Oleh : SIGIT HANDOYO SUBAGIONO, S.H., M.H.*
A. LATARBELAKANG
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sudah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaitu “Kesejahteraan Umum Seluruh Rakyat”. Masalah yang kita hadapi adalah bagaimana menerjemahkan pengertian kesejahteraan atau lebih tepat “kesejahteraan sosial” bagi rakyat dan masyarakat Indonesia.
Penataan kembali kegiatan usaha di Indonesia akhirnya ditandai dengan diundangkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang