ACARA PIDANA
PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Pada zaman pendudukan Jepang, pada
umumnya tidak terjadi perubahan asasi kecuali hapusnya Raad van Justitie
sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan Undang undang (Osamu Serei) No
1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 dikeluarkan aturan
peralihan di Jawa dan Mardura yang berbunyi : “Semua badan – badan
pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang – undang dari pemerintah yang
dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan
peraturan pemerintah militer” (Pasal 3).
Acara
pidana pada umumnya tidak berubah. HIR dan Reglement voor de Buitengewesten
serta Landgerechtsreglement berlaku untuk Pengadilan Negeri (Tihoo
Hooin). Pengadilan Tinggi (Kootoo Hooin) dan Pengadilan Agung (Saiko Hooin).
Susunan pengadilan ini diatur dengan Osamu Serei Nomor 3 Tahun 1942 Tanggal 20
September 1942.
Pada
tiap macam pengadilan itu ada kejaksaan, yaitu Saikoo Kensatsu Kyoku pada
Pengadilan Agung, Kootoo Kensatsu Kyoku pada Pengadilan Tinggi, dan Tihoo
Kensatsu Kyoku pada Pengadilan Negeri.
Pada
saat proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, keadaan tersebut
dipertahankan dengan Pasal II aturan Peralihan UUD 1945.
Untuk
memperkuat aturan peralihan ini, maka Presiden mengeluarkan suatu peraturan
pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut peraturan Nomor 2.
No comments:
Post a Comment