;
6. menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
7. melakukan penuntutan;
8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
9. melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
10. melaksanakan putusan hakim.

ASAS-ASAS DALAM KUHAP

Para penegak hukum dalam menangani suatu perbuatan pelanggaran hukum pidana atau peristiwa hukum pidana menganut asas-asas,: antara lain sebagai berikut:
1. Asas Legalitas.
2. Asas Keseimbangan.
3. Asas Praduga tak bersalah.
4. Asas Pembatasan Penahanan.
5. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
6. Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi.
7. Asas Unifikasi.
8. Asas Diferensiasi Fungsional.
9. Asas Saling Koordinasi.
10. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
11. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum.

Surat Dakwaan Kumulasi

Surat Dakwaan Kumulasi :

Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan"

Deskripsi yang berhubungan
Surat Dakwaan Subsidair : Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa...
Surat Dakwaan Alternatif : Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing...
Surat Dakwaan Campuran : Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan...
Gabungan Satu Perbuatan Pidana : Seseorang melakukan satu tindak pidana tetapi...
Tindak Pidana Korupsi : a. tindakan seseorang yang dengan atau karena...
Tertangkap Tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan...
Surat Dakwaan : Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut...
Requisitoir : Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya...
Kriminalitas Atau Tindak Kriminal : Segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah...
Tindak Pidana Aduan : Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut...

PENETAPAN DAN PUTUSAN


PENETAPAN DAN PUTUSAN

  1. Penetapan dan Putusan
Putusan yaitu keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa atau perselisihan, dalam arti putusan merupakan produk pengadilan dalam perkara-perkara contentiosa, yaitu produk pengadilan yang sesungguhnya. Disebut jurisdiction contentiosa, karena adanya 2 (dua) pihak yang berlawanan dalam perkara (penggugat dan tergugat).
Adapun yang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya. Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria (bukan peradilan yang sesungguhnya). Karena pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum. Dalam penetapan. Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”, namun cukup dengan menggunakan kata”menetapkan”.
  1. Macam-macam Putusan
Dilihat dari fungsinya, putusan hakim terdiri atas :

PROSES PRA PENUNTUTAN DALAM PERSIDANGAN

PROSES PRA PENUNTUTAN DALAM PERSIDANGAN
Rabu, 08 Juli  2012 | 22:00
Bab 1.Tentang pra penuntutan
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.

Dari segi proses penanganan suatu perkara dalam proses hukum kita, sebagaimana yang Anda tanyakan, simaklah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.

Wewenang Dan fungsi Penuntut Umum

1. Menurut UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP
a.“Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekueten hukum tetap”
b. Penuntut umum Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunuttan dan melaksanakan penetapan hakim.
Tugas Jaksa:
1. Sebagai penuntut umum
2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor)
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:

PENYIDIK MENURUT KUHAP PASAL 6 AYAT (1)

Tanggal : 08 - Juli - 2012
oleh umar
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, (Pasal 1 angka 1 KUHAP) ketentuan ini dipertegas lagi oleh Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik adalah:

1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

PENAHANAN YANG DIKENAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (UU NO. 8 TAHUN 1981)

Jika kita perhatikan secara cermat tentang penahanan dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat ditemui pada pasal – pasal antara lain :
Pasal 1 butir 21 menyebutkan bahwa Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini .
Selanjutnya pada penjelasan dari pasal 1 butir 21 itu ternyata memuat “cukup jelas”, demi kepastian hukum untuk terlaksananya penahanan secara sah haruslah berdasarkan “penetapannya”, yang dimaksud dengan penetapannya menurut hemat penulis pastilah suatu prodak hukum berbentuk penetapan yang dikeluarkan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Dengan kata lain penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baru sah apabila didasarkan pada adanya penetapan dari penyidik, penuntut umum atau oleh hakim. Penetapan Penahanan tersebut haruslah pula disampaikan (ditembuskan ) kepada keluarga yang ditahan. Jadi penahanan yang dilakukan tanpa penetapan dari penegak hukum yang berwenang atau penetapan dikeluarkan oleh penegak hukum yang tidak berwenang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Penetapan penahanan yang tidak ditembuskan kepada keluarga yang ditahan juga mengandung masalah hukum.

Urgensi Penyidikan dan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP


Urgensi Penyidikan dan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP


Apa pentingnya penyidikan (opsporing/ Belanda, investigation/ inggris, penyiasatan atau siasat/ Malaysia) ? adalah tidak lain untuk melindungi hak seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka harus ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan. Penyidikan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan, bermaksud untuk menemukan titik terang siapa pelaku atau tersangkanya. Pasal 1 butir 2 menegaskan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (baca: KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”
Penyidikan diatur di dalam Pasal 102 s/d Pasal 138 Bagian ke-dua BAB XIV KUHAP. Penyidik dan penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 s/d Pasal 13 bagian kesatu dan kedua BAB IV KUHAP.
Selain penyidikan ada serangkaian tindakan yang mengawalinya. Tindakan pejabat tersebut disebut penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 butir 5).
Di dalam buku pedoman pelaksanaan KUHAP ditegaskan latar belakang, motivasi, dan urgensi diintrodusirnya fungsi penyelidikan sebagai rangkaian, atau tindakan awal dari penyidikan dalam menemukan titik terang siapa pelakunya (dader) yaitu:

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

08, Juli, 2012 Ditulis By umar aladzani

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA 

Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Fungsi Dan Tujuan Hukum acara Pidana

Fungsi Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu:
Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.

Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang.

Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut:
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
jika memperhatikan rumusan diatas mak tujuan hukum pidana dapat dikatakan bhwa tujuan hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
1. mencari dan mendapatkan kebenaran
2. melakukan penuntutan
3. melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan

DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA

DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA

Definisi hukum acara pidana

1.        prof. Mr. D. simons : hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur negara melalui alat alat perlengkapanya ( organya ) untuk bertindak dan menghukum pelanggar hukum.
2.        J. De Bosch kemper :hukum acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum pidana.
3.        Mr. JM. Van Bemmelen : hukum acara pidana adalah  ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan sakwasangka telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya mencari  kebenaran untuk mendapatkan keputusan hakim mengenai perbuatan yang di dakwakan dan bagaimana keputusan tersebut harus di laksanakan.
4.        seminar hukum nasional 1 : hukum acara pidana adalah norma hukum yang berwujud wewenang yang di berikan kepada negara untuk bertindak bila ada  persangkaan bahwa hukum pidana di langgar.
Dari definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
  1. hukum acara pidana untuk mempertahankan atau melaksanakan ketentuan hukum pidana ( materil ) bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum acara pidana mengabdi kepada  kepentingan hukum pidana. Antara keduanya sangat erat sehingga agak sukar menentukan suatu hal tertentu termasuk dalam hukum pidana atau hukum acara pidana, misalanya pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, dalamuarsa dan lain lain.
  2. Hukum pidana sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan ada orang yang melanggar hukum pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli



A. Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli
Menurut Dr. Wiryono, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Prof. Mulyatno menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana.
Menurut Simon, Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan : mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.
Menurut Van Bemmen: Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran UU pidana.
Peraturan tersebut mengatur serangkaian kegiatan yang terdiri dari:

Thursday, July 5, 2012

Download Template Blog Gratis Disini

Download Template Blog Gratis Disini

Berikut merupakan Daftar situs Template Blog yang saya dapatkan dan Kumpulkan dari Hasil Pencarian di Google.Jika anda berminat Untuk Mendownload Template Gratis Silahkan Kunjungi Langsung Situs Resminya dan Pilih mana Template Yang Anda Sukai.
Free Blogger Templates (Blogspot)
1.www.btemplates.com
2.www.bloggerbuster.com
3.http://blogtemplate4u.com/
4.www.freeblogger-templates.blogspot.com
5.www.blogger-templates.blogspot.com
6.www.finalsense.com
7.www.ourblogtemplates.com
8.www.bloggerstyles.com
9.www.eblogtemplates.com
10.www.blogspottemplate.com

Pengertian Eksepsi Menurut Para Ahli

Pengertian Eksepsi Menurut Para Ahli
1. Menurut Yan Pramadya Puspa

Eksepsi adalah Plead1 atau pembelaan yang tidak menyinggung tentang isinya surat tuduhan atau gugatan dari pengadilan, tetapi pembelaan atau sekaligus berfungsi sebagai tangkisan tadi memohon kepada pengadilan agar tidak menerima perkara yang diajukan oleh pihak lawan misalnya
; eksepsi tentang kadaluarsanya penuntutan atau gugatan, eksepsi tentang tidak diputusnya perkara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (ne bis in idem)2, eksepsi tentang tidak berkuasanya pengadilan (Hakim) untuk mengadili karena yang berhak adalah pengadilan pada wilayah hukum yang lain.
2. Rd. Achmad S. Soema Di Praja, S.H.

Rd. Achmad S. Soema Di Praja, S.H. memberi batasan eksepsi atau keberatan dengan istilah “tangkisan” itu adalah “alat pembelaan dengan tujuan yang utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila ada tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus”.

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata
A. Pengertian 
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.
B. Macam Upaya Hukum
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.
1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.

2. Upaya hukum luar biasa
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial

Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW

Bukti dalam pengertian sehari-hari adalah segala hal yang dipergunakan untuk meyakinkan pihak lain yang dapat dikatakan macamnya tidak terbatas asalkan bukti tersebut bisa meyakinkan pihak lain tetang pendapat, peristiwa, keadaan.
Tetapi Pengertian bukti menurut hukum adalah sudah ditentukan menurut UU, apa saja? Yuk kita simak dibawah ini:

Didalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:
1. alat bukti tertulis
2. alat bukti saksi
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.
(Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)