Sunday, July 8, 2012

Proses Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri dengan acara biasa

A. Personel yang Terlibat dalam Persidangan Pidana
Personel yang terlibat dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri adalah:
A.1. Hakim / Majelis Hakim
Pada prinsipnya persidangan pidana dilaksanakan dengan tiga hakim terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Namun dalam hal tertentu dapat terjadi persidangan dilaksanakan dengan satu hakim saja misalnya dalam hal peradilan dengan perkara singkat, cepat. Sedangkan pengertian dari hakim itu sendiri diatur dalam pasal 1 butir 8 yaitu “ Pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili “. Mengadili yang dimaksud dalam pasal 1 butir 8 itu adalah “ Serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini “(Pasal 1 butir 9 KUHAP).



A.2. Jaksa Penuntut Umum
Seringkali antara jaksa dan penuntut umum diartikan sama. Namun yang sebenarnya berbeda menurut tugas dan wewenangnya, walaupun antara jaksa dan penuntut umum dijabat oleh satu orang. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan pengertian serta tugas dan wewenang dari jaksa dan penuntut umum ini adalah sebagai berikut :
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (KUHAP) untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 butir (6) poin a ).
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (KUHAP) untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim (Pasal 1 butir (6) poin b).


A.3. Penasehat Hukum
Penasehat Hukum dalam hal ini dilakukan oleh Sarjana Hukum dengan profesi advokat dan pengacara praktek yang telah memiliki ijin praktek, namun setelah disahkannya Undang-Undang Advokat tidak ada lagi istilah pengacara praktek, yang ada hanya Advokat. Istilah “Penasehat Hukum” merupakan istilah baku sebagai pengganti dari “Pembela” atau “Pengacara” dalam perkara pidana (Al Wisnubroto, 2002:7). Dalam pasal 1 butir 13 disebutkan bahwa “ Penasehat Hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar Undang-Undang untuk memberi bantuan hukum “.
Dalam beracara tugas penasehat hukum mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang sedang dibelanya dalam perkara tersebut, sehingga akan terjadi keseimbangan dalam persidangan yang akan berpengaruh pada keputusan Hakim yang adil. Jadi jelaslah tugas dari penasehat hukum dalam peradilan adalah memperjuangkan hak-hak tersangka / terdakwa dengan memperhatikan kepentingan masyarakat atau negara demi tegaknya hukum dan keadilan.
A.4. Panitera / Panitera Pengganti
Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan (Al Wisnubroto, 2002:7). Oleh karena begitu banyaknya tugas dari panitera ini sangat memungkinkan panitera tidak dapat ikut serta dalam persidangan pidana, maka dengan demikian panitera menunjuk panitera pengganti (PP) sebagai Notulen dalam persidangan pidana, yang tugasnya mencatat setiap kejadian dalam proses persidangan termasuk dalam pokok-pokok dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, misalkan tanya jawab antara hakim, penuntut umum, penasehat hukum dengan saksi dan terdakwa.
A.5. Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di Sidang Pengadilan (pasal 1 butir 15). Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana(pasal 1 butir 14).
A.6. Saksi / Saksi Ahli
Keberadaan saksi dalam persidangan pidana sangat menentukan dalam mencari kebenaran hukum. Menurut pasal 1 butir 26 KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Untuk selanjutnya saksi ini memberikan keterangan disidang pengadilan mengenai suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia alami sendiri dan ia lihat sendiri, dan keterangan itu dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana yang diajukan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 butir 27 KUHAP.
Saksi ahli merupakan ahli yang memberikan keterangan di sidang pengadilan pidana berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Dalam ketentuan pasal 1 butir 28 disebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
A.7. Petugas Pendukung Kelancaran Sidang
A.7.1. Petugas Pengawalan
Tersangka yang akan dihadapkan ke muka sidang dilakukan pengawalan oleh petugas, karena penuntut umum berasal dari kejaksaan maka petugas pengawalan juga dilakukan oleh petugas dari kejaksaan, namun dalam kasus-kasus tertentu yang mengundang perhatian masyarakat maka pengawalan dibantu oleh petugas keamanan dari kepolisian.
A.7.2. Juru Panggil
Juru panggil ini biasanya berasal dari pegawai pengadilan dan atau pegawai kejaksaan, yang tugasnya adalah melakukan pemanggilan terhadap tersangka / terdakwa dan saksi untuk dihadirkan diruang sidang.
A.7.3. Juru Sumpah
Juru sumpah biasanya dilakukan oleh pegawai pengadilan, namun bukan berarti juru sumpah ini secara langsung membimbing sumpah terhadap saksi dan terdakwa tapi biasanya dibimbing oleh hakim yang diikuti oleh saksi dan terdakwa yang sedang disumpah. Jadi tugas juu sumpah ini tugasnya hanyalah mempersiapkan perlengkapan misalnya kitab suci Al Quran untuk yang muslim dan kitab lain sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Namun ketentuan dalam KUHAP ada tempat khusus bagi rohaniawan yang tugasnya menyumpah, namun dengan alasan teknis maka hal itu sampai sekarang belum dapat dilaksanakan.
A.7.4. Petugas Pengawalan
Petugas pengawalan sangat diperlukan dalam proses persidangan pidana khususnya dalam perkara-perkara tertentu yang mengundang perhatian masyarakat, biasanya dalam hal kasus-kasus besar seperti contoh : kasus dengan terdalwa Amrozi tersangka pengeboman di Bali tahun 2002. Petugas pengamanan ini bertugas menertibkan pengunjung diluar dan didalam persidangan agar jalannya persidangan dapat tertib.

No comments: