Showing posts with label DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA. Show all posts
Showing posts with label DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA

DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA

Definisi hukum acara pidana

1.        prof. Mr. D. simons : hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur negara melalui alat alat perlengkapanya ( organya ) untuk bertindak dan menghukum pelanggar hukum.
2.        J. De Bosch kemper :hukum acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum pidana.
3.        Mr. JM. Van Bemmelen : hukum acara pidana adalah  ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan sakwasangka telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya mencari  kebenaran untuk mendapatkan keputusan hakim mengenai perbuatan yang di dakwakan dan bagaimana keputusan tersebut harus di laksanakan.
4.        seminar hukum nasional 1 : hukum acara pidana adalah norma hukum yang berwujud wewenang yang di berikan kepada negara untuk bertindak bila ada  persangkaan bahwa hukum pidana di langgar.
Dari definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
  1. hukum acara pidana untuk mempertahankan atau melaksanakan ketentuan hukum pidana ( materil ) bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum acara pidana mengabdi kepada  kepentingan hukum pidana. Antara keduanya sangat erat sehingga agak sukar menentukan suatu hal tertentu termasuk dalam hukum pidana atau hukum acara pidana, misalanya pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, dalamuarsa dan lain lain.
  2. Hukum pidana sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan ada orang yang melanggar hukum pidana.