ACARA PIDANA
PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Pada zaman pendudukan Jepang, pada
umumnya tidak terjadi perubahan asasi kecuali hapusnya Raad van Justitie
sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan Undang undang (Osamu Serei) No
1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 dikeluarkan aturan
peralihan di Jawa dan Mardura yang berbunyi : “Semua badan – badan
pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang – undang dari pemerintah yang
dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan
peraturan pemerintah militer” (Pasal 3).