Tuesday, September 27, 2016

“ PRIHATIN VS MALU” (Bupati Terjerat Lampu Hias LED)


Hukum di Indonesia tercipta karena produk politik namun secara normatif, hukum senantiasa dipandang sebagai “Tanpa Pandang Bulu” dalam memberlakukan aturan-aturannya, sehingga lahir Pameo Equal Justice Under Law (semua orang sama kedudukannya di mata hukum), berbeda terbalik di dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya jenjang-jenjang kemasyarakatan maka secara empiris, Pameo Normative di atas lebih tepat kalau di lengkapi menjadi: “Semua orang sama di mata hukum, tetapi di lihat dulu siapa bapaknya!” Dan sekarang inilah yang terjadi di kabupaten Maros, dengan permasalahan terkait KASUS PENGADAAN LAMPU HIAS DAN LED T.A 2011 yangtak berujung dengan kepastian hukum terhadap pemimpin daerah Maros atau dalam hal ini adalah Bupati Maros, kami turut prihatin, kami berbelas kasihan dan kami turut sedih melihat nasib pemimpin daerah Maros yang tak ketahui statusnya. Padahal, kami sangat bangga dengan prestasi selama kepemimpinannya yang sudah meraih piala Adipura selama 2 kali berturut- turut, jikalau memang pemimpin kami tidak bersalah lakukan seperti prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dengan cara melakukan surat perintah penghentian penyidikan. Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu: