Showing posts with label Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Show all posts

Monday, June 11, 2012

Penegakan Hukum di Indonesia


Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh : Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung)
1. Eksistensi dan Peran Peradilan
Keberadaan lembaga peradilan dalam negara modern seperti Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik pemerintahan dapat berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang berfungsi menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan pemerintah atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan sutatu negara. Dalam bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang peran dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2. Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan transportasi. 3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. 4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman pihal luar (Storey, Prentice Hall, 2001: 39). Tidak ada bangsa yang beradab tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu tiang penyangga tegaknya