Monday, June 4, 2012

Contoh Proposal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,




FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KENAKALAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA MAKASSAR
(Study Kasus di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Timur)

OLEH
 Agus Rahmat Jaya
    040 280 321
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Melakukan Penelitian
Untuk Penyusunan Skripsi
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
    2012


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................i
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING....................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................iii
I.         PENDAHULUAN..................................................................................1
A.  Latar Belakang Masalah.....................................................................1
B.  Rumusan Masalah………………………………………………......8         
C . Tujuan dan Kegunaan Penelitian………………………………......  .8         
II.       TINJAUAN PUSTAKA........................................................................10
A. Fungsi Hukum...................................................................................10
       B.  Fungsi Polisi........................................................…...…………......12
       C.  Penyidik, Fungsi dan Kewenangannya..............................................18
D.  Pengertian Anak..............................................................................19
E.  Pengertian Kenakalan Anak.............................................................24
F.  Faktor Penyebab Kenakalan dan Upaya Penanggulangannya............25
III.      METODE PENELITIAN.....................................................................27
A.  Lokasi Penelitian..............................................................................27
B.  Populasi dan Sampel........................................................................27
C.  Jenis dan Sumber Data.....................................................................28
D.  Teknik Pengumpulan Data................................................................28
E.  Analisis Data.....................................................................................28


BAB I

 PENDAHULUAN

 A.  Latar Belakang Masalah
         Dalam rangka terwujudya masyarakat yang tertib, aman dan damai maka kepastian hukum dalam suatu masyarakat merupakan syarat utama. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam suatu masyarakat diperlukan upaya penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang didukung oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
         Perkembangan kemajuan yang cukup pesat dan jumlah penduduk yang sangat padat seiring merebaknya paradigm penegakan supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, era globalisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas telah banyak melahirkan berbagai paradigmabaru dalam melihat tujuan, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin meningkat dan lebih berorientasi pada pelayanan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dilayaninya.
         Dalam rangka mengantipasi era globalisasi seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi di semua aspek kehidupan masyarakat, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dituntut untuk lebih professional, bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
         Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral fungsi pemerintahan Negara mempunyai tatanan tugas dan wewenang yang sangat luas,oleh karena fungsi Kepolisian tidak hanya pada aspek represif dalam kaitan dengan  proses pidana khususnya pada tingkat penyidikan, tetapi mencakup pula aspek preventif. Beberapa tugas-tugas yang melekat pada fungsi utama administrasi Negara mulai dari bimbingan dan pengaturan sampai dengan tindakan Kepolisian yang bersifat administrasi yang bukan kompetensi pengadilan.
         Aspek preventif dalam penangan kasus kejahatan dan pelanggaran di lapangan nampak terlihat dalam peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Pengayom  yang memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta selaku pembimbing masyarakat kearah terwujudnya tertib dan tegaknya hukum dan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta peegakan hukum.
         Tugas Kepolisian dalam penegakan hukum semakin berat oleh karena di satu sisi Kepolisian wajib memedomani dan menaati ketentuan Undang-undang, di lain sisi polisi diwajibkan juga mengembangkan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri, yakni kewenangan diskresi.
         Sebagai suatu kegiatan sosial masalah kenakalan anak tidak dapat dihindarkan dan memang selalu ada, kapan dan di mana saj serta tidak dapat dihilangkan sama sekali, tetapi hanya dapat diupayakan seminimal mungkin kualitas dan kuantitasnya.
         Tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas telah diatur dalam Undang-undang Nomor nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama dalam proses pidana sebagai penyelidik dan penyidik serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
         Lahirnya Undang-undang  nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai pengganti dari Het Herzine Inlands Reglement (HIR) yang tidak sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum Nasional merupakan era baru dalam bidang hukum, khususnya Hukum Acara Pidana.
         Hukum Acara Pidana merupakan sarana penting dalam penegakan hukum pidana yang merupakan hukum publikyang mengatur langsung kehidupan masyarakat serta hak-hak Asasi Manusia. Demikian juga Hukum Acara Pidana mengatur proses peradilan pidana mulai tingkat penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
         Proses peradilan pada tingkat penyidikan yang merupakan wewenang kepolisian membawa perubahan di dalam taktik dan teknik penyidiakan, khususnya taktik dan teknik pada pemeriksaan tersangka. Hal ini secara tegas diatur dalam pedoman pelaksanaan KUHAP (1982:23) yang menegaskan :
   Berlakunya KUHAP dengan segala perubahan di dalam sistem peradilan pidana pada umumnya, dan khususnya sistim penyidikan, peningkatan personal, peralatan, dana dan sarana-sarana lainnya baik kuantitatif maupun kualitatif guna melaksanakan tugas polri pada umumnya khususnya tugas reserse yang mengemban tugas penyidikan berdasarkan KUHAP.

         Hal ini sangat menentukan dalam rangka penegakan hukum, khususnya pencegahan dan penanggulangan kejahatan diantaranya kenakalan yang dilakukan oleh anak yang merupakan tugas pokok kepolisian.
         Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia pada Pasal 13 ayat :
         1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
         2. Menegakkan hukum, dan
         3. Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
            Berdasarkan instrumen tersebut di atas tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah mewujudkan keamanan dalam negeri merupakan syarat mutlak untuk mendukung terwujudnya masyarakat madani, adil, makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.  Oleh karena itu Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenang perlu dibantu dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan rasa aman dan tentram dalam rangka mencegah terjadinya kenakalan yang dilakukan oleh anak.
         Dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu wahana pembangunan Nasional yang perlu ditingkatkan secara berkesinambungan, khusunya bagi sektor pendidikan, baik formal maupun non formal, yang banyak melibatkan generasi muda, remaja, dan anak-anak sebagai peserta didik.
         Anak-anak dan remaja berada dalam masa transisi yang sedang mencari identitas diri sehingga tidak terlepas dari persoalan-persoalan yang mengiringi masa pertumbuhannya. Dalam masa transisi tersebut tidak sedikit anak-anak yang mengalami tekanan batin yang menggelisahkan dirinya, baik karena faktor internal atau pengaruh yang berasal dari diri individu itu sendiri, maupun faktor ekstern atau pengaruh lingkungan, karena lingkungan banyak memberikan inspirasi dan membentuk perilaku sebagai suatu kebiasaan. Masing-masing faktor  tersebut itu selain mempengaruhi dan ikut menentukan sifat individual seseorang sebagai orang pribadi, terlebih khusus usia anak-anak yang sagat cepat dan rentan menerima apa yang dilihat, didengar, dan dialami sebagai pengaruh , baik positif  maupun negatif.
         Indonesia merupakan Negara hukum yang dimana salah satu hukumnya yaitu hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran serta penghukuman atasnya, di muat dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHPidana ). Selain itu juga kenakalan dan kejahatan yang dilakukan oleh anak telah diatur tersendiri dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hak-hak , yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga tindakan kenakalan yang dilakukan anak perlu mendapat pengkajian dan perhatian  dan serius. Sehingga pemberian sanksi tidak meninggalkan aspek pembinaan, dan dari sisi lainnya tidak melanggar perlindungan hak-hak asasi anak. Dalam Islam dijelaskan betapa pentingnya menjaga dan mendidik anak, karena anak merupakan Amanah yang diberiakan oleh Allah kepada setiap manusia yang dikehendakinya,
        
Allah Berfirman dalam  (QS) Asy-Syura Ayat 49
Artinya : Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia Kehendaki, dan Memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia Kehendaki,
Allah Berfirman dalam  (QS) Asy-Syura Ayat 50
Artinya : atau Dia Menganugrahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan Menjadikan mandul siapa yang Dia Kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa. 
Alah Berfirman dalam (QS) At-Tahrim (6)
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia Perintahkan kepada mereka dan selalu mengajarkan apa yang diperintahkan.
         Kejahatan ( Crime ) yang dilakukan oleh orang dewasa, tidak dapat disamakan begitu saja dengan kenakalan anak atau remaja ( Juvenil Deliquency) yang biasa dilakukan oleh anak, sebab harus dibedakan sifat dan bentuk perbuatan seorang anak dengan perbuatan orang dewasa. Perbuatan orang dewasa sudah didasari sikap kesengajaan dalam arti penuh yang telah dipertimbangkan dan dipikirkan secara matang. Sedangkan perbuatan anak dalam hal ini kenakalan anak masih terpengaruh oleh masa pencarian identitas diri dan sedang mengalami perkembangan dan pertumbuhan fisik dan mental yang belum stabil/matang, sehingga dapat dikatakan masa anak-anak dan remaja merupakan masa teransisi dari anak ke remaja.
         Bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak secara faktual, misalnya dalam mengendarai roda dua tanpa mematuhi aturan lalu lintas terutama pada akhir-akhir ini menjelang ujian akhir kelulusan SLTA, dimana anak secara berkelompok-kelompok dengan berkendaraan roda dua di jalan raya tanpa memakai helm begitupun mereka secara bersamaan tidak mengindahkan trafficlight dan begitupun terhadap bentuk kenakalan lainnya.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka penulis tertarik mengajukan Skipsi yang berjudul “Fungsi Polisi Dalam Penanggulangan Kenakalan yang dilakukan oleh Anak”.
B. Rumusan Masalah
         Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis menentukan rumusan masalah sebagai berikut :
   1.   Apakah  tugas dan fungsi  Kepolisian Wilayah hukum Polresta Makassar timur sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku?
   2.   Upaya apakah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi kenakalan yang dilakukan oleh anak ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
      C.1. Tujuan dari penelitian ini adalah :
a.                                                   Untuk mengetahui tugas dan fungsi Polri dalam penanganan kenakalan yang dilakukan oleh anak berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,
b.Untuk mempelajari dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan yang dilakukan oleh anak.

      C.2. Kegunaan Penelitian adalah :
Adapun kegunaan penelitian dari penelitian yang dilakukan ini dimaksudkan sebagai berikut :
 Praktek :
Sebagai bahan masukan bagi masyarakat pada umumnya dan bagi para penegak hukum pada khususnya untuk dapat mengambil langkah-langkah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan yang dilakukan oleh anak.
          Teoritis :
Diharapkan pula agar dapat menjadi salah satu bahan referensi dan kepustakaan bagi rekan mahasiswa fakultas Hukum, dan kalangan yang berminat mengkaji lebih lanjut, khusunya menambah khasanah perpustakaan fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Fungsi Hukum
         Hukum sebagai kaidah, pada dasarnya menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
         Berdasarakan uraian tersebut di atas E. Utrecht (2006:38), menyatakan bahwa:
         “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
         Capitant melihat bahwa, hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat. Definisi ini seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yakni :
         “Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima”.

         Mempertimbangkan kembali teori hukum progresif menurut Satjipto Raharjo (2006:38) bahwa gagasan hukum progresif menempati posisi hukum tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori hukum progresif. Terutama penekanan pada unsur kemanfaatan berupa ketentraman manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan. Asumsi yang mendasari progresivisme hukum adalah :
1.     Hukum adalah untuk manusia, dan tidak untuk dirinya sendiri.
2.     Hukum itu selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final.
3.     Hukum adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yang tidak bernurani.
         Atas dasar asumsi ceritera hukum, Hukum progresif adalah :
1.      Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagian manusia.
2.      Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat.
3.      Hukum progresif adalah “hukum yang membebaskan” meliputi dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik, melainkan juga teori.
4.      Bersifat kritis dan fungsional, oleh karena ia tidak henti-hentinya melihat kekurangan yang ada dan menemukan jalan untuk memperbaikinya.
Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, (Samidjo dan A. Sahal), menyatakan :
         “Hukum adalah keselurhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat ”
         Selanjutnya menurut L.J Van Aveldoorn (2006:32) menegaskan bahwa tujuan hukum ialah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menurut Jeremy Bentham menegaskan bahwa tujuan hukum ialah sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. 
Sementara menurut Soerjono Soekanto (2006:35), dalam pandangan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi  hukum di dalamnya yaitu:
1.       Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social Engineering).
2.       Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian social (social control).
B. Fungsi Kepolisian
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok kepolisian.
Dalam hal ini pada Pasal 13, dan Pasal 14 butir 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut :
Pasal 13 :
Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
a.         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.        Menegakkan hukum, dan
c.         Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14
butir 1 :    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13,  Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a.       Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan perintah sesuai kebutuhan;
b.      Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan;
c.       Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,  kesadaran   hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.      Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.       Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.       Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.      Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.        Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.        Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum  ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.      Memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

butir 2 :    Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf F diatur lebih lanjut dengan perturan pemerintah.
         Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum Acara pidana dan perturan perundang-undangan.
            Sebagai  contoh  wewenang      polisi yang  dinyatakan  dalam  Pasal 30 ayat 4 Undang-undang nomor 20 tahun 1982    (D.P.M. Sitopul dan Edward Syahperenong), (1985:24) menyatakan bahwa :
         a. Selaku alat Negarapenegak hukum memelihara serta meningkatkan ketertiban hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah Negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
         b. Melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
         c.  Membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud ayat 4 Pasal     ini.
            Wewenang penyidik dari pejabat kepolisian Negara adalah (Nico Ngani,dkk, 1984;22), adalah ;
         1.            Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
         2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian (TKP).
         3.            Menyuruh berhenti seorang tersangka dan menerima tanda pengenal diri tersangka.
         4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
         5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
          6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
         7.            Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa  sebagai tersangka atau saksi.
            8.  Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannnya dengan pemeriksaan perkara.
         9.            Mengadakan penghentian penyidikan.
       10. Mengadakan tindakan lain menurut yang bertanggungjawab.
         Menurut Prakoso (1987:144-149) dalam penggunaan wewenang Polri harus berdasarkan pada :
         1. Azas Legalitas
            Legal berarti sah menurut Undang-undang Azas Legalitas ialah azas dimana setiap tindakan polisi harus didasarkan kepada undang-undang/ peraturan perundang-undangan. Tindakan yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan, ialah tindakan yang melawan hukum.
         2. Azas Oportunitas
            Oportunitas berarti waktu yang tepat atau kesempatan berbuat sesuatu atau peluang.
3.Azas Kewajiban
      Azas Kewajiban ialah azas yang memberikan kebsahan bagi tindakan Polri yang bersumber kepada kekuasaan dan kewenangan umum. Untuk menentukan batas-batas kewajiban dan sekaligus untuk membatasi tindakan kepolisian, diperlukan azas-azas yang merupakan sub azas dari kewajiban, yakni (Prakoso, 1987:151-152).
         a. Azas Keperluaan (Notwending; noodzkelijk)
             Azas ini menentukan bahwa tindakan hanya dapat diambil apabila memeng diperlukan untuk mencegah terjadinya suatu gangguan.
         b. Azas Masalah sebagai patokan (Sachich; Zakelijk)
             Azas ini menghendaki bahwa tindakan yang diambil akan dikaitkan dengan masalah yang perlu ditangani. Ini berarti bahwa tindakan kepolisian harus memakai pertimbangan-pertimbangan yang objektif, tidak boleh mempunyai motif pribadi.
         c. Azas Tujuan sebagai ukuran (Zweckmassig; Doelmating)
             Azas ini menghendaki tindakan yang betul-betul bertujuan untuk mencapai sasaran, yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu ganggua. Ini berarti sasaran yang dipergunakan dalam tindakan itu harus tepat untuk serta dapat mencapai sasaran.
         d. Azas Keseimbangan (Everedig)
             Azas ini menghendaki bahwa dalam satu tindakan kepolisian harus dipelihara suatau keseimbangan antara sifat keras lunaknya tindakan atau sarana dipergunakan pada satu pihak, dan besar kecilnya suatau gangguan atau berat ringannya suatu objek yang harus ditindak pada pihak lainnya.
Pengertian Penyidik
         Menurut Pasal 1 (ayat) 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidik adalah : Pejabat Polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pengertian Penyelidikan
            Lamintang (1984:1) mengatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.
Pengertian Penyidikan  
            Pengertian penyidikan menurut undang-undang, diterangkan dalam pasal 1 (ayat) 2 KUHAP, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Kemudian menurut Poerwadarminta (1989:893) dalam kamus besar Indonesia adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undanguntuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindakan pidana.
C. Fungsi dan Kewenangan Penyidik
         Dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 6 disebut siapa-siapa yang menjadi penyidik, yakni :
         1). Penyidik adalah ;
               a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
               b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
         2). Syarat kepangkatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
            Dari keterangan bunyi Pasal 6 KUHAP tersebut, dinyatakan tentang siapa-siapa sajakah penyidik itu. Dalam Pasal tersebut juga disebutkan tentang syarat kepangkatan. Diterangkan bahwa yang menjadi penyidik adalah polisi Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri sipil tertentu yang ditunjuk oleh Undang-undang.
            Polisi adalah  salah satu aparat penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan, melindungi dan meleyani masyarakat. Dengan demikian jika terjadi sesuatu yang mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam lingkungan masyarakat, maka polisi akan turun tangan untuk memelihara pengamanan.
            Demikian pula jika terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat, pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Negara Indonesia, maka polisilah yang turun tangan. Pelangaran yang dimaksud termasuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.
            Suatau perkara pidana menjadi urusan polisi oleh karena beberapa hal sebagaimana di kemukakan oleh  (Karyadi, t: 42) antara lain :
1.    karena diajukan suatu pemberitahuan (aangifle) oleh seorang yang menderita suatu peristiwa pidana atau mengetahui terjadinya suatu tindak pidana.
2.    Karena disampaikan suatu pengaduan (klachter) oleh seorang yang  berkepentingan.
     3.                Karena Polisi sendiri mengetahui atau melihat adanya peristiwa yang terjadi.
                        Dengan demikian jika ada pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya suatu delik, maka polisi yang mendengar adanya laporan tersebut langsung menuju ketempat kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Jika laporan tersebut merupakan tindak pidana, maka diadakanlah penyidikan.
D. Pengertian Anak
         Anak adalah merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena di dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh setiap manusia. Selain itu juga anak sebagai bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional.
         Dalam bunyi Pasal 330 KUHPerdata dan bunyi Ordonansi 31 Januari 1931 No. 54 LN. 1931. dapat kita lihat kriteria orang belum dewasa.
Pasal 330 KUHPerdata (R. Subekti dan Tjitrosudibio,1981: 98) berbunyi
Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak terlebih dahulu kawin. Apabila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka 21 tahun maka mereka tidak kembali lagi dalam belum dewasa. Mereka yang belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana diatur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini.
         Ketentuan dalam Pasal 330 KUHPerdata ini hanya berlaku bagi orang Eropa dan Golongan Timur Asing (Tionghoa), sehingga bagi golongan Bumi Putera (Indonesia) diberikan Staatsblad 1917 No. 138 kemudian dicabut dan diganti Staatblad 1931 No. 54 (R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1981 : 99) yang berbunyi:
Apabila peraturan undang-undang memakai istilah belum dewasa maka sekedar mengenai Bangsa Indonesia dengan istilah yang dimaksudkan segala orang yang belum mencapai genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur dua puluh satu tahun maka tidaklah mereka kembali dalam istilah belum dewasa.
         Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 330 KUHPerdata dan bunyi Ordonansi 31 Januari 1931 No. 54 LN. 1931 atau Staatsblad 1931 No.54 tersebut di atas, maka batasan umur sehingga seseorang dikategorikan anak masih di bawah umur yaitu yang belum mencapai umur dua puluh satu tahun dan tidak dahulu kawin.
         Sedangkan dalam KUHP memberikan pengertian mengenai anak yaitu dengan memberikan batasan umur sehingga dalam hal penentuan, ada pembedaan antara pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dan orang dewasa.
         Dalam hal ini Pasal 1 butir 1, Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 3tahun 1997 tentang pengadilan tentang anak menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1 butir 1   : “Anak adalah orang dalam perkara Anak Nakal telah  mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.
               butir 2  : Anak nakal adalah :
a.         Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.         Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.         
Pasal 2              :     “Pengadilan anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum”.
Pasal 3              :     “Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut sidang anak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana dalam Undang-undang”.
         Jadi menurut KUHAP apabila seorang anak yang telah berumur di atas 16 (enam belas) tahun pada waktu melakukan tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran), maka tuntutannya sama dengan yang diberlakukan pada orang dewasa, jadi dianggap telah dewasa dan bagi orang belum mencapai umur enem belas tahun pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dihukum, maka Hakim dapat memilih 3 (tiga) alternatif yaitu :
1.   Dikembalikan kepada orang tuanya/walinya.
2.   Ditempatkan di bawah pengawasan Pemerintah.
3.   Menjatuhkan pidana.
Menurut Poerwadarminta (1990 : 813), mengklasifikasikan batas usia seseorang sebagai berikut :
-          Remaja adalah, mulai dewasa, sudah sampai umur untuk kawin.
-          Muda (tentang anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan).
-          Mulai dewasa, yaitu mulai terbit rasa cinta birahi atau waktu anak-anak mulai terbit rasa cinta birahi.

Aristoteles (Sofyan S. Willis, 1987 : 22), membagi tiga fase perkembangan manusia, adalah sebagai berikut :
         1. 0-7               tahun      =          masa anak-anak
         2.  7-14            tahun      =          masa sekolah
         3. 14-21           tahun      =          masa remaja/puberteit
Zakiyah Daradjat ( 1982 : 6-7 ), berpendapat sebagai berikut :
Jika dipandang dari segi psikologi, maka batas usia remaja lebih banyak bergantung kepada keadaan masyarakat dimana remaja itu hidup. Yang dapat ditentukan dengan pasti adalah permulaan puber pertama atau mulainya perubahan jasmani dari anak-anak menuju dewasa kira-kira umur dua belas tahun atau awal tiga belas tahun. Akan tetapi akhir masa remaja tidak sama atau dengan yang lainnya.

Pendapat tersebut menekankan bahwa remaja adalah Seseorang dalam usia tradisi, yang telah meninggalkan usia kanak-kanak dan masih penuh ketergantungan.
Lain halnya dengan pendapat Sigiri (Romli Atmasasmita, 1987 : 34) bahwa :
Selama ditubuhnya berjalan proses pertumbuhan dan perkembangan orang itu masih menjadi anak dan baru dewasa bila proses perkembangannya dan pertumbuhan itu selesai. Jadi batas umur anak-anak adalah sama dengan permulaan menjadi dewasa yaitu 18 tahun untuk wanita 20 tahun untuk laki-laki, seperti halnya di Amerika, Yugoslavia dan Negara-negara barat lainnya di Indonesia, tetapi atas dasar Biologis batas 18 tahun sampai 20 tahun yang lebih tepat.

Pendapat Surigi di atas, menekankan bahwa selama berjalan proses pertumbuhan dan perkembanagan pada diri seseorang, maka ia masih termasuk dalam kategori anak-anak.
Soedjono (1986 : 228) menyatakan bahwa “pengertian remaja atau juvenile tidaklah     tepat     diterjemahkan    dengan   anak-anak karena pengertian juvenile itu
terlalu umum dan mencakup semua orang yang masih muda umurnya”
         Sementara itu batas usia anak, remaja, dan dewasa dengan bertitik tolak pada usia remaja, sebagaimana yang dikemukakan oleh Yulia D. Gunarsa (1983 : 203) bahwa : “Remaja merupakan masa peralihan antara anak dan masa dewasa yakni antara 12 tahun sampai 21 tahun”.
         Berdasarkan uraian di atas mengenai pengertian anak di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli Hukum, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian anak di bawah umur adalah seseorang yang di bawah 21 (dua puluh satu) tahun atau belum kawin.
E. Pengertian Kenakalan Anak
Kenakalan anak adalah kenakalan dalam bertingkah laku serta perbuatan atau tindakan anak yang bersifat asusila, amoral. Dalam pembahasan ini terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial, agama yang dianut masyarakat dan tindakan pelanggaran hukum, serta pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. Konsep tersebut dijelaskan oleh seorang ahli sebagai berikut:
“Kenakalan anak merupakan suatu perbuatan yang tidak baik, perbuatan dosa maupun sebagai mana dan rasa tidak puas, kegelisahan mengganggu ketenangan dan kepentingan orang lain dan kadang-kadang diri sendiri “. (Zajcaria Darojah, 1983 : 113).
Berdasarkan konsep pengertian di atas kenakalan anak merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang selalu bertentangan dengan norma-norma atau peraturan yang berlaku di lingkungan keluarga, masyarakat dan lingkungan sekolah khususnya. Sedangkan pakar yang lain menjelaskan tentang kenakalan anak sebagai berikut:
  1. Kenakalan anak disebabkan perbuatan atau tingkah laku yang bersifat pelanggaran dan nilai-nilai yang berlaku.
  2. Mempunyai tujuan dengan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai atau norma sosial yang ada di lingkungannya.
  3. Perbuatan yang dilakukan selalu merugikan lingkungan.
  4. Kenakalan anak dapat dilakukan secara individu dan kelompok. (Singgih Gunarsa, 1981 : 30).
Dengan demikian kenakalan anak merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak yang tindakannya tersebut bertentangan dengan norma-norma, aturan maupun tata tertib di masyarakat, keluarga, sekolah dan tindakan tersebut bersifat merugikan lingkungannya. Kenakalan anak pada umumnya dapat terjadi di suatu daerah yang disebabkan oleh kurangnya rasa kasih sayang atau perhatian oleh orang tua kepada anak-anaknya.
F. Faktor Penyebab Kenakalan dan Penanggulangannya
      F.1. Faktor Penyebab Kenakalan
a.     Faktor Ekonomi
Terjadinya kenakalan yang menyebabkan kejahatan disebabkan karena ekonomi orang tua yang rendah (miskin) sedangkan kebutuhan mendesak untuk dipenuhi, tekanan atau desakan seperti itu yang menyebabkan si anak melakukan kejahatan yang merupakan jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan mereka.
b.     Faktor Lingkungan
                        Lingkungan seseorang ternyata cukup berpengaruh terhadap pembentukan karakter yang bersangkutan, kalau lingkungan baik, kemungkinan perilakunya pun akan baik, tapi kalau bergaul dengan anak yang sering melakukan kenakalan kemungkinan akan terpengaruh sehingga ikut berbuat kenakalan.
c.     Faktor Rendahnya Pendidikan
Tingkat pendidikan si anak juga ikut mendorong cara anak berfikir, bertindak dan mengambil keputusan. Anak yang berpendidikan rendah atau bahkan tidak berpendidikan cara berfikirnya tentu tidak sama dengan anak yang mempunyai pendidikan.
     F.2. Penanggulangannya
         Upaya penggulangannya adalah sebagai berikut :
1. Penanggulangan secara Preventif, wujudnya mengadakan ceramah-ceramah di sekolah mulai dari tingkat dasar sampai tingkat lanjut atas, mengenai pentingnya pengetahuan tentang Agama, kesadaran hukum, bahaya Narkotika, kesadaran berlalulintas dan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat, menjauhkan anak-anak dari sarana yang mendorong mereka untuk melakukan kenakalan.
2.Penanggulangan secara Represif, wujudnya berupa memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebuts dalam batas-batas kewajaran yang diberikan oleh undang-undang.


 BAB III
 METODE PENELITIAN
A.  Lokasi Penelitian
         Lokasi penelitian dilakukan di kota Makassar yakni di Polresta Makassar Timur. Alasan penulis memilih kota Makassar sebagai lokasi penelitian karena di Makassar banyak indikasi-indikasi kenakalan yang dilakukan oleh anak, sehingga penelitian ini sangat tepat apabila dilakukan di kota Makassar. Pertimbangan lain bahwa Kota Makassar merupakan Ibu Kota Propivinsi Sulawesi Selatan dan sebagai pusat dan gerbang perekonomian di kawasan timur Indonesia menjadi ukuran keamanan dan jaminan untuk masa mendatang  yang senantiasa wajib dijaga keamanan dan ketertibannya.
B. Populasi dan Sampel
       B.1. Populasi
     Populasi penelitian adalah jajaran atau anggota Polri khususnya wilayah hukum Polresta Makassar Timur yang mempunyai tugas dan tanggungjawab langsung tentang penanganan tindak pidana dan penanggulangan kenakalan yang dilakukan oleh anak.
       B.2. Sampel
     Sampel dalam penelitian ini 10 orang dari pejabat yang berwenang dalam memberikan perintah, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang tentang penangulangan kenakalan yang dilakukan oleh anak.
C. Jenis dan Sumber Data
         Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Dara primer, yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber, data yang diperoleh langsung dari penelitian, termasuk apa yang di dengar dan disaksikan sendiri oleh penulis.
2.      Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari sumber lain, hasil kajian buku-buku karya Ilmiah serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan proposal ini.
D. Teknik Pengumpulan Data
         Dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan dua metode yakni
1.      Wawancara
Dalam teknik wawancara penulis melakukan tanya jawab langsung kepada pihak responden dalam hal ini pihak Polresta Makassar Timur, sebagai pihak pembinaan dan penanggulangan kenakalan yang dilakukan oleh anak.
2.      Penelitian Pustaka
Dalam melakukan teknik penelitian kepustakaan penulis melakukan dengan cara membaca buku-buku literatur sebagai sumber teori serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan skripsi ini.
E. Analisis Data
Data dari primer maupun data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis menggunakan metode analisis kualitatif kemudian mendeskripsikannya kedalam sebuah konklusi umum yang akan penulis rampungkan kemudian dalam bentuk laporan hasil penelitian (skripsi).





 PERSETUJUAN PEMBIMBING
Diterangkan bahwa skripsi tersebut di bawah ini :
Nama                                           :Agus Rahmat Jaya
NO. Stambuk/Nim                     :040 280 321
Program Studi                            :Ilmu Hukum
Program Kekhususan              :Hukum Pidana
Judul Skripsi                               :Fungsi Kepolisian Dalam Penanggulangan    Kenakalan    Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makassar (Study Kasus di Polrestabes Makassar)
Dasar Penetapan
Pembimbing                               :SK. DEKAN : 0488/H.O5/FH-UMI/III/2012
Telah diperiksa dan disetujui untuk dimajukan dalam ujian skripsi
Menyetujui :

                   Pembimbing I                                                         Pembimbing II


Dr.Kamri Ahmad ,SH. MH                                       A. Abidin SH.,MH.

Mengetahui :
Ketua Bagian
Hukum Pidana


H. Iwan Akil SH., MH.


No comments: