JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NO: 10R : KEP – 504 / A / J.A / 12 /
2000
TENTANG
KETENTUAN ADMINISTRASI PENGAWASAN
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya keputusan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : KEP-115/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka
Ketentuan-ketentuan Administrasi Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
KEP-059/JA/6/1993 tanggal 12 Juni 1993 sudah tidak sesuai lagi untuk menunjang
Administrasi Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk disusun
kembali Ketentuan-ketentuan Administrasi Pengawasan di lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia .