Wednesday, March 19, 2014

EQUALITY BEFORE THE LAW VS IMPUNITY

EQUALITY BEFORE THE LAW  VS IMPUNITY: SUATU DILEMA
MUH.UMAR KUSUMA.,SH

Pernyataan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah baru-baru ini (Kompas, 11 April 2006), yaitu untuk memaafkan ”dosa masa lampau” dari para mantan pemimpin Indonesia, cukup mengejutkan bagi masyarakat Indonesia. Pro dan kontra atas suatu pernyataan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah suatu hal yang lumrah di negara ini.

ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGE GENERALIS

ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGE GENERALIS

Oleh: Muh. Umar Kusuma.,SH

  Ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP mengatur bahwa: Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan. Pasal 63 ayat (2) KUHP ini menegaskan keberlakuan (validitas) aturan pidana yang khusus ketika mendapati suatu perbuatan yang masuk baik kedalam aturan pidana yang umum dan aturan pidana yang khusus. Dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP terkandung asas Lex specialis derogat legi generalis  yang merupakan suatu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (general).  Berdasarkan asas Lex specialis derogat legi generalis,  aturan yang bersifat umum itu tidak lagi memiliki “validity” sebagai hukum ketika telah ada aturan yang bersifat khusus, aturan yang khusus tersebut sebagai hukum yang valid, yang mempunyai kekuatan mengikat untuk diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa konkrit.

Friday, March 7, 2014

SEMINAR KEPEMUDAAN

SEMINAR KEPEMUDAAN
SCRN Menghadirkan Wakil WaliKota Makassar 2014-2019

Menghadirkan Keynote Speaker
Prof. Dr.H.Arismunandar,M.Pd
(Rektor Universitas Negeri Makassar)
Pemateri dan Materi
Syamsul Rizal,S.Sos., M.Si
(Wakil Walikota Makassar,PEriode 2014-2019)
“Pemuda dalam Panggung Sejarah”
Muhammad Ikhwan Abd. Jalil,LC
(Sekertaris MUI Sulawesi-Selatan)
“Sosok Pemuda dalamKebangkitan Islam”




STUDY CLUB RAUDHATUN NI'MAH 
Dalam Seminar Ini Memberikan suasana kebangkitan pemuda dalam rana islam untuk dapat menjujung tinggi khilafah Islam, salah satu pemuda dalamm hal ini adalah mahasiswa yang dimana mahasiswa yang memiliki fungsi sebagai agent of cange,moral of cours, social of control.
Pemuda Dewasa ini seharunya dapat menjadi harapan bangsa dan Negara yang menjadi patronisasi perubahan atas apa yang menjadi impiankita semua. Pemuda dalam kontes islam sebagai pemimpin  sebagai AR’RIJALUN’ PEMIMPIN khalifah di muka bumi ini,ingat kalo bukan kta siapa lagi kalo bukan sekarang kapan lagi,,,,…!!!
KAMI HADIR BUKAN SEBAGAI PEMISAH

TETAPI KAMI HADIR SEBAGAI PEMERSATU