Showing posts with label PROSES PRA PENUNTUTAN DALAM PERSIDANGAN. Show all posts
Showing posts with label PROSES PRA PENUNTUTAN DALAM PERSIDANGAN. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

PROSES PRA PENUNTUTAN DALAM PERSIDANGAN

PROSES PRA PENUNTUTAN DALAM PERSIDANGAN
Rabu, 08 Juli  2012 | 22:00
Bab 1.Tentang pra penuntutan
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.

Dari segi proses penanganan suatu perkara dalam proses hukum kita, sebagaimana yang Anda tanyakan, simaklah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.