Thursday, July 5, 2012

Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW

Bukti dalam pengertian sehari-hari adalah segala hal yang dipergunakan untuk meyakinkan pihak lain yang dapat dikatakan macamnya tidak terbatas asalkan bukti tersebut bisa meyakinkan pihak lain tetang pendapat, peristiwa, keadaan.
Tetapi Pengertian bukti menurut hukum adalah sudah ditentukan menurut UU, apa saja? Yuk kita simak dibawah ini:

Didalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:
1. alat bukti tertulis
2. alat bukti saksi
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.
(Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)

Hal ini berbeda dengan penyebutan alat-alat bukti dalam hukum acara pidana yang urut-urutan alat bukti itu sebagai berikut:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.
Jadi keterangan saksi disini adalah alat bukti yang utama. Kenapa? Karena seseorang didalam melakukan kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi.
(KUHAP, Pasal 184 ayat 1)

Perluasan pengertian alat bukti yang sah dalan KUHAP sesuai dengan perkembangan teknologi telah diatur dalam pasal 26 A UU No.31 Tahun 1999 yaitu:
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 2 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya untuk tidak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Semua alat bukti tersebut tentunya untuk dipergunakan membuktikan peristiwa yang dikemukakan di muka sidang.


No comments: