Showing posts with label Proses Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri dengan acara biasa. Show all posts
Showing posts with label Proses Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri dengan acara biasa. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

Proses Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri dengan acara biasa

A. Personel yang Terlibat dalam Persidangan Pidana
Personel yang terlibat dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri adalah:
A.1. Hakim / Majelis Hakim
Pada prinsipnya persidangan pidana dilaksanakan dengan tiga hakim terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Namun dalam hal tertentu dapat terjadi persidangan dilaksanakan dengan satu hakim saja misalnya dalam hal peradilan dengan perkara singkat, cepat. Sedangkan pengertian dari hakim itu sendiri diatur dalam pasal 1 butir 8 yaitu “ Pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili “. Mengadili yang dimaksud dalam pasal 1 butir 8 itu adalah “ Serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini “(Pasal 1 butir 9 KUHAP).