Showing posts with label Perihal Tahapan Penuntutan. Show all posts
Showing posts with label Perihal Tahapan Penuntutan. Show all posts

Sunday, July 8, 2012

Perihal Tahapan Penuntutan


Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
penuntutan itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan. didalam melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi ada beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan kepengadilan.
sebelum jaksa melimpahkan perkara pidana kepengadilan dankemudian melakukan penuntutan, ia wajib mengambil langkah-langkah seperti:
1. menerima dan memeriksa berkas perkara;
2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepegadilan;
6. menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
7. melakukan penuntutan;
8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
9. melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
10. melaksanakan putusan hakim.