Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh : Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung)
1. Eksistensi dan Peran Peradilan
Keberadaan lembaga peradilan dalam negara modern seperti
Indonesia
merupakan suatu keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik
pemerintahan dapat berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang
berfungsi menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan
pemerintah atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan
hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan sutatu negara. Dalam
bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang peran
dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2. Menyediakan
kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan transportasi. 3.
Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. 4. Membela
dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman
pihal luar (Storey, Prentice Hall, 2001: 39). Tidak ada bangsa yang beradab
tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu tiang penyangga
tegaknya