Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
penuntutan
itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan.
didalam
melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi
ada
beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan
kepengadilan.
sebelum
jaksa melimpahkan perkara pidana kepengadilan dankemudian melakukan
penuntutan,
ia wajib mengambil langkah-langkah seperti:
1.
menerima dan memeriksa berkas perkara;
2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepegadilan;
6. menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
7. melakukan penuntutan;
8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
9. melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
10. melaksanakan putusan hakim.
2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepegadilan;
6. menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
7. melakukan penuntutan;
8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
9. melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
10. melaksanakan putusan hakim.