Saturday, December 15, 2012

NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA


 NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS 
HUKUM TATA NEGARA

Nomokrasi Islam Dalam konteks hukum tata negara, Istilah Nomokrasi (nomocracy : Inggris) berasal dari bahasa latin  nomosyang berarti norma dan cratos yang berarti kekuasaan, yang jika digabungkan berarti faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu istilah ini sangat erat dengan gagasan kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Jika istilah ini dikaitkan dengan Islam sebagai suatu komunitas baik agama maupun negara, maka makna yang muncul adalah kedaulatan hukum Islam sebagai penguasa tertinggi, atau yang lebih dikenal dengan supremasi Syariah Islam pada hakekatnya memiliki kebajikan-kebajikan dan kualitas-kualitas yang dapat memenuhi aspirasi-aspirasi spiritual dan material manusia. Islam memberikan sebuah hukum yang konfrehensif untuk membimbing ummat manusia, hukum ini pada saat sekarang masih memberikan bimbingan kepada lebih dari 600 juta penduduk dunia.
Perbedaan konsep spiritual dan keduniawian sebagaimana dikenal dalam agama kristen tidak terdapat dalam Islam. Islam tidak menghendaki adanya penginstitusian agama sebagai otoritas mutlak sebagaimana institusi gereja dalam agama kristen. Islam tidak menghendaki berlakunya dua macam hukum di dalam masyarakat. Islam hanya memiliki satu hokum yaitu hokum Syariah yang serba mencakup, membimbing, dan mengontrol seluruh kehidupan orang-orang yang beriman. Kepala negara dalam islam merupakan pemimpin agama dan politik sehingga pertentangan di antara kekuatan agama dan kekuatan politik tidak mungkin terjadi, demikian idealnya, namun dalam praktek nya kekuatan politik kadang-kadang terpisah dan menyimpang dari kekuatan agama walaupun tidak pernah menentang atau menghapuskan Syariah adalah suatu kenyataan bahwa di luar masalah-masalah konstitusional, hokum Syariah hampir merupakan kekuatan tertinggi di negara-negara islam di sepanjang sejarah.
Terpecah-pecahnya dunia Islam secara geografis adalah sebuah kenyataan; setiap bagian telah menjadi sebuah entitas politik yang berdiri sendiri. Teori klasik mengenai kekhalifahan yang universal tidak dapat menerima dan menghilangkan kenyataan ini dan supremasi Syariah  pun mengalami babak baru, zaman modern.
SUMBER : HUKUM TATA NEGARA, Dr. AGUS SALIM ANDI GADJONG, SH,MH

No comments: