HUKUM KETANAGAKERJAAN
A.
sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari
beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini
mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat
. dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan
dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga,
pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi .
sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan
karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong
royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat .
dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan
adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan
merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari
abad kea bad