Pengusutan kasus dugaan penyelewengan
anggaran dana desa yang melibatkan Kepala Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu
kabupaten wajo yakni Andi Amiruddin,. Namun belakangan ini desakan kasus
tersebut segera dituntaskan makin nyaris disuarakan masyarakat. Andi Amiruddin
diduga menggelapkan alokasi dana desa (ADD) 2009-2014 yang dimana rinciannya
mulai Pada
tahun 2009-2014 Anggaran Dana Desa Ugi Kec. Sabangparu Kab. Wajo sebanyak Rp.1.006.785.000,-
tetapi
menurut keterangan salah satu warga yang melapor bahwa dana pengelolaan
anggaran dana desa dirincikan sebagai berikut 70% untuk dana fisik sedangkan 30%
untuk dana operasional tetapi semua itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,
ketika melihat pengelolaan anggaran dana desa mulai tahun 2009-2014 yang dimana
dana yang diperuntukan untuk Desa Ugi Kec.Sabbangparu Kab.Wajo ini mulai dari
pembangunan Jembatan, pembangunan jalan yang menghubungkan dusun kaung ke dusun
salopokko, pembangunan sanggar tani dusun kaung dan sanggar tani dusun
salopokko dan merenovasi kantor desa yang semuanya tidak maksimal dalam
perbaikan dan pembangunan dari hasil investigasi warga, Tokoh masyarakat yang
melaporkan kasus ini, Usman Pangade meminta pihak penegak hukum dalam hal ini
pihak kepolisian agar secepatnya menangani kasus ini agar dapat memberikan
kepastian hukum.
Disamping dari dugaan
penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), ada pula warga yang mengatasnamakan
warga desa ugi muliadi dan maming bandung juga melaporkan pihak penegak hukum
yakni kepolisian daerah sul-selbar’’ senin 18 Mei bahwa adanya dugaan bahwa AA
telah melakukan penyimpangan terhadap fungsi dan kewenangan sebagai kepala desa
ugi yakni tidak tepat sasaran dalam penerima rumah tangga raskin mulai tahun
2009-2014 yang sementara dalam proses pemeriksaan”, muliadi mengungkapkan ”agar
kiranya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sul-Selbar agar progres dalam
menangani kasus beras miskin yang tidak tepat sasaran ini yang dilakukan oleh
oknum kepala desa ugi periode 2009-2014”ujarnya dalam rilisnya Senin 18 Mei.
Muliadi mengungkapkan
sejak periode andi amiruddin amal saya hanya menerima sekali saja beras miskin
padahal saya ini warga sah desa ugi yang semestinya mendapatkan beras miskin
tetapi kenapa kami hanya mendapatkan sekali saja ’’ada apa’’ dengan nada kesal
dan banyaknya warga yang tidak menerima yang ada namanya daftar rumah tangga
penerima manfaat raskin selama enam tahun, ujarnya.
Maming Bandung mengungkapkan
bahwa susahnya ketika orang melapor tentang adanya dugaan korupsi dan masalah
beras miskin kepada pihak yang berwenang karena begitu lambangnya dalam
penanganan kasus tersebut ”siapa mi kita percaya untuk tangani laporannya warga
kodong kalo begini lambatnya’’ujarnya yang dikonfirmasi di salah satu rumah
sanak keluarganya di Makassar.
Muliadi mengungkapkan
sejak periode andi amiruddin amal saya hanya menerima sekali saja beras miskin
padahal saya ini warga sah desa ugi yang semestinya mendapatkan beras miskin
tetapi kenapa kami hanya mendapatkan sekali saja ’’ada apa’’ dengan ‘’nada kesal’’ dan juga parahnya banyak
warga yang terdaftar sebagai penerima rumah tangga beras miskin melainkan
mereka tidak mendapatkan kontribusi beras miskin tersebut selama enam tahun,
ujarnya dalam rilisnya
Usman mengungkapkan
sejak dimelaporkan kasus ADD ke polres bersama tokoh masyarakat, 27 Januari
2015 lalu, belum ada perkembangan signifkan sampai sekarang, namun sebagai
pelapor perkembangan kasus itu sangat diharapkan. “Kami berharap pihak Kepolisian
bertindak cepat menuntaskan kasus itu. Ketiadaan progres terhadap kasus
tersebut tentunya memberikan citra buruk. Citra buruk terhadap kinerja
penegakan hukum yang telah diperjuangkan insitusi Polri dengan susah payah,”
ujarnya dalam rilisnya, sabtu 23 Mei. Sayang, Kades Ugi, AA yang coba dimintai
tanggapan tidak berhasil.
No comments:
Post a Comment