Hukum
di Indonesia tercipta karena produk politik namun secara normatif, hukum
senantiasa dipandang sebagai “Tanpa Pandang Bulu” dalam memberlakukan aturan-aturannya,
sehingga lahir Pameo Equal Justice Under
Law (semua orang sama kedudukannya di mata hukum), berbeda terbalik di
dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya jenjang-jenjang kemasyarakatan maka
secara empiris, Pameo Normative di atas lebih tepat kalau di lengkapi menjadi:
“Semua orang sama di mata hukum, tetapi di lihat dulu siapa bapaknya!” Dan
sekarang inilah yang terjadi di kabupaten Maros, dengan permasalahan terkait KASUS
PENGADAAN LAMPU HIAS DAN LED T.A 2011 yangtak berujung dengan kepastian hukum
terhadap pemimpin daerah Maros atau dalam hal ini adalah Bupati Maros, kami
turut prihatin, kami berbelas kasihan dan kami turut sedih melihat nasib
pemimpin daerah Maros yang tak ketahui statusnya. Padahal, kami sangat bangga
dengan prestasi selama kepemimpinannya yang sudah meraih piala Adipura selama 2
kali berturut- turut, jikalau memang pemimpin kami tidak bersalah lakukan
seperti prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dengan cara
melakukan surat perintah penghentian penyidikan. Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal
tersebut, yaitu: