Hukum
di Indonesia tercipta karena produk politik namun secara normatif, hukum
senantiasa dipandang sebagai “Tanpa Pandang Bulu” dalam memberlakukan aturan-aturannya,
sehingga lahir Pameo Equal Justice Under
Law (semua orang sama kedudukannya di mata hukum), berbeda terbalik di
dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya jenjang-jenjang kemasyarakatan maka
secara empiris, Pameo Normative di atas lebih tepat kalau di lengkapi menjadi:
“Semua orang sama di mata hukum, tetapi di lihat dulu siapa bapaknya!” Dan
sekarang inilah yang terjadi di kabupaten Maros, dengan permasalahan terkait KASUS
PENGADAAN LAMPU HIAS DAN LED T.A 2011 yangtak berujung dengan kepastian hukum
terhadap pemimpin daerah Maros atau dalam hal ini adalah Bupati Maros, kami
turut prihatin, kami berbelas kasihan dan kami turut sedih melihat nasib
pemimpin daerah Maros yang tak ketahui statusnya. Padahal, kami sangat bangga
dengan prestasi selama kepemimpinannya yang sudah meraih piala Adipura selama 2
kali berturut- turut, jikalau memang pemimpin kami tidak bersalah lakukan
seperti prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dengan cara
melakukan surat perintah penghentian penyidikan. Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal
tersebut, yaitu:
Aladzani Media Adalah Kumpulan Berita-Berita Dan Iklan Yang Aktual Dan Kontibel Untuk Pemirsa
Tuesday, September 27, 2016
Saturday, August 20, 2016
ADD Di Selewengkan Tahun 2009-2014
Pengusutan kasus dugaan penyelewengan
anggaran dana desa yang melibatkan Kepala Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu
kabupaten wajo yakni Andi Amiruddin,. Namun belakangan ini desakan kasus
tersebut segera dituntaskan makin nyaris disuarakan masyarakat. Andi Amiruddin
diduga menggelapkan alokasi dana desa (ADD) 2009-2014 yang dimana rinciannya
mulai Pada
tahun 2009-2014 Anggaran Dana Desa Ugi Kec. Sabangparu Kab. Wajo sebanyak Rp.1.006.785.000,-
tetapi
menurut keterangan salah satu warga yang melapor bahwa dana pengelolaan
anggaran dana desa dirincikan sebagai berikut 70% untuk dana fisik sedangkan 30%
untuk dana operasional tetapi semua itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,
ketika melihat pengelolaan anggaran dana desa mulai tahun 2009-2014 yang dimana
dana yang diperuntukan untuk Desa Ugi Kec.Sabbangparu Kab.Wajo ini mulai dari
pembangunan Jembatan, pembangunan jalan yang menghubungkan dusun kaung ke dusun
salopokko, pembangunan sanggar tani dusun kaung dan sanggar tani dusun
salopokko dan merenovasi kantor desa yang semuanya tidak maksimal dalam
perbaikan dan pembangunan dari hasil investigasi warga, Tokoh masyarakat yang
melaporkan kasus ini, Usman Pangade meminta pihak penegak hukum dalam hal ini
pihak kepolisian agar secepatnya menangani kasus ini agar dapat memberikan
kepastian hukum.
Labels:
Anggaran Dana Desa Diselewengkan
Indonesia
South Sulawesi, Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)