Wednesday, June 6, 2012

Contoh NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)


NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NO. REG PERK/PDM-178/MKS/Ep/12/2010
DALAM PERKARA
ATAS NAMA
Baharuddin Dg Sija
Dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat 1 KUHP


Disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum
Abdul Muttalib, S.H.
Abdul Azis, S.H.
Zulkifli Hasanuddin, S.H.
  1. I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan.
Dengan tanpa bermaksud mengurangi independensi Badan Peradilan sebagai Lembaga Yudikatif di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum (rechtstaat) Terdakwa Valentinus Alla, mohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menegakkan supremasi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hati nurani yang bersih, dengan mengabaikan unsur subjektivitas, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta dan kebenaran materill dengan menganut Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) dengan mengutamakan objektivitas Majelis Hakim yang independen tanpa dicampuri dan dipengaruhi serta intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Pekenankanlah kami dari Tim Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Mei 2010, masing-masing bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk dan atas nama terdakwa VALENTINUS ALLA, pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya sehingga persidangan ini berlangsung dengan aman dan tertib.
Selanjutnya kami ingin menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan “Nota Keberatan/Eksepsi”, terhadap dakwaan yang diajukan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dan telah dibacakan pada  hari selasa, 27 Mei  2010.
Eksepsi ini diajukan, karena menemukan hal-hal yang prinsip dalam surat dakwaan dimaksud yang dapat diidentifikasikan sebagai melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan menjadi kabur (Obscure Libel), tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa telah memasuki masa daluarsa (exeptio in tempores) dan perbuatan yang didakwakan bukanlan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Mudah-mudahan Majelis Hakim yang terhormat dapat memahami keberatan Penasehat Hukum dan dapat dijadikan titik tolak pengungkapan tabir dan sekaligus penyelesainnya, serta apakah benar ketentuan hukum yang telah ada dan berlaku sah itu dijalankan sesuai dengan yang diharuskan.
Setelah mempelajari dengan saksama Surat Dakwaan  serta meneliti dengan cermat berkas perkara atas nama Terdakwa  VALENTINUS ALLA,  kami Tim Penasihat Hukum  berpendapat terdapat cukup alasan untuk menyampaikan  Keberatan atau Eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang lalu sebagaimana akan kami uraikan dibawah ini.
  1. II. TENTANG KEBERATAN (EKSEPSI) DAN SURAT DAKWAAN
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan.
Bahwa Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan pada hakekatnya bukanlah merupakan suatu perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum, atau perlawanan terhadap Dakwaan Negara, akan tetapi tiada lain bahwaeksepsi adalah merupakan instrumen yuridis untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan yaitu agar dalam surat dakwaan tidak terdapat suatu masalah yang dapat menghambat proses dalam mempertahankan harkat dan martabat manusia itu.
Bahwa kewajiban bagi aparat penegak hukum, untuk menjunjung tinggi dan memberikan penghargaan terhadap harkat dan manusia dan kemanusiaan, karena hal itu adalah merupakan salah satu perwujudan dari iman dan keimanan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga eksepsi ini diajukan
Bahwa sebelum Penasehat Hukum menyampaikan eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terlebih dahulu menyampaikan “Opening Statement” tentang dasar kepemilikan dan penguasaan tanah oleh Terdakwa Valentinus Alla.
Semoga Majelis Hakim yang terhormat memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, serta memudahkan Majelis Hakim memberikan putusan dalam perkara ini terhadap terdakwa Valentinus Alla
DASAR HUKUM KEPEMILIKAN TANAH
Kronologis tanah milik Valentinus Alla dan dasar-dasarnya adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tahun 1989, Valentinus Alla membeli sebidang tanah seluas 163 M² dari Cristian Salu Kombong. Jual beli ini dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 17 Juli 1989  yang kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No 15/PDT.G/1990/PN.UJ.Pdg. jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 253/PDT/1991/PT.UJ.PDG.   jo Putusan Mahkamah Agung No. 1621 K/Pdt.1992.
  2. Bahwa dalam Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.15/PDT.G/1990/PN.UJ.Pdg. jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.253/PDT/1991/PT.UJ.PDG.  jo Putusan Mahkamah Agung No.1621 K/Pdt.1992 tersebut, menyebutkan dan menegaskan yang beberapa diantaranya :
-   Bahwa dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyebutkan terbukti bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Racing Centre No. 46 RT I, RW II desa Panaikang, Kecamatan Panakukang, sebelah barat dengan panjang 6 Meter, sebelah timur 7 dengan panjang 25 Meter. Terletak di samping lapangan tenis PLN Proyek Bakaru yang merupakan sebagian dari tanah hak milik Sertifikat No 653 GS No. 639/1981 atas nama Cristian Salu Kombong.
-     Adapun batas-batas tanah miliki Valentius Alla adalah sebagai berikut
  • Sebelah utara      :   Tanah pekarangan milik Zainuddin (Daeng Zanud)
  • Sebelah timur      :  Lorong Jalanan
  • Sebelah selatan  :  Tanah Bapak Patanda
  • Sebelah barat      :  Tanah milik Penggugat (Cristian Salu Kombong) dan tanah milik Daud Saroyo Balisa
  1. Bahwa pada tahun 1999, setelah memenangi perkara perdata pada ketiga tingkat pengadilan sebagaimana disebut pada poin 1 (satu) di atas, Valentinus Alla kemudian meng-sertifikatkan tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik No 20057/karampuan, surat ukur 00031 tanggal 23 April 1999, luas tanah 163 M2. atas nama Baharuddin Dg sija
  2. Bahwa Valentinus Alla telah membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun terakhir 2009.
TENTANG SENGKETA TAPAL BATAS TANAH ANTARA VALENTINUS ALLA DENGAN IR. YUNUS SARIRA
  1. Bahwa pada tahun 1999, Ir. Yunus Sarira juga membeli tanah dari Cristian Salu Kombong, dimana tanah tersebut di sebelah utaranya berbatasan langsung dengan tanah milik Valentinus Alla.
  2. Penting untuk diketahui bahwa pada awalnya Cristian Salu Kombong adalah pemilik dari tanah yang terletak di Jalan Racing Centre No. 46 RT I, RWII.
  3. Bahwa selanjutnya pada tahun 1989 Valentiunus Alla membeli bagian tanah sebelah utara yang kemudian disertifikatkan pada tahun 1999 dengan Sertifikat Hak Milik No 20057/karampuan, surat ukur 00031 tanggal 23 April 1999, luas tanah 163 M2. atas nama VALENTINUS ALLA.
  4. Bahwa selanjutnya pada tahun 1999 Ir. Yunus Sarira membeli tanah bagian selatan (sisa dari tanah yang dibeli oleh Valentinus Alla pada tahun 1989) yang kemudian disertifikatkan juga pada tahun 1999 dengan Sertifikat Hak Milik No. 20058/Karampuan, Surat Ukur 0032 tanggal 23 April 1999 dengan luas tanah 806 M2 atas nama Ir. YUNUS SARIRA.    
  5. Bahwa tanah milik Valentinus Alla (Sertifikat Hak Milik No 20057/karampuan, surat ukur 00031 tanggal 23 April 1999, luas tanah 163 M2. atas nama VALENTINUS ALLA) dengan tanah milik Ir. Yunus Sarira (Sertifikat Hak Milik No. 20058/Karampuan, Surat Ukur 0032 tanggal 23 April 1999 dengan luas tanah 806 M2 atas nama Ir. YUNUS SARIRA) adalah hasil perpecahan dari tanah induk milik Cristian Salu Kombong yang dengan Seritifikat Hak Milik No. 653 GS No. 639/1981 atas nama Cristian Salu Kombong
  6. Bahwa dengan demikian antara tanah milik  milik Valentinus Alla (Sertifikat Hak Milik No 20057/karampuan, surat ukur 00031 tanggal 23 April 1999, luas tanah 163 M2. atas nama VALENTINUS ALLA) dengan tanah milik Ir. Yunus Sarira (Sertifikat Hak Milik No. 20058/Karampuan, Surat Ukur 0032 tanggal 23 April 1999 dengan luas tanah 806 M2 atas nama Ir. YUNUS SARIRA) adalah dua bidang tanah yang saling berbatasan langsung.
  7. Bahwa sampai sekarang baik Valentinus Alla maupun Ir. Yunus Sarira masing-masing mengklaim batas-batas tanah berdasarkan versinya masing-masing.
Berdasarkan opening statement yang diuraikan Penasehat Hukum di atas mengenai dasar penguasaan/kepemilikan tanah oleh terdakwa Valentunus Alla yang sekarang ini menjadi sumber permasalahan antara Terdakwa Valentunus Alla dengan Ir. Yunus Sarira adalah merupakan sengketa mengenai tapal batas.
Sehingga perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ini adalah tidak termasuk ruang lingkup Hukum Pidana akan tetapi merupakan Hukum Keperdataan dan upaya hukum yang harus ditempuh oleh Ir. Yunus Sarira selaku saksi pelapor/pengadu dalam perkara a quo adalah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan
Dengan ini tibalah saatnya Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menggariskan : surat dakwaan penuntut umum harus cermat, jelas, dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan. Penafsiran yang umum diberikan terhadap ketentuan ini adalah bahwa penuntut umum harus menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai :
-            Semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu per satu.
-            Menyebut dengan cermat, lengkap, dan jelas segala hal meliputi “deskripsi” dan “cara” tindak pidana yang dilakukan. Penguraian ini harus logis, masuk akal dan tidak saling berbenturan.
-            Menyebut keadaan (circumstances) yang melekat pada tindak pidana.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan :
“…dimana sisi A-B, B-C, C-D, D-A adalah batas sertifikat hak milik nomor 20057/Karampuan surat ukur 00031 tanggal 23-4-1999 luas tanah 163 M² adalah atas nama VALENTINUS ALLA sedangkan sisi A-B, B-C, C-D dan D-AN adalah batas SHM No. 20058/Karampuan Surat Uku No. 0032/1999 tanggal 23-4-1999 luas tanah 806 M² atas nama Ir. YUNUS SARIRA dimana kedua sertifikat tanah tersbut letaknya tidak over lap tidak saling tumpang tindih namun tumpang tindih (over lap) dan sesuai surat ukur tanah yang dibuat Badan Pertanahan…”
Dapat terlihat adanya dalam satu kalimat terdapat dua frasa yang saling bertentangan. Pada frasa pertama JPU menyebutkan “kedua sertifikat tidak saling tumpang tindih” lalu pada frasa kedua JPU menyebutkan “kedua sertifikat saling tumpang tindih”.
Apa yang dikemukakan oleh Jaksa Penutut Umum diatas, yang dalam satu kalimat tedapat dua frasa yang saling bertentangan sungguh sangat membingungkan (confuse) dan menyesatkan (misleading).
M. Yahya Harahap (2007 : 129) menyebutkan bahwa dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap obscure libel (kabur) atau confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan, dikualisifikasi sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri.
M. Yahya Harahap juga mengemukakan bahwa mengenai ancaman atas kelalaian merumuskan surat dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan adalah dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum (null and void).  Sifatnya adalah “imperatif”. Tidak ada pilihan hukum bagi hakim selain dari pada Menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum (Null and Void).
  1. III. PERKARA A QOU TELAH DALUARSA (Exceptio In Tempores)
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan..
Apabila penuntutan terhadap tindak pidana yang diajukan kepada terdakwa melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan undang (that the time priscrible by law for bringing such action or offence has expired) maka berakibat pada gugurnya atau hapusnya kewenangan menuntut dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa VALENTINUS ALLA atas perbutan terdakwa yang telah membangun  pagar sepanjang 3 (tiga) meter dan lebar 1 (satu) meter, dimana menurut Jaksa Penuntut Umum, pagar tersebut telah masuk ke dalam tanah milik saksi korban Ir. Yunus Sakira.
Bahwa pagar tersebut telah dibangun oleh VALENTINUS ALLA pada tahun 1990. Dengan kata lain pagar tersebut telah ada sejak tahun 1990. Ini berarti bahwa menurut Pasal 78 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara a qou telah masuk kualifikasi daluarsa. Pasal 78 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi :
“kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa : mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun sesudah enam tahun”
Pasal 167 ayat (1) yang didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Sebagaimana dalam Pasal 167 ayat (1) disebutkan :
“… diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Penting untuk dipahami bahwa tindak pidana (delik) sebagaimana yang diatur oleh pasal 167 ayat (1) KUHP adalah termasuk kualifikasi delik formil yaitu delik yang telah dianggap terpenuhi apabila telah dilakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Jadi adanya fakta perbutan dari VALENTINUS ALLA yang telah membangun pagar sepanjang 3 (tiga) meter dan lebar 1 (satu) meter pada tahun 1990 menunjukkan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa VALENTINUS ALLA telah terwujud sejak pada tahun 1990.
Sementara itu proses penyelidikan dan penyidikan perkara a qou baru dimulai pada tahun 2010. Jadi terhitung sejak tahun 1990 hingga tahun 2010 telah ada jarak waktu selama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa perkara a qou telah masuk kategori daluarsa, karena telah jauh melampai batas waktu yang telah digariskan oleh Pasal 78 ayat (2) KUHP yaitu paling lama 6 (enam) tahun.
Hoge Raad (HR) dalam putusannya tanggal 3 Februari 1936 (dalam R. Soenarto Soerodibroto, 2007 : 69) disebutkan :
“… wewenang menuntut pidana, adalah wewenang negara untuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpa peduli alat negara manakah yang melakukannya. Begitu suatu tenggang waktu menurut undang-undang berlaku, maka kadaluarsa menggugurkan wewenang untuk bertindak terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai maupun selama berlangsungnya tenggang waktu kadaluarsa berada dalam stadium, bahwa alat penuntut tidak dapat melakukan penuntutan.”
M. Yahya Harahap (2007 : 125) menjelaskan bahwa apabila Hakim dalam persidangan menemukan faktor daluarsa (exceptio in tempores) dalam perkara yang diperiksa maka hakim harus menjadikannya sebagai dasar putusan dengan amar : “MENYATAKAN KEWENANGAN MENUNTUT HAPUS ATAU GUGUR”
  1. IV. PENGADILAN PIDANA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan
Bahwa Opening Statement sebagaimana yang telah diuraikan di diatas oleh Penasehat Hukum juga menjadi penjelasan utama pada poin ini.
Bahwa perkara a quo berawal dari adanya jual beli tanah antara Cristian Salu Kombong selaku penjual dengan terdakwa Valentinus Alla selaku pembeli pada tahun 1989. Selanjutnya setelah terjadinya jual beli, masih pada tahun 1989, terdakwa Valentinus Alla membangun pagar tembok di atas tanah yang ia beli dari Christian Salu Kombo tersebut dengan tujuan sebagai penanda batas-batas tanahnya.
Bahwa pada tahun 1991, Christian Salu Kombo memperkarakan Valentinus Alla secara perdata terkait keabsahan jual beli tanah tersebut beserta pelunasanannya. Baik oleh Pengadilan Negeri Ujung Pandang (sekarang PN Makassar)  Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (sekarang PT Makassar) maupun Mahkamah Agung, telah memenangkan Valentinus Alla. Pada putusan ketiga tingkatan Pengadilan tersebut menegaskan bahwa Jual beli antara Cristian Salu Kombong dengan Valentinus Alla adalah sah dan Valentinus Alla berhak atas tanah dari jual beli tersebut
Pada tahun 1999, terdakwa Valentinus Alla telah meng-sertifikatkan tanahnya tersebut dengan Sertifikat Hak Milik no 20057/karampuan, surat ukur 00031 tanggal 23 April 1999, luas tanah 163 M2. atas nama VALENTINUS ALLA. Namun belakangan (masih disekitaran tahun 1999) Ir. Yunus Sarira membeli sisa tanah Cristian Salu Kombong (yang berbatasan dengan tanah Valentinus Alla).
Penting untuk diketahui bahwa tanah Valentinus Alla dan tanah Ir. Yunus Sarira dulunya adalah merupakah satu kesatuan/berinduk dari tanah milik Cristian Salu Kombong. Tanah milik Cristian Salu Kombong kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian yang dijual kepada terdakwa Valentinus Alla dan bagian yang sekarang telah  dibeli oleh Ir.Yunus Sarira.
Adapun Ir. Yunus Sarira membeli tanah dari Cristian Salu Kombong nanti pada tahun 1999 melalui ahli waris  Cristian Salu Kombong yang bernama Maria Rurukl (istri Cristian Salu Kombong). Jadi jauh sebelum Ir. Yunus Sarira membeli sisa tanah Cristian Salu Kombong, telah ada bangunan pagar tembok milik Valentinus Alla yang menjadi pembatas tanahnya.
Yang sekarang menjadi dasar lahirnya perkara a qou adalah adanya bangunan pagar tambok yang menjadi pembatas antara tanah milik terdakwa Valentinus Alla dengan tanah milik Ir. Yunus Sarira (saksi korban dalam perkara a qou). Sementara sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai batas-batas tanah, baik batas-batas tanah milik Valentinus Alla maupun batas-batas tanah milik Ir. Yunus Sarira.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas terdapat suatu prejudicial gesschill (persengketaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu) karena dalam hal ini baik terdakwa maupun korban sama-sama mempunyai alas hak (rechstitle) atas tanah yang dimaksud penuntut umum dalam dakawaannya. Sehingga untuk menentukan siapakah dari terdakawa dan korban yang melakukan perbuatan melawan hukum harus diputuskan terlebih dahulu kepemilikan tanah tersebut dalam persidangan perkara perdata. Bahwa hal ini seharusnya menjadi perhatian penuntut umum dalam menentukan dapat tidaknya perkara a quo diteruskan ke proses penuntutan
Apa yang terjadi antara terdakwa Valentinus Alla dengan Ir. Yunus Sarira terkait adanya bangunan pagar tembok yang menjadi pembatas antara tanah Valentinus Alla dengan Ir. Yunus Sarira adalah murni sengketa penentuan batas yang dalam hal ini ADALAH MURNI SENGKETA PERDATA yang seharusnya diadili oleh Hakim Pengadilan Perdata.
  1. V. KESIMPULAN
Majelis Hakim yang Terhormat,
Penuntut Umum yang kami Homati,
Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan.
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama dan dibahas berdasarkan acuan yuridis yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam bagian I, II, III dan IV di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa dakwaan Jaksa Penutut Umum dalam perkara a qou tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dengan kata lain Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan dakwaannya secara cermat, jelas dan lengkap. Karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat dua frasa dalam satu kalmat yang saling bertentangan yang berakibat dakwaan menjadi membingungkan (confuse) atau menyesatkan  (misleading)sehingga dakwaan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM (Null and Void).
  2. Tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa VALENTINUS ALLA telah masuk dalam kualifikasi daluarsa (Exceptio in Tempores) sehingga berakibat pada gugurnya atau hapusnya hak menuntut (penuntutan).
  3. Bahwa yang sebenarnya yang terjadi dalam perkara a qou adalah imbas dari belum selesainya sengketa tapal batas antara tanah milik Valentinus Alla dengan tanah milik Ir. Yunus Sarira (saksi korban).  Baik Valentinus Alla maupun Ir. Yunus Sarira masing-masing memiliki sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik No 20057/Karampuan, surat ukur 00031 tanggal 23 April 1999, luas tanah 163 M2. atas nama VALENTINUS ALLA dan Sertifikat Hak Miliki No 20058/Karampuan, surat ukur 00032 tanggal 23 April 1999, luas tanah 806 M2. atas nama Ir. YUNUS SARIRA. Dengan demikian ini adalah sengketa Perdata dan yang harus mengadilinya adalah Hakim pada Pengadilan Perdata.
  4. Bahwa dalam perkara a quo jaksa penuntut umum terkesan terburu-buru untuk segera melimpahkan perkara serta menyusun surat dakwaan dan mengajukan para terdakwa untuk segera disidangkan, hal ini dapat berakibat memunculkan adanya anggapan bahwa terhadap perkara a quo biarlah pengadilan memutuskan
  5. VI. DIKTUM
Majelis Hakim Yang Mulia,
Berdasarkan uraian serta kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, dengan ini kami penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia menerima eksepsi ini seraya memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1)Menyatakan menerima Eksepsi/Keberatan penasehat hukum terdakwa
2)Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk/Pdm-178/MKS/Ep/12/2010 tanggal 6 April 2010 adalah Batal Demi Hukum (Null and Void).
3)Menyatakan Kewenangan Menuntut Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a qou Hapus atau Gugur
4)Menyatakan sidang yang pemeriksaan perkara pidana No 563/Pid.B/2010/PN. Mks atas nama terdakwa Valentinus Alla tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum, dan Gugurnya Hak Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
5)Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian nota keberatan (eksepsi) ini dengan harapan agar Majelis Hakim dapat melihat latar belakang permasalahan ini secara menyeluruh.
Makassar, 03 Juni 2010
TIM PENASEHAT HUKUM
LBH MAKASSAR
Abd. Muttalib, S.H.Abd. Azis, S.H.Zulkifli Hasanuddin, S.H.
Haswandy Andy Mas, S.H.
Abdul Kadir W, S.H.

Safri J. Marappa, SH.
Muhajir, S.H.

Muhammad Haedir, S.H.
Ahmad R. Hamzah, S.H.


No comments: