Sunday, July 8, 2012

PENETAPAN DAN PUTUSAN


PENETAPAN DAN PUTUSAN

  1. Penetapan dan Putusan
Putusan yaitu keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa atau perselisihan, dalam arti putusan merupakan produk pengadilan dalam perkara-perkara contentiosa, yaitu produk pengadilan yang sesungguhnya. Disebut jurisdiction contentiosa, karena adanya 2 (dua) pihak yang berlawanan dalam perkara (penggugat dan tergugat).
Adapun yang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya. Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria (bukan peradilan yang sesungguhnya). Karena pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum. Dalam penetapan. Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”, namun cukup dengan menggunakan kata”menetapkan”.
  1. Macam-macam Putusan
Dilihat dari fungsinya, putusan hakim terdiri atas :

  1. Putusan akhir (eind vonis), yaitu putusan yang mengakhiri dipersidangan dan putusan ini merupakan produk utama dari suatu persidangan.
  1. Putusan sela (tussen vonis), yaitu putusan yang dijatuhkan masih dalam proses persidangan sebelum putusan akhir dibacakan dengan tujuan untuk memperjelas dan memperlancar persidangan.
  2. Putusan serta- merta, yaitu putusan pengadilan agama yang pada putusan tersebut oleh salah satu pihak atau pihak yang berperkara dilakukan upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi dan memakan waktu relative lama, lalu ada suatu gugatan dari salah satu pihak, agar putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan agama dilaksanakan terlebih dahulu, tidak lagi menunggu putusan yang mempunyai hukum tetap.
Putusan sela dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
  1. putusan provisionil (provisioniele vonnis), yaitu putusan yang dijatuhkkan untuk memberikan jawaban tuntutan pihak yang berperkara agar dilakukan tindakan pendahuluan guna kepentingan pihak pemohon sebelum dijatuhkan putusan akhir, misalnya putusan tentang jaminan.
  2. putusan prepatoir (prepatoir vonnis), yaitu putusan persiapan sebelum putusan akhir. Putusan prepatoir tidak menyinggung pokok perkara.
  3. putusan insidentil (incidentile vonnis), yaitu putusan yang berhubungan dengan peristiwa (insiden) yang untuk sementara menghentikan pemeriksaan sidang tetapi belum berhubungan dengan pokok perkara misalnya putusan tentang gugat prodeo, eksepsi tidak berwenang, putusan tentang hakim dan lain- lain.
  4. putusan interlokotoir ( interlocotoir vonnis), yaitu putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, misalnya putusan pemeriksaan setempat, putusan pemeriksaan saksi- saksi.
Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
  1. putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak hadir dalam persidangan padahal sudah dipanggil secara resmi, sedangkan penggugat/pemohon hadir.
  2. putusan gugur, yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi dan tergugat/termohon hadir dalam sidang dan mohon putusan.
  3. putusan kontradiktoir, yaitu putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak.
Dilihat dari segi isinya terhadap gugatan/perkara, putusan dibagi menjadi 4 macam yaitu:
  1. Putusan tidak menerima penggugat, yaitu gugatan penggugat/permohonan pemohon tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat hokum baik formil maupun materil (putusan negatif).
  2. Putusan menolak gugatan penggugat, yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, tetapi ternyata dalil- dalil penggugat tidak terbukti (putusan negatif).
  3. putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak tidak menerima selebihnya, yaitu putusan akhir yang dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memulai syarat ( putusan campuran positif dan negatif).
  4. putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yaitu putusan yang terpenuhinya syarat gugat dan terbuktinya dalil- dali gugat (putusan positif).
Dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan putusan terbagi menjadi 3 macam yaitu:
  1. Diklatoir, yaitu putusan yang menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum, karena itu amar putusan diklatoir berbunyi “menetapkan”
Putusan diklatoir terjadi dalam putusan sebagai berikut:
  1. Permohonan talak.
  2. Gugat cerai karena perjanjian ta’lik talak.
  3. Penetapan hak perawatan anak oleh ibunya.
  4. Penetapan ahli waris yang sah.
  5. Penetapan adanya harta bersama.
  6. Perkara- perkara volunter dan seterusnya.
  7. putusan gugur, ditolak dan tidak diterima.
  8. gugatan cerai bukan karena ta’lik talak.
  9. putusan verstek.
  10. putusan pembatalan perkawinan dan seterusnya.
  1. putusan konstitutif, yaitu putusan yang menciptakan keadaan hokum baru yang sah menurut hukum sebelumnya memang belum terjadi keadaan hukum tersebut. Amar putusan konstitutif berbunyi “menyatakan…….” Dan putusan konstitutif terdapat pada putusan- putusan sebagai berikut :
  1. Putusan kondenatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi.
Amar putusan kondemnatoir berbunyi “menghukum……” . Putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, yang bila terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka atas permohonan penggugat, putusan dapat dilaksanakan dengan paksa (execution force) oleh pengadilan agama yang memutusnya.
Amar putusan kondemnatoir yang diterapkan dipengadilan agama antara lain :
  1. Penyerahan pembagian harta bersama.
  2. Penyerahan hak nafkah iddah, mut’ah.
  3. Penyerahan hak biaya alimentasi anak dan sebagainya.
Pada prinsipnya putusan kondemnatoir merupakan putusan penghukuman untuk :
    1. menyerahkan suatu barang.
    2. membayar sejumlah uang.
    3. melakukan suatu perbuatan tertentu.
    4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan.
    5. mengosongkan tanah/rumah lain- lain.
  1. Isi putusan
Isi putusan pengadilan agama adalah sebagai berikut :
  1. Bagian kepala putusan.
  2. Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara.
  3. Identitas pihak- pihak.
  4. Duduk perkaranya (bagian posita).
  5. Tentang pertimbangan hukum.
  6. Dasar hukum.
  7. Dictum atau amar putusan.
  8. Bagian kaki putusan.
  9. Tanda tangan hakim dan panitera serta perincian biaya.
  1. Contoh Putusan dan Penetapan
P E N E T A P A N
Nomor:    /Pdt.G/20../PA Tgt.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara  antara :
PEMOHON, umur 61 tahun, agama Islam, pendidikan…,pekerjaan…, tempat kediaman di Jl.Persib RT 13, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, disebut pemohon;
M e l a w a n
PEMOHON, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan…,pekerjaan…, tempat kediaman di Jl.Propinsi RT 01, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, disebut termohon;
Pengadilan Agama tersebut ;
Telah membaca Putusan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor: /Pdt.G/2010/PA.Tgt, bertanggal Bulan 20.., yang telah berkekuatan hokum tetap (BHT);
Telah membaca Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak (PHS) bertanggal …bulan… tahun…, Nomor: …/Pdt.G/20../PA.Tgt., yang menetapkan bahwa pemohon tersebut dapat menjatuhkan talaknya atas termohon pada Hari…, tanggal …bulan…tahun…dalam siding Pengadilan Agama Tanah Grogot;
Telah membaca Berita Acara Persidangan Ikrar Talak Pengadilan Agama Tanah Grogot bertanggal …bulan… tahun… Nomor: …/Pdt.G/20../PA.Tgt., yang menerangkan bahwa pemohon dan termohon tidak dating menghadap di persidangan meskipun keduanya telah dipanggil secara sah dan patut sesuai relaas panggilan masing-masing tanggal … bulan…tahun…; yang menerangkan bahwa pemohon belum mengucapkan ikrar talak terhadap termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ternyatalah bahwa pemohon telah tidak memenuhi siding pengucapan ikrar talak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Agama Tanah Grogot menilai bahwa pemohon tidak bersungguh-sungguh berperkara, sehingga ada alasan untuk dinyatakan bahwa:”gugurlah kekuatan putusan Nomor: …/Pdt.G/20../PA.Tgt, tanggal …bulan… 20.. tersebut”;
Mengingat, Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
-  Menyatakan gugur kekuatan putusan Nomor: …/Pdt.G/20../PA.Tgt., tanggal …bulan… 20…;
-  Biaya penetapan ini sebesar Rp…,- (…) dibebankan kepada pemohon;
Ditetapkan  di : Tanah Grogot
Pada tanggal  :  … bulan… 20…
Ketua Majelis

No comments: