HUKUM PERDATA
- sejarah
hokum perdata
(burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab
undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1
mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas
konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS
merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code
napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa
perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara
jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir ,
pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper
, untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon
dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di
resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
- dasar
berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar
berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 ,
yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
- pengertian
hokum perdata
- hokum
perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang
mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- hokum
perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hokum
perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya.
- Sistyematika
hokum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata
terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 ,
yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang
dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat
hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan
hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta
kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban
atas prestasi
sumber
perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van
bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II
Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum
yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang
mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis
kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang
mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang
lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur
tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang
berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum
yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap
kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum
yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
- Asas
berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk
menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik
seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat
diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif (ius poenale)
semua
peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di
ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum
yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal
yang
mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak
Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3)hokum
pidana umum
Ialah
hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
- tindak
pidana
- pengertian
tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang
melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan
sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat
dibebankan oleh hokum pidana .
- unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
- harus
ada suatu kelakuan (gedraging)
- harus
sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
- kelakuan
hokum adalah kelakuan tanpa hak
- kelakuan
itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
· perbuatan :
· dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
· dalam arti negative , kelalaian
· akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
· keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang
berkaitan dengan waktu
3) unsure
subjektif
Adalah
mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam
arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
- jenis-jenis
delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan
sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang
diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang
diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu
saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara
langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum
administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara
itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
(Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum
administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang
diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E.
Utrecht.)
d. Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para
pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van
Apeldoorn.)
e. Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah
terjemahan dari istilahAdministrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber
hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan
sikap manusia.
b. Sumber
hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar
berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
3. OBYEK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan
yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum
administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum
administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono,
S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat
disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam
negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya
obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu
negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum
administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun,
kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara
dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud
dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam
keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat
perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam”
berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti
bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi
negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK
PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua
:
1. Pemerintahan
dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang
masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan
legislatif.
b. Kekuasaan
eksekutif.
c. Kekuasaan
yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan
teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan
/ kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan
/ kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan
/ kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan
membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas
menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan
penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan
kepolisian.
d. Kegiatan
peradilan.
e. Kegiatan
membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa
pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat
pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat
perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah
ditentukan.
2. Pemerintahan
dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk
badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam
arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara
garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan
hukum / tindakan hukum.
2. Bukan
perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan
menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan
menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu,
yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara
berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur
hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara
dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang
menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu
perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih
secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan
dengan pihak swasta (pemborong).
· HUKUM
PERDATA
1. PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan
hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH
KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW)
adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan
tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code
Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah
panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber
dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH
Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1
Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud
Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten
dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum
berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van
Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J.
Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata
Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda
banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam
kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia
diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1
Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH
Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J.
Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga
turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku
I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum
perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku
II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan
hukum waris.
3. Buku
III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat
hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku
bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku
IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain
mengatur tentang :
a. Orang
sebagai subjek hukum.
b. Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain
:
a. Perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan
hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke
macht).
c. Perwalian
(voogdij).
d. Pengampunan
(curatele).
3. Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta
kekayaan ini meliputi :
a. Hak
mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja.
4. Hukum
waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Buku kansil
Buku A. djamali
- hokum
perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang
mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- hokum
perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hokum
perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya.
No comments:
Post a Comment