Showing posts with label Contoh Surat Dakwaan. Show all posts
Showing posts with label Contoh Surat Dakwaan. Show all posts

Tuesday, June 5, 2012

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI
2011
-
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Cetakan Pertama : Maret 2005
Cetakan Kedua : Maret 2006
Cetakan Ketiga : Maret 2007
Cetakan Keempat : Mei 2008
Cetakan Kelima : Oktober 2008
Cetakan Keenam : Mei 2009
Cetakan Ketujuh : Oktober 2009
Cetakan Kedelapan : Januari 2010
Cetakan Kesembilan : Juni 2010
Cetakan Kesepuluh : Januari 2011
xiv + ....... halaman

Sekretariat Jenderal MPR RI
Jl. Jend. Gatot Subroto No.6 Jakarta - 10270

Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah


Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
BAB I
PENDAHULUAN
1. Permasalahan
Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi
luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang
memperhatikan kekhususan dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu
diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut,
daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan
1 / 24

Monday, June 4, 2012

Contoh Proposal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,




FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KENAKALAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA MAKASSAR
(Study Kasus di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Timur)

OLEH
 Agus Rahmat Jaya
    040 280 321
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Melakukan Penelitian
Untuk Penyusunan Skripsi
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
    2012

HUKUM ACARA PIDANA


HUKUM ACARA PIDANA
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;

ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN


ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Pada zaman pendudukan Jepang, pada umumnya tidak terjadi perubahan asasi kecuali hapusnya Raad van Justitie sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan Undang undang (Osamu Serei) No 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 dikeluarkan aturan peralihan di Jawa dan Mardura yang berbunyi  : “Semua badan – badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang – undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer” (Pasal 3).

PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN

PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN DI NEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DI INDONESIA

KUHAP yang dianggap sebagai produk nasional, merupakan penerusan pula asas – asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih modern. Pada Bab I dikemukakan asas – asas hukum acara pidana yang terdapat dalam KUHAP yang seluruhnya terdapat pula pada Nev. Sv.


Hukum Acara Pidana
(Hukum Acara Pidana Indonesia Prof. DR. Andi Hamzah, S.H.)


ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL

Pada waktu penjajah Belanda datang pertama kali di Indonesia telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut Hukum Adat. Pada masa primitive  pertumbuhan hukum, yang dalam dunia modern dipisahkan dalam hukum privat dan hukum public, tidak membaadakan kedua bidang hukum itu.
Hukum Acara perdata tidak terpisah dari Hukum Acara Pidana. Tuntutan Perdata dan tuntutan pidana merupakan suatu kesatuan, termasuk lembaga – lembaganya.
Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta adalah suatu totalitas yaitu bahwa Manusia beserta makhluk lain dan Lingkungannya merupakan suatu kesatuan, alam gaib dan alam nyata tidak dipisahkan. Sehingga yang paling utama adalah keseimbangan dan keharmonisan antara satu dengan yang lainnya. Segalanya perbuatan yang menggangu keseimbangan itu merupakan pelanggaran hukum (adat).
Hazairin dalam tulisannya berjudul “Negara tanpa penjara dalam Tiga Serangkai Tentang Hukum menulis bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada pidana penjara.
Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia searing digantungkan pada kekuasaan Tuhan.
Bentuk – bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga dalam buku Supomo tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Pengganti kerugian “immaterial” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis 
    yang telah dicemarkan.
2. Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti 
     sebagai peganti kerugian rohani.
3. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
4. Penutup malu, permintaan maaf
5. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati.
      6. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluat Tata Hukum

Hukum Penitensier


Masalah pokok didalam Hukum Penitensier

1.  Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
2.  Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
3.  Terpidana ( siapa yang diproses )
Alasan perubahan KUHP

HUKUM ACARA PIDANA

HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG 
NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951
 Dengan undang – undang tersebut dapat dikatakan telah diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang beraneka ragam sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus yaitu sebagai berikut :

CONTOH SURAT TUNTUTAN PIDANA

SURAT TUNTUTAN PIDANA

Reg. Perk. No: PDM -1305/JKT.PST/07/2005
I. PENDAHULUAN :
Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Bentuk - Bentuk Dakwaan

  • Dalam KUHAP tidak terdapat ketentuan atau pasal-pasal yang mengatur tentang bentuk dan susunan surat dakwaan, sehingga dalam praktik penuntutan masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya sangat dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni sesuai dengan pengalaman praktik masing-masing. Dalam praktik, proses penuntutan dikenal beberapa bentuk surat dakwaan, antara lain sebagai berikut (Kuffal 2003:225):

contoh surat dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR P-29
JL. kARTINI No.14
Sulawesi - Selatan

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Baharuddin Dg Sija
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Makassar, Sulawesi -Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pengusaha
Pendidikan : SMP

Thursday, May 10, 2012

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Kontrak Perjanjian


Oleh: Zulhery Artha, S.Ag.
Istilah kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu.
BW (Burgerlijk Wetboek) menggunakan istilah overeenkomst dan contract untuk
pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III titel
kedua tentang “Perikatan-perikatan yang lahir dari Kontrak atau Perjanjian” yang
dalam bahasa Belanda berbunyi “Van verbintenissen die uit contract of
overeenkomst geboren worden”. Pengertian ini juga didukung oleh pendapat
banyak sarjana, antara lain : Hofmann dan J. Satrio,