Ketika pemeriksaan pendahuluan selesai, maka untuk selanjutnya adalah tahapan penuntutan. tahapan ini merupakan rangkaian dalam penyelesaian perkara pidana sebelum hakim memeriksanya di sidang pengadilan.
penuntutan
itu sendiri adalah kegiatan melimpahkan perkara pidana kepengadilan.
didalam
melimpahkan perkara itu tidak sekedar membawa perkara kepengadilan tapi
ada
beberapa hal yang dilakukan sebelum perkara itu disampaikan
kepengadilan.
sebelum
jaksa melimpahkan perkara pidana kepengadilan dankemudian melakukan
penuntutan,
ia wajib mengambil langkah-langkah seperti:
1.
menerima dan memeriksa berkas perkara;
2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepegadilan;
6. menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
7. melakukan penuntutan;
8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
9. melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
10. melaksanakan putusan hakim.
2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnanya; ( waktunya 7 hari untuk wajib memberi tahukankekurangannya)
3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepegadilan;
6. menyampaikan pemberitahuan kepada ersangka tentang ketentuan persidangan dengan disertai panggilan, kepada tedakwa maupun saksi-saksi;
7. melakukan penuntutan;
8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
9. melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggungjawab sebagi penuntut umum;
10. melaksanakan putusan hakim.
A.
Pra Penuntutan
istilah
Pra penuntutan ada dalam pasal 14 KUHAP “ mengadakan prapenuntutan
apabila ada
kekuarangan pada penyidikan dengan memperhatikanketentuan pasal 110 ayat
(3)
dan (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaanya penyidikan
dari
penyidik.
waktu
yang diberikan kepada penuntut umum untuk “meneliti dan mempelajari”
adalah 7
hari.
B.
Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkar pidna kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurt cara yang diatur oleh undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. menurut Wirjono menuntut seorang tedakwa dimuka hakim pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.
tujuan melakukan penuntutan adalah untuk mendapatkan penetapan dari penuntut umum, tentang adanya alasan yang cukup untuk menuntut seseorang terdakwa dimuka hakim.
penuntut umumberwenang melakukan peuntutan terhadap siapa saja yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili (pasal 237)
yang dimaksud dengan “daerah hukum” daerah dimana menjadi kewenangannya dalam melakukan penuntutan. daerah hukum atau wilayah hukum kejaksaan negeri adalah sama dengan daerah hukum atau wilayah hukum pengadilan negeri.
wilayah suatu pengadila negeri adalah Kabupaten/kota.
pasal 141 menentukan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya satu surat dakwaan, apabila pada waktu dan saat yang sama atu hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas. penggabungan perkaraini dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. yaitu:
1. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan hlangan terhadap penggabungannya;
2. beberapa tindak pidanana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
3. bebrapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dlam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkar pidna kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurt cara yang diatur oleh undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. menurut Wirjono menuntut seorang tedakwa dimuka hakim pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.
tujuan melakukan penuntutan adalah untuk mendapatkan penetapan dari penuntut umum, tentang adanya alasan yang cukup untuk menuntut seseorang terdakwa dimuka hakim.
penuntut umumberwenang melakukan peuntutan terhadap siapa saja yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili (pasal 237)
yang dimaksud dengan “daerah hukum” daerah dimana menjadi kewenangannya dalam melakukan penuntutan. daerah hukum atau wilayah hukum kejaksaan negeri adalah sama dengan daerah hukum atau wilayah hukum pengadilan negeri.
wilayah suatu pengadila negeri adalah Kabupaten/kota.
pasal 141 menentukan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya satu surat dakwaan, apabila pada waktu dan saat yang sama atu hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas. penggabungan perkaraini dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. yaitu:
1. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan hlangan terhadap penggabungannya;
2. beberapa tindak pidanana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
3. bebrapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dlam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
bahwa
yang dimasud dengan bersangkut paut satu dengan yang lain itu apabila
tindak
pidana tersebut dilakukan:
1. oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
2. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat mereka sebelumnya;
1. oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
2. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat mereka sebelumnya;
namun
dalam pasal 142 justru memungkinkan melakukan pemisahan perkara, dalam
hal
penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa perkara.
seperti kasus terorieme dan korupsi yang melibatkan banyak pejabat
misalnya
Menghentikan
Penuntutan
menghentikan penuntutan berarti telah terjadi penuntutan namun karena terdapat beberapa hal seperti terdapat dalam pasal 140 ayat (2), karena tidak cukup bukti, ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum.
menghentikan penuntutan berarti telah terjadi penuntutan namun karena terdapat beberapa hal seperti terdapat dalam pasal 140 ayat (2), karena tidak cukup bukti, ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum.
C.
Surat Dakwaan
Ketika
penuntut umum telah menentukan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidikan
dapat
dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat suatdakwan dan
setiap
penuntut umum melimpahan perkara kepengadilan selalu disertaidengan
surat
dakwaan sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim
dipengadilan.
KUHAP
tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan, KUHAP hanya menyebutkan ciri
dan
isi dari surat dakwaan itu seperti disebutkan dalam pasal 143 ayat (2)
yakni….
surat dakwaan yang diberi tangal dan ditandatangani serta berisi:
1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Bentuk
Surat Dakwaan
surat
dakwaan dapat disusun dalam berbagai bentuk tergantung kepeda perkara
yang
terjadi. oleh karena itu bentuk dakwaan dapat dibagi menjadi empat
macam:
1. Dakwan yang disusun secara tunggal (dakwaan tunggal)
dakwaan ini dibuat untuk menuntut satu orang atu lebih yang dituduh melakukan satu perbuatanpidana saja, misalnya terdakwa hanya melakukan perbuatan pencurian (biasa) pasal 362 KUHP;
1. Dakwan yang disusun secara tunggal (dakwaan tunggal)
dakwaan ini dibuat untuk menuntut satu orang atu lebih yang dituduh melakukan satu perbuatanpidana saja, misalnya terdakwa hanya melakukan perbuatan pencurian (biasa) pasal 362 KUHP;
2.
Dakwaan Kumulatif
dakwaan ini dibuat untuk menuntut seorang terdakwa atau lebih yang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana, misalnya: disamping i melakukan perbuatan pencurian, ia pula membawa senjata api tanpa izin yang berwajib, artinya terdakwa (terdakwa-terdakwa) didakwa melakukan dua macam perbuatan pidana sekaligus. biasanya dakwaan ini ditandai dengan memberikan nomor urut dari dakwaan misalnya kesatu, kedua dan seterusnya.
dakwaan ini dibuat untuk menuntut seorang terdakwa atau lebih yang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana, misalnya: disamping i melakukan perbuatan pencurian, ia pula membawa senjata api tanpa izin yang berwajib, artinya terdakwa (terdakwa-terdakwa) didakwa melakukan dua macam perbuatan pidana sekaligus. biasanya dakwaan ini ditandai dengan memberikan nomor urut dari dakwaan misalnya kesatu, kedua dan seterusnya.
3.
Dakwaan Secara Alternatif
dakwaan ini menurut Prof. Bambang Purnomo dibuat untuk menentukan perkara pidana yang terdapat keraguraguan mengenai jenis perbuatan pidana mana yang paling tepat, sehingga dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih secara tepat berdsarkan hasil pembuktian sidang agar mendapat putusan satu jenis perbuatan pidana saja dari beberapa jenis yang dituduhkan. misalnya keragu-raguan untuk menuduh dengan dakwaan “kejahatan pencurian “ ataukah “kejahatan penggelapan”, dengan menunjuk kata “atau” di antara perbuatan-perbuatan yang dituduhkan dari dua pokok perbuatan.
dakwaan ini menurut Prof. Bambang Purnomo dibuat untuk menentukan perkara pidana yang terdapat keraguraguan mengenai jenis perbuatan pidana mana yang paling tepat, sehingga dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih secara tepat berdsarkan hasil pembuktian sidang agar mendapat putusan satu jenis perbuatan pidana saja dari beberapa jenis yang dituduhkan. misalnya keragu-raguan untuk menuduh dengan dakwaan “kejahatan pencurian “ ataukah “kejahatan penggelapan”, dengan menunjuk kata “atau” di antara perbuatan-perbuatan yang dituduhkan dari dua pokok perbuatan.
4.
Dakwaan secara Subsidair
dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara pidana lebihdari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama yang disebut sebagai dakwaan primer, kemudian disusul dengan dakwan yang lebih ringan sebagai dakwan subsidair. mungkin masih ada lagi yang lebih ringan dengan dakwaan Lebih subsidair dan seterusnya.
dakwaan ini disusun untuk menuntut perkara pidana lebihdari satu dakwaan yang disusun dengan mempertimbangkan bobot pidana, pidana yang berat ditempatkan pada deretan pertama yang disebut sebagai dakwaan primer, kemudian disusul dengan dakwan yang lebih ringan sebagai dakwan subsidair. mungkin masih ada lagi yang lebih ringan dengan dakwaan Lebih subsidair dan seterusnya.
sebagai
contoh dakwaan subsidair dalam kejahatan yang serupa, misalnya: untuk
kasus
“pembunuhan berencana” yang bobotnya lebih tinggi/tertinggi, ditempatkan
lebih
dahulu sebagai dakwaan primer. kemudian untuk “pembunuhan dengan
sengaja”yang
bobotnya lebih rendah ditempatkan pada dakwaan subsidair, seterusnya
untuk
“penganiayaan yang mengakibatkan mati” bobotnya lebih rendah lagi
ditempatkan
sebagaio dakwaan lebih Subsidair.
penempatan
dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair dimaksudkan agarhakim
memeriksa
dakwaan primer dahulu, dan jika dakwaan primersudah terbukti maka
dakwaan yang
lain tidak perlu dibuktikan, namun jika dakwaan primer tidak terbukti
maka
hakim harus memeriksa dakwaan subsidair begitu seterusnya.
BAB
IV
PERIHAL PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
PERIHAL PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
A.
Kompetensi Pengadilan Pidana
kompetensi pengadilan pidana atau sering disebut juga wewenang pengadilan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan kepadanya. kompetensi pengadilan dalam teori dibagi dalam dua bagian yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
kompetensi pengadilan pidana atau sering disebut juga wewenang pengadilan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan kepadanya. kompetensi pengadilan dalam teori dibagi dalam dua bagian yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
1.
Kompetensi Absolut (pertanyaanya adalah Pengadilan apa?)
kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan atas tingkatan pengadilan lain. tingkatan pengadilan sebagaimana yang dikenal selama ini adalah pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat kedua (PT dan MA) sementara jenis-jenis pengadilan adalah Peradilan Umum, peradilan militer, PTUN dan Pengadilan Agama.
kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan atas tingkatan pengadilan lain. tingkatan pengadilan sebagaimana yang dikenal selama ini adalah pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat kedua (PT dan MA) sementara jenis-jenis pengadilan adalah Peradilan Umum, peradilan militer, PTUN dan Pengadilan Agama.
atas
dasar tinghkatan dan jenis pengadilan inilah maka kewenangan
masing-masing
pengadilan itu berbeda satu dengan yang lain tedapat beberapa prinsip
yang
memperlihatkan kewenangan masing-masing.
prinsip
pertama: Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili semua perkara pidana
yang
belum pernah diadili dan belum memperoleh putusan
Prinsip kedua: Pengadilan tinggi (PT) berwenang mengadili perkara yang sudah diputus oleh pengadilan negeri.
Prinsip ketiga: Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili perkara pidana yang dimintakan kasasi kepadanya.
Prinsip kedua: Pengadilan tinggi (PT) berwenang mengadili perkara yang sudah diputus oleh pengadilan negeri.
Prinsip ketiga: Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili perkara pidana yang dimintakan kasasi kepadanya.
2.
Kompetensi Relatif (pertanyaannya adalah Pengadilan Mana ? )
kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara berdasarkan wilayah kekuasaanya hukum. wilayah hukum dari satu pengadilan negeri adalah satu wilayah kabupaten/kota.
kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara berdasarkan wilayah kekuasaanya hukum. wilayah hukum dari satu pengadilan negeri adalah satu wilayah kabupaten/kota.
didalam
kompetensi relatif terdapat prinsip-prinsip untuk menentukan adanya
kewenangan
mengadili. prinsip-prinsip tersebuty dapat diketemukan dalam berbagi
pasal
dalam KUHAP yakni sebagai berikut:
Prinsip
Pertama
prinsip ini dapat dijumpai didalam pasal 84 KUHAP yaitu:
1) Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2) Pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
3) apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tiu masing-msing berwenang mengadili perkara pidan itu;
4) terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkutpautnya dan dilakukan oleh orang yang sama dalam derah hukum berbgi pengadilan negeri, diadili oleh masing-msing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
prinsip ini dapat dijumpai didalam pasal 84 KUHAP yaitu:
1) Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2) Pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
3) apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tiu masing-msing berwenang mengadili perkara pidan itu;
4) terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkutpautnya dan dilakukan oleh orang yang sama dalam derah hukum berbgi pengadilan negeri, diadili oleh masing-msing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Prinsip
kedua
prinsip kedua ini ada dalam pasal 85 KUHAP pasal ini menentukan bahwa didalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara, maka ats usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, mahkamah agung mengusulkan kepada menteri kehakiman (menteri yang berwenang kalau tidak ada menteri kehakiman mislnya menteri Hukum dan HAM) untuk menetapkan ataumenunjuk pengadilan negeri lain.
prinsip kedua ini ada dalam pasal 85 KUHAP pasal ini menentukan bahwa didalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara, maka ats usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, mahkamah agung mengusulkan kepada menteri kehakiman (menteri yang berwenang kalau tidak ada menteri kehakiman mislnya menteri Hukum dan HAM) untuk menetapkan ataumenunjuk pengadilan negeri lain.
Prinsip
Ketiga
Prinsip ketiga ini menentukan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan diluar negeri adalah pengadilan negeri jakarta pusat. hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 86 KUHAP yang bunyinya: apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang diadili menurt hukum Republik Indonesia maka pengadilan negeri jakarta pusat yang berwenang mengadilinya.
Prinsip ketiga ini menentukan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan diluar negeri adalah pengadilan negeri jakarta pusat. hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 86 KUHAP yang bunyinya: apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang diadili menurt hukum Republik Indonesia maka pengadilan negeri jakarta pusat yang berwenang mengadilinya.
B.
Pemeriksaan disidang pengadilan
Proses
pemeriksaan perkara disidang pengadilan dapat dilakukan dengan
menggunakan tiga
macam pemeriksaan perkara tergantung pada berat dan ringannya perkaranya
yaitu:
1.
Pemeriksaan dengan acara biasa;
2. pemeriksaan dengan acara singkat;
3. Pemeriksaan dengan Acara cepat.
2. pemeriksaan dengan acara singkat;
3. Pemeriksaan dengan Acara cepat.
proses
pemeriksaan dengan acara biasa disidang pengadilan dilaksanakan dengan
melalui
beberapa tahap yaitu:
a. Tahap pemanggilan
b. Tahap pembacaan surat dakwaan
c. Tahap eksepsi
d. Tahap pembuktian
e. Tahap requisitoir/tuntutan pidana
f. Tahap Pledoi/pembelaan
g. Tahap replik/duplik
h. Tahap putusan hakim.
1. Tahap Pemanggilan
ketika berkas perkara sudah sampai ke Pengadilan, ketua pengadilan menunjukhakim yang akan memeriksa perkara tersebut. selanjutnya hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi yang akan diajukan ke persidangan
a. Tahap pemanggilan
b. Tahap pembacaan surat dakwaan
c. Tahap eksepsi
d. Tahap pembuktian
e. Tahap requisitoir/tuntutan pidana
f. Tahap Pledoi/pembelaan
g. Tahap replik/duplik
h. Tahap putusan hakim.
1. Tahap Pemanggilan
ketika berkas perkara sudah sampai ke Pengadilan, ketua pengadilan menunjukhakim yang akan memeriksa perkara tersebut. selanjutnya hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi yang akan diajukan ke persidangan
pasal
152 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa pemanggilan terdakwa dan saksi
dilakukan
dengan suratpemanggilan oleh penuntut umum secara sah, dan harus sudah
diterima
oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum
sidang
dimulai. Selanjutnya dalam pasal 146 ayat (1,2) menyatakan bahwa surat
panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa mereka
dipanggil.
sementara
menurut ketentuan pasal 145 KUHAP bahwa surat panggilan tersebut hanya
dapat
dipandang sebagai surat panggilan yang sah apabila surat:
• panggilan itu disampaikan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka disampaikan dialamat kediamannya terakhir;
• apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yangbedaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir;
• dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
• penerimaan surat pangilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain, dilakukan dengan tand penerimaan;
• apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman digedung pengadilan negeri yang berwenang mengadilinya.
• panggilan itu disampaikan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka disampaikan dialamat kediamannya terakhir;
• apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yangbedaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir;
• dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
• penerimaan surat pangilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain, dilakukan dengan tand penerimaan;
• apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman digedung pengadilan negeri yang berwenang mengadilinya.
setelah
pemanggilan dilakukan, ada kemungkinan terdakwa tidak hadir pada hari
sidang
yang telah ditetapkan. dalam hal terjadi demikian, maka hakim ketua
sidang
meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. jika terdakwa tidak
di-panggil secara sah hakim ketua sidang menunda sidang dan
memerintahkan
supaya tedakwa dipanggil sekali lagi.
jika
terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa
alasan
yang sah pula pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilakukan dan
hakim memerintahkan
agr terdakwa dipanggil sekali lagi. setelah dipanggil sekali lagi tidak
hadir
juga maka hakim ketua sidang memerintahkan agr terdakwa dihadirkan
dengan paksa
pada sidang pertama berikutnya.
2.
Tahap Pembukaan dan Pemeriksaan identitas terdakwa
tahap pemanggilan telah dilakukan dan selanjutnya adalah tahap pembukaan sidang dan pemeriksaan identitas terdakwa, setelah hakim, penuntut umum dan penasehat hukum menempati tempat duduknya masing-masing. hakim ketua kemudian membuka sidang (dengan ketentuan asas sidang dibuka dan terbuka untuk umum) kecuali dalam hal kasus kesusilaan dan terdakwanya anak kecil.
tahap pemanggilan telah dilakukan dan selanjutnya adalah tahap pembukaan sidang dan pemeriksaan identitas terdakwa, setelah hakim, penuntut umum dan penasehat hukum menempati tempat duduknya masing-masing. hakim ketua kemudian membuka sidang (dengan ketentuan asas sidang dibuka dan terbuka untuk umum) kecuali dalam hal kasus kesusilaan dan terdakwanya anak kecil.
setelah
disang dibuka, kemudian hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk
menghadirkan terdakwa dimuka persidangan. dan dalam pelaksanaannya
dilakukan
dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah artinya tidak boleh
diborgol.
setelah terdakwa duduk dimuka sidang maka hakim bertanya kepadanya
tentang :
Nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal terakhir, agama,
pekerjaan. setelah itu hakim ketua kemudian bertanya apakah tedakwa
dalam
keadaan sehat dan siap diperiksa, kalau jawabannya sehat maka
pemeriksaan dapat
dilangsungkan, lalu hakim mengingatkan kepada terdakwa
supayamemperhatikan
segal sesuatu yang didengar dan dilihatnya didalam sidang.
3.
Tahap Pembacaan Surat Dakwaan
Setelah hakim ketua mengingatkan pada terdakwa maka selanjutnya hakim ketua memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan ini maka proses pemeriksan telah dimulai.
Setelah hakim ketua mengingatkan pada terdakwa maka selanjutnya hakim ketua memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan ini maka proses pemeriksan telah dimulai.
Secara
singkat Surat dakwaan itu harus memuat secara jelas tentang:
• Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, agama dan pekerjaan tersangka;
• uraian secara singkat, jelas danlengkap perbuatan pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan pidana dilakukan.
• Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, agama dan pekerjaan tersangka;
• uraian secara singkat, jelas danlengkap perbuatan pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan pidana dilakukan.
jika
pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi syarat tersebut maka suratdakwaan
dikatakan batal demi hukum, maksudnya dianggap tidak pernah ada surat
dakwaan.
untuk menghindari surat dakwaan yang demikian maka diperlukan ketekunan,
ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat dakwaan.
surat
dakwaan harus dapst dimengerti oleh terdakwa tetapi apabila penuntut
umum tekah
membacakan surat dakwaan dan kemudian hakim menanyakan isi suray dakwaan
itukepada terdakwa, apakah terdakwa sudah mengerti, kalau belum maka
hakim
memerintahkan kepada penuntut umum untuk membacakan point-point tertentu
dan
menjelaskannya kepada terdakwa, atauhakim sendiri yang menjelaskannya.
Secara
lengkap akan diuraikan dalam perdoman proses beracara di Pengadilan
Negeri
No comments:
Post a Comment