HUKUM PERDATA
- sejarah
hokum perdata
(burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab
undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1
mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas
konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS
merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code
napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa
perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara
jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir ,
pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper
, untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon
dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di
resmikan pada tanggal 1 oktober 1838