Pengusutan kasus dugaan penyelewengan
anggaran dana desa yang melibatkan Kepala Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu
kabupaten wajo yakni Andi Amiruddin,. Namun belakangan ini desakan kasus
tersebut segera dituntaskan makin nyaris disuarakan masyarakat. Andi Amiruddin
diduga menggelapkan alokasi dana desa (ADD) 2009-2014 yang dimana rinciannya
mulai Pada
tahun 2009-2014 Anggaran Dana Desa Ugi Kec. Sabangparu Kab. Wajo sebanyak Rp.1.006.785.000,-
tetapi
menurut keterangan salah satu warga yang melapor bahwa dana pengelolaan
anggaran dana desa dirincikan sebagai berikut 70% untuk dana fisik sedangkan 30%
untuk dana operasional tetapi semua itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,
ketika melihat pengelolaan anggaran dana desa mulai tahun 2009-2014 yang dimana
dana yang diperuntukan untuk Desa Ugi Kec.Sabbangparu Kab.Wajo ini mulai dari
pembangunan Jembatan, pembangunan jalan yang menghubungkan dusun kaung ke dusun
salopokko, pembangunan sanggar tani dusun kaung dan sanggar tani dusun
salopokko dan merenovasi kantor desa yang semuanya tidak maksimal dalam
perbaikan dan pembangunan dari hasil investigasi warga, Tokoh masyarakat yang
melaporkan kasus ini, Usman Pangade meminta pihak penegak hukum dalam hal ini
pihak kepolisian agar secepatnya menangani kasus ini agar dapat memberikan
kepastian hukum.