Saturday, August 20, 2016

ADD Di Selewengkan Tahun 2009-2014


Pengusutan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang melibatkan Kepala Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu kabupaten wajo yakni Andi Amiruddin,. Namun belakangan ini desakan kasus tersebut segera dituntaskan makin nyaris disuarakan masyarakat. Andi Amiruddin diduga menggelapkan alokasi dana desa (ADD) 2009-2014 yang dimana rinciannya mulai Pada tahun 2009-2014 Anggaran Dana Desa Ugi Kec. Sabangparu Kab. Wajo sebanyak Rp.1.006.785.000,- tetapi menurut keterangan salah satu warga yang melapor bahwa dana pengelolaan anggaran dana desa dirincikan sebagai berikut 70% untuk dana fisik sedangkan 30% untuk dana operasional tetapi semua itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, ketika melihat pengelolaan anggaran dana desa mulai tahun 2009-2014 yang dimana dana yang diperuntukan untuk Desa Ugi Kec.Sabbangparu Kab.Wajo ini mulai dari pembangunan Jembatan, pembangunan jalan yang menghubungkan dusun kaung ke dusun salopokko, pembangunan sanggar tani dusun kaung dan sanggar tani dusun salopokko dan merenovasi kantor desa yang semuanya tidak maksimal dalam perbaikan dan pembangunan dari hasil investigasi warga, Tokoh masyarakat yang melaporkan kasus ini, Usman Pangade meminta pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar secepatnya menangani kasus ini agar dapat memberikan kepastian hukum.
Disamping dari dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), ada pula warga yang mengatasnamakan warga desa ugi muliadi dan maming bandung juga melaporkan pihak penegak hukum yakni kepolisian daerah sul-selbar’’ senin 18 Mei bahwa adanya dugaan bahwa AA telah melakukan penyimpangan terhadap fungsi dan kewenangan sebagai kepala desa ugi yakni tidak tepat sasaran dalam penerima rumah tangga raskin mulai tahun 2009-2014 yang sementara dalam proses pemeriksaan”, muliadi mengungkapkan ”agar kiranya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sul-Selbar agar progres dalam menangani kasus beras miskin yang tidak tepat sasaran ini yang dilakukan oleh oknum kepala desa ugi periode 2009-2014”ujarnya dalam rilisnya Senin 18 Mei.
Muliadi mengungkapkan sejak periode andi amiruddin amal saya hanya menerima sekali saja beras miskin padahal saya ini warga sah desa ugi yang semestinya mendapatkan beras miskin tetapi kenapa kami hanya mendapatkan sekali saja ’’ada apa’’ dengan nada kesal dan banyaknya warga yang tidak menerima yang ada namanya daftar rumah tangga penerima manfaat raskin selama enam tahun, ujarnya.
Maming Bandung mengungkapkan bahwa susahnya ketika orang melapor tentang adanya dugaan korupsi dan masalah beras miskin kepada pihak yang berwenang karena begitu lambangnya dalam penanganan kasus tersebut ”siapa mi kita percaya untuk tangani laporannya warga kodong kalo begini lambatnya’’ujarnya yang dikonfirmasi di salah satu rumah sanak keluarganya di Makassar.
Muliadi mengungkapkan sejak periode andi amiruddin amal saya hanya menerima sekali saja beras miskin padahal saya ini warga sah desa ugi yang semestinya mendapatkan beras miskin tetapi kenapa kami hanya mendapatkan sekali saja ’’ada apa’’ dengan ‘’nada kesal’’ dan juga parahnya banyak warga yang terdaftar sebagai penerima rumah tangga beras miskin melainkan mereka tidak mendapatkan kontribusi beras miskin tersebut selama enam tahun, ujarnya dalam rilisnya
Usman mengungkapkan sejak dimelaporkan kasus ADD ke polres bersama tokoh masyarakat, 27 Januari 2015 lalu, belum ada perkembangan signifkan sampai sekarang, namun sebagai pelapor perkembangan kasus itu sangat diharapkan. “Kami berharap pihak Kepolisian bertindak cepat menuntaskan kasus itu. Ketiadaan progres terhadap kasus tersebut tentunya memberikan citra buruk. Citra buruk terhadap kinerja penegakan hukum yang telah diperjuangkan insitusi Polri dengan susah payah,” ujarnya dalam rilisnya, sabtu 23 Mei. Sayang, Kades Ugi, AA yang coba dimintai tanggapan tidak berhasil. 

No comments: