Showing posts with label Pengertian Hukum Internasional. Show all posts
Showing posts with label Pengertian Hukum Internasional. Show all posts

Wednesday, June 6, 2012

Hukum Internasional


A. Pengertian Hukum Internasional

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.