Showing posts with label ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA. Show all posts
Showing posts with label ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA. Show all posts

Thursday, June 7, 2012

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

ALAT BUKTI PENGAKUAN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Eman Suparman
I. Pendahuluan
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya,
walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya
sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian
yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di
dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran
yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,
kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan
tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkara
yang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua
belah pihak.