Sunday, July 8, 2012

Perihal Tahapan Penuntutan


Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
penuntutan itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan. didalam melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi ada beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan kepengadilan.
sebelum jaksa melimpahkan perkara pidana kepengadilan dankemudian melakukan penuntutan, ia wajib mengambil langkah-langkah seperti:
1. menerima dan memeriksa berkas perkara;
2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepegadilan;
6. menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
7. melakukan penuntutan;
8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
9. melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
10. melaksanakan putusan hakim.
A. Pra Penuntutan
istilah Pra penuntutan ada dalam pasal 14 KUHAP “ mengadakan prapenuntutan apabila ada kekuarangan pada penyidikan dengan memperhatikanketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaanya penyidikan dari penyidik.
waktu yang diberikan kepada penuntut umum untuk “meneliti dan mempelajari” adalah 7 hari.
B. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkar pidna kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurt cara yang diatur oleh undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. menurut Wirjono menuntut seorang tedakwa dimuka hakim pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.
tujuan melakukan penuntutan adalah untuk mendapatkan penetapan dari penuntut umum, tentang adanya alasan yang cukup untuk menuntut seseorang terdakwa dimuka hakim.
penuntut umumberwenang melakukan peuntutan terhadap siapa saja yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili (pasal 237)
yang dimaksud dengan “daerah hukum” daerah dimana menjadi kewenangannya dalam melakukan penuntutan. daerah hukum atau wilayah hukum kejaksaan negeri adalah sama dengan daerah hukum atau wilayah hukum pengadilan negeri.
wilayah suatu pengadila negeri adalah Kabupaten/kota.
pasal 141 menentukan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya satu surat dakwaan, apabila pada waktu dan saat yang sama atu hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas. penggabungan perkaraini dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. yaitu:
1. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan hlangan terhadap penggabungannya;
2. beberapa tindak pidanana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
3. bebrapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dlam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
bahwa yang dimasud dengan bersangkut paut satu dengan yang lain itu apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
1. oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
2. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat mereka sebelumnya;
namun dalam pasal 142 justru memungkinkan melakukan pemisahan perkara, dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa perkara. seperti kasus terorieme dan korupsi yang melibatkan banyak pejabat misalnya
Menghentikan Penuntutan
menghentikan penuntutan berarti telah terjadi penuntutan namun karena terdapat beberapa hal seperti terdapat dalam pasal 140 ayat (2), karena tidak cukup bukti, ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum.
C. Surat Dakwaan
Ketika penuntut umum telah menentukan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat suatdakwan dan setiap penuntut umum melimpahan perkara kepengadilan selalu disertaidengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dipengadilan.
KUHAP tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan, KUHAP hanya menyebutkan ciri dan isi dari surat dakwaan itu seperti disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) yakni…. surat dakwaan yang diberi tangal dan ditandatangani serta berisi:
1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Bentuk Surat Dakwaan
surat dakwaan dapat disusun dalam berbagai bentuk tergantung kepeda perkara yang terjadi. oleh karena itu bentuk dakwaan dapat dibagi menjadi empat macam:
1. Dakwan yang disusun secara tunggal (dakwaan tunggal)
dakwaan ini dibuat untuk menuntut satu orang atu lebih yang dituduh melakukan satu perbuatanpidana saja, misalnya terdakwa hanya melakukan perbuatan pencurian (biasa) pasal 362 KUHP;
2. Dakwaan Kumulatif
dakwaan ini dibuat untuk menuntut seorang terdakwa atau lebih yang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana, misalnya: disamping i melakukan perbuatan pencurian, ia pula membawa senjata api tanpa izin yang berwajib, artinya terdakwa (terdakwa-terdakwa) didakwa melakukan dua macam perbuatan pidana sekaligus. biasanya dakwaan ini ditandai dengan memberikan nomor urut dari dakwaan misalnya kesatu, kedua dan seterusnya.
3. Dakwaan Secara Alternatif
dakwaan ini menurut Prof. Bambang Purnomo dibuat untuk menentukan perkara pidana yang terdapat keraguraguan mengenai jenis perbuatan pidana mana yang paling tepat, sehingga dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih secara tepat berdsarkan hasil pembuktian sidang agar mendapat putusan satu jenis perbuatan pidana saja dari beberapa jenis yang dituduhkan. misalnya keragu-raguan untuk menuduh dengan dakwaan “kejahatan pencurian “ ataukah “kejahatan penggelapan”, dengan menunjuk kata “atau” di antara perbuatan-perbuatan yang dituduhkan dari dua pokok perbuatan.
4. Dakwaan secara Subsidair
dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara pidana lebihdari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama yang disebut sebagai dakwaan primer, kemudian disusul dengan dakwan yang lebih ringan sebagai dakwan subsidair. mungkin masih ada lagi yang lebih ringan dengan dakwaan Lebih subsidair dan seterusnya.
sebagai contoh dakwaan subsidair dalam kejahatan yang serupa, misalnya: untuk kasus “pembunuhan berencana” yang bobotnya lebih tinggi/tertinggi, ditempatkan lebih dahulu sebagai dakwaan primer. kemudian untuk “pembunuhan dengan sengaja”yang bobotnya lebih rendah ditempatkan pada dakwaan subsidair, seterusnya untuk “penganiayaan yang mengakibatkan mati” bobotnya lebih rendah lagi ditempatkan sebagaio dakwaan lebih Subsidair.
penempatan dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair dimaksudkan agarhakim memeriksa dakwaan primer dahulu, dan jika dakwaan primersudah terbukti maka dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan, namun jika dakwaan primer tidak terbukti maka hakim harus memeriksa dakwaan subsidair begitu seterusnya.
BAB IV
PERIHAL PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
A. Kompetensi Pengadilan Pidana
kompetensi pengadilan pidana atau sering disebut juga wewenang pengadilan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan kepadanya. kompetensi pengadilan dalam teori dibagi dalam dua bagian yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
1. Kompetensi Absolut (pertanyaanya adalah Pengadilan apa?)
kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan atas tingkatan pengadilan lain. tingkatan pengadilan sebagaimana yang dikenal selama ini adalah pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat kedua (PT dan MA) sementara jenis-jenis pengadilan adalah Peradilan Umum, peradilan militer, PTUN dan Pengadilan Agama.
atas dasar tinghkatan dan jenis pengadilan inilah maka kewenangan masing-masing pengadilan itu berbeda satu dengan yang lain tedapat beberapa prinsip yang memperlihatkan kewenangan masing-masing.
prinsip pertama: Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili semua perkara pidana yang belum pernah diadili dan belum memperoleh putusan
Prinsip kedua: Pengadilan tinggi (PT) berwenang mengadili perkara yang sudah diputus oleh pengadilan negeri.
Prinsip ketiga: Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili perkara pidana yang dimintakan kasasi kepadanya.
2. Kompetensi Relatif (pertanyaannya adalah Pengadilan Mana ? )
kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara berdasarkan wilayah kekuasaanya hukum. wilayah hukum dari satu pengadilan negeri adalah satu wilayah kabupaten/kota.
didalam kompetensi relatif terdapat prinsip-prinsip untuk menentukan adanya kewenangan mengadili. prinsip-prinsip tersebuty dapat diketemukan dalam berbagi pasal dalam KUHAP yakni sebagai berikut:
Prinsip Pertama

prinsip ini dapat dijumpai didalam pasal 84 KUHAP yaitu:
1) Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2) Pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
3) apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tiu masing-msing berwenang mengadili perkara pidan itu;
4) terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkutpautnya dan dilakukan oleh orang yang sama dalam derah hukum berbgi pengadilan negeri, diadili oleh masing-msing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Prinsip kedua
prinsip kedua ini ada dalam pasal 85 KUHAP pasal ini menentukan bahwa didalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara, maka ats usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, mahkamah agung mengusulkan kepada menteri kehakiman (menteri yang berwenang kalau tidak ada menteri kehakiman mislnya menteri Hukum dan HAM) untuk menetapkan ataumenunjuk pengadilan negeri lain.
Prinsip Ketiga
Prinsip ketiga ini menentukan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan diluar negeri adalah pengadilan negeri jakarta pusat. hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 86 KUHAP yang bunyinya: apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang diadili menurt hukum Republik Indonesia maka pengadilan negeri jakarta pusat yang berwenang mengadilinya.
B. Pemeriksaan disidang pengadilan
Proses pemeriksaan perkara disidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga macam pemeriksaan perkara tergantung pada berat dan ringannya perkaranya yaitu:
1. Pemeriksaan dengan acara biasa;
2. pemeriksaan dengan acara singkat;
3. Pemeriksaan dengan Acara cepat.
proses pemeriksaan dengan acara biasa disidang pengadilan dilaksanakan dengan melalui beberapa tahap yaitu:
a. Tahap pemanggilan
b. Tahap pembacaan surat dakwaan
c. Tahap eksepsi
d. Tahap pembuktian
e. Tahap requisitoir/tuntutan pidana
f. Tahap Pledoi/pembelaan
g. Tahap replik/duplik
h. Tahap putusan hakim.
1. Tahap Pemanggilan
ketika berkas perkara sudah sampai ke Pengadilan, ketua pengadilan menunjukhakim yang akan memeriksa perkara tersebut. selanjutnya hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi yang akan diajukan ke persidangan
pasal 152 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan suratpemanggilan oleh penuntut umum secara sah, dan harus sudah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Selanjutnya dalam pasal 146 ayat (1,2) menyatakan bahwa surat panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa mereka dipanggil.
sementara menurut ketentuan pasal 145 KUHAP bahwa surat panggilan tersebut hanya dapat dipandang sebagai surat panggilan yang sah apabila surat:
• panggilan itu disampaikan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka disampaikan dialamat kediamannya terakhir;
• apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yangbedaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir;
• dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
• penerimaan surat pangilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain, dilakukan dengan tand penerimaan;
• apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman digedung pengadilan negeri yang berwenang mengadilinya.
setelah pemanggilan dilakukan, ada kemungkinan terdakwa tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan. dalam hal terjadi demikian, maka hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. jika terdakwa tidak di-panggil secara sah hakim ketua sidang menunda sidang dan memerintahkan supaya tedakwa dipanggil sekali lagi.
jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah pula pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilakukan dan hakim memerintahkan agr terdakwa dipanggil sekali lagi. setelah dipanggil sekali lagi tidak hadir juga maka hakim ketua sidang memerintahkan agr terdakwa dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
2. Tahap Pembukaan dan Pemeriksaan identitas terdakwa
tahap pemanggilan telah dilakukan dan selanjutnya adalah tahap pembukaan sidang dan pemeriksaan identitas terdakwa, setelah hakim, penuntut umum dan penasehat hukum menempati tempat duduknya masing-masing. hakim ketua kemudian membuka sidang (dengan ketentuan asas sidang dibuka dan terbuka untuk umum) kecuali dalam hal kasus kesusilaan dan terdakwanya anak kecil.
setelah disang dibuka, kemudian hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dimuka persidangan. dan dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah artinya tidak boleh diborgol. setelah terdakwa duduk dimuka sidang maka hakim bertanya kepadanya tentang : Nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal terakhir, agama, pekerjaan. setelah itu hakim ketua kemudian bertanya apakah tedakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa, kalau jawabannya sehat maka pemeriksaan dapat dilangsungkan, lalu hakim mengingatkan kepada terdakwa supayamemperhatikan segal sesuatu yang didengar dan dilihatnya didalam sidang.
3. Tahap Pembacaan Surat Dakwaan
Setelah hakim ketua mengingatkan pada terdakwa maka selanjutnya hakim ketua memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan ini maka proses pemeriksan telah dimulai.
Secara singkat Surat dakwaan itu harus memuat secara jelas tentang:
• Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, agama dan pekerjaan tersangka;
• uraian secara singkat, jelas danlengkap perbuatan pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan pidana dilakukan.
jika pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi syarat tersebut maka suratdakwaan dikatakan batal demi hukum, maksudnya dianggap tidak pernah ada surat dakwaan. untuk menghindari surat dakwaan yang demikian maka diperlukan ketekunan, ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat dakwaan.
surat dakwaan harus dapst dimengerti oleh terdakwa tetapi apabila penuntut umum tekah membacakan surat dakwaan dan kemudian hakim menanyakan isi suray dakwaan itukepada terdakwa, apakah terdakwa sudah mengerti, kalau belum maka hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk membacakan point-point tertentu dan menjelaskannya kepada terdakwa, atauhakim sendiri yang menjelaskannya. Secara lengkap akan diuraikan dalam perdoman proses beracara di Pengadilan Negeri

No comments: