DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA
Definisi hukum acara
pidana
1.
prof. Mr. D.
simons : hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur
negara
melalui alat alat perlengkapanya ( organya ) untuk bertindak dan
menghukum
pelanggar hukum.
2.
J. De Bosch kemper :hukum
acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per
undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi
pelanggaran
hukum pidana.
3.
Mr. JM. Van Bemmelen : hukum
acara pidana
adalah ketentuan hukum yang mengatur
cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan
sakwasangka
telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya
mencari kebenaran untuk mendapatkan
keputusan hakim mengenai perbuatan yang di dakwakan dan bagaimana
keputusan
tersebut harus di laksanakan.
4.
seminar
hukum nasional 1 : hukum acara pidana adalah norma hukum yang
berwujud
wewenang yang di berikan kepada negara untuk bertindak bila ada
persangkaan bahwa hukum pidana di langgar.
Dari definisi di atas dapat di
tarik kesimpulan bahwa :
- hukum acara pidana untuk mempertahankan atau melaksanakan ketentuan hukum pidana ( materil ) bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum acara pidana mengabdi kepada kepentingan hukum pidana. Antara keduanya sangat erat sehingga agak sukar menentukan suatu hal tertentu termasuk dalam hukum pidana atau hukum acara pidana, misalanya pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, dalamuarsa dan lain lain.
- Hukum pidana sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan ada orang yang melanggar hukum pidana.