Tuesday, June 5, 2012

Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah


Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
BAB I
PENDAHULUAN
1. Permasalahan
Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi
luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang
memperhatikan kekhususan dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu
diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut,
daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan
1 / 24


Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyenggaraan
pemerintahan negara.
Namun seiring dengan adanya perubahan undang-undang mengenai pemerintahan daerah
maka kewenangan penyelenggaraan daerah juga berbeda dari masing-masing perubahan
tersebut. Dari semenjak kemerdekaan sampai dengan sekarang sudah terjadi sembilan kali (9x)
perubahan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Perubahan
tersebut terjadi karena adanya berbagai perubahan di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang disesuaikan dengan perubahan zaman.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat makalah dengan
judul ”Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah sebagai Akibat Perubahan Undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah”.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.2.1 Bagaimana sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari tahun
1957 sampai dengan sekarang ?
1.2.2. Bagaimana pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan perubahan
undang-undang tentang Pemerintahan Daerah ?
2. Tujuan Penulisan
Tujuan Umum.
2 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
Secara umum, penulisan ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu hukum, utamanya sejarah
hukum mengenai perubahan perundang-undangan di Indonesia.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus ini dibagi menjadi dua, yaitu :
2.2.1. Untuk mengetahui sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah
dari tahun 1957 sampai dengan sekarang.
2.2.2. Untuk mengetahui pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan
perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
3. Metode Penelitian
Metode adalah Metode adalah suatu prosedur atau cara untuk mengetahui sesuatu, yang
mempunyai langkah-langkah sistematis [1] . Dalam Penelitian ini metode yang digunakan
adalah sebagai berikut :
Jenis Penelitian
Penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dimana penulis ingin menganalisis
permasalahan berdasarkan urutan perundang-undangan yang pernah dan sedang berlaku.
Metode Pendekatan
3 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach
) dan Pendekatan Sejarah Hukum (
Historical Approach
). Pendekatan perundang-undangan digunakan karena yang akan diteliti adalah berbagai
aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral dalam penelitian ini
[2]
. Pendekatan Sejarah Hukum digunakan karena setiap aturan perundang-undangan pasti
memiliki latar belakang sejarah yang berbeda
[3]
Sumber Bahan Hukum
Sumber Bahan Hukum diperoleh dari :
Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat [4] . Dalam makalah ini yang
digunakan adalah undang-undang tentang Pemerintahan Daerah baik yang pernah berlaku
maupun yang sedang berlaku.
Bahan Hukum Skunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum
primer [5] . Dalam makalah ini yang digunakan adalah buku-buku dan pendapat pakar hukum
yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
4 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
1.1. Sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari tahun 1957 sampai
dengan sekarang.
Kalau kita ingin tahu tentang baik buruknya dan sebab musabab diatur sedemikian dalam suatu
peraturan perundang-undangan maka salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah melihat
sejarah perubahan dari berlakunya suatu produk perundang-undangan. Dalam hal ini, peran
sejarah sangat penting sebagaimana diutarakan oleh sejarawan Polandia B. Miskiewicz,
dikatakan bahwa :
Tugas sejarah adalah memeriksa dengan teliti kejadian-kejadian historis, artinya menelusuri
otentisitas dan kesungguhan pengetahuan akan fakta-fakta, maupun hubungan satu dengan
yang lain di dalam proses sejarah tersebut dan dari sini menurunkan dalil-dalil, hukum-hukum
dan kecenderungan-kecenderungan masyarakat. Fakta-fakta tersebut ditentukan berdasarkan
bahan-bahan yang digali dari sumber-sumber dan dari sini melalui metode-metode penelitian
yang terukur membaca kehidupan individuil dan kemasyarakatan manusia [6] .
Dengan melihat sejarah perubahan perundang-undangan yang ada kita dapat mengetahui
maksud yang diinginkan dari perubahan tersebut, sehingga dengan demikian kita mudah
memahami norma-norma yang ada dalam suatu produk perundang-undangan.
Dengan keterbatasan yang dimiliki penulis, dalam makalah ini penulis ingin menguraikan
tentang sejarah perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah mulai dari tahun
1957 sampai dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku sekarang di
Indonesia.
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
5 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
Ada 4 (empat) persoalan besar yang mau diselesaikan dalam undang-undang ini yang
sebelumnya belum dapat diselesaikan, yaitu:
1. Bagaimana seharusnya isi otonomi itu;
2. Berapa selayaknya jumlah tingkat-tingkat yang dapat dibentuk dalam sistem otonomi itu;
3. Bagaimana seharusnya kedudukan Kepala Daerah berhadapan dengan otonomi itu; dan
4. Bagaimana dan apa isi pengawasan yang tak boleh tidak harus dilakukan terhadap
daerah-daerah otonomi oleh penguasa pusat.
Secara umum undang-undang ini bermaksud untuk mengatur sebaik-baiknya soal-soal yang
semata-mata terletak dalam lapangan otonomi dan ”medebewind” diseluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
Disamping itu, undang-undang ini juga merancang tentang Pemilihan Kepala Daerah secara
langsung. Dimana Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat daerah yang bersangkutan, oleh karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang
mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan rakyat
itu. Akan tetapi meskipun pada azasnya seorang Kepala Daerah harus dipilih secara langsung,
namun sementara waktu dipandang perlu memperhatikan pula keadaan yang nyata dan
perkembangan masyarakat di daerah-daerah yang kenyataannya belum bisa sampai ke taraf
itu, yang dapat menjamin berlangsungnya pemilihan dengan diperolehnya hasil dari pemilihan
itu yang sebaik-baiknya. Untuk sementara waktu Kepala Daerah tetap dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan mmperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan
yang diperlukan bagi jabatan tersebut.
b. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
6 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
Perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari Undang-undang Nomor 1
Tahun 1957 ke Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dilatarbelakangi karena perkembangan
ketatanegaraan setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959 yang
menyatakan berlakukanya kembali Undang-undang Dasar 1945, maka undang-undang ini
disusun untuk malaksanakan Pasal 18 UUD dengan berpedoman kepada Manifesto Politik
Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara yang dipidatokan Presiden pada
tanggal 17Agustus 1959 dan telah diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS) Nomor 1/MPRS/1960 bersama dengan segala pedoman pelaksanaannya.
Sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor: II/MPRS/1960 dan Keputusan Presiden Nomor: 514
tahun 1961, maka undang-undang ini mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang
progresif dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, Undang-undang No. 1 Tahun 1957,
Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 (disempurnakan), Penetapan Presiden No. 2 tahun
1960 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden
No. 7 Tahn 1965 dengan maksud dan tujuan berdasarkan gagasan Demokrasi Terpimpin
dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan berlakunya satu saja undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ini,
maka dapatlah diakhiri kesimpangsiuran dibidang hukum yang menjadi landasan bagi
pembentukan dan penyusunan Pemerintahan Daerah dan dapat diakhiri pula segala
kelemahan demokrasi liberal, sehingga akan terwujudlah pemerintahan daerah yang memenuhi
sifat-sifat dan syarat-syarat yang dikehendaki oleh Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 yaitu
stabil dan berkewibawaan yang mencerminkan kehendak rakyat, revolusioner dan gotong
royong, serta terjaminnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini
berkehendak membagi habis seluruh Negara Republik Indonesia dalam tiga tingkatan daerah
yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi).
c. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Perubahan ini disebabkan karena Undang-undang sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan pada waktu itu, dimana sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik
Indonesia maka kedudukan Pemerintah Daerah sejauh mungkin diseragamkan. Disamping itu
untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun
yang bersifat administratif.
7 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
d. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi, karena Negara Republik Indonesia
sebagai Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah. Dengan kata lain perubahan Undang-undang tentang
Pemerintahan Daerah dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ke Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 adalah perubahan dari penyerahan urusan ke pengakuan kewenangan kepada
daerah untuk mengatur dan menguruh sendiri rumah tangganya.
Hal-hal mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan
otonomi daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan
Kotamadya daerah Tingkat II. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan
sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan
melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Propinsi daaerah Tingkat I
menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1974, dalam undang-undang ini dijadikan daerah
Propinsi dengan kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi, yang
melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur. Daerah
Propinsi bukan merupakan Pemerintahan atasan dari daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Dengan demikian, Daerah Otonomi Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak
mempunyai hubungan hierarki.
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah yang dijadikan pedoman dalam undang-undang ini
adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah;
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab;
8 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas;
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah;
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan
karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah Administrasi;
6. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi Badan Legislatif
Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Pelaksanaan Asas Dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya
sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah; dan
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada
daerah, tetapi juga dari pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
e. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ke Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
disamping karena adanya perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
9 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
juga memperhatikan beberapa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR, seperti; Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan
Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA pada sidang tahunan
MPR Tahun 2002 dan Keputusan MPR Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada
MPR-RI untuk menyampaikan saran atas laporan pelaksanaan keputusan MPR-RI oleh
Presiden, DPR,BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003.
Perubahan ini juga memperhatikan perubahan Undang-undang terkait dibidang politik,
diantaranya ; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor
22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR DPD dan DPRD, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan lain-lain
1.2. Pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan perubahan undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan adanya perubahan undang-undang maka kewenangan Pemerintah Daerah juga
mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan iklim politik yang ada. Berikut ini
akan penulis uraikan sejarah kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur pada masing-masing
undang-undang yang pernah dan sedang berlaku tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan
Pemerintah Daerah berdasarkan :
1.2.1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Yang dianggap sebagai Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (Pasal 5).
Kewenangan DPRD dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1), 35, dan 36 undang-undang ini,
diantaranya :
a. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh
undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
10 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
b. Dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya ke hadapan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan rakyat.
c. Untuk kepentingan daerah atau untuk kepentingan pekerjaan tersebut dapat membuat
peraturan-peraturan yang disebut dengan peraturan daerah.
Kewenangan Dewan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 44, 45, dan 49
undang-undang ini, diantaranya:
a. Menjalankan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. Menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraan dari Peraturan Daerah.
c. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan. Dalam hal-hal yang dipandang perlu
Dewan Pemerintah Daerah dapat menunjuk seorang kuasa untuk menggantinya.
1.2.2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5).
Kewenangan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1), dan 40 ayat (1),
diantaranya :
a. Berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
b. Urusan-urusan pemerintahan baik sebagian atau seluruhnya yang telah dipisahkan dari
tangan Pemerintah Pusat.
11 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
Kepala Daerah dalam undang-undang ini menjalankan 2 (dua) fungsi yaitu sebagai alat
Pemerintah Pusat dan sebagai alat Pemerintah Daerah. Sebagai alat Pemerintah Pusat,
Kepala Daerah berwenang :
a. Memegang pimpinan kebijaksanaan politik didaerahnya, dengan mengindahkan
wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, antara
jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah.
c. Melakukan Pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah.
d. Menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh Pemerintah Pusat.
Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif
Pemerintah Daerah baik dibidang urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan.
Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dinyatakan dalam Pasal 49 dan 55 undang-undang ini,
diantaranya:
a. Menetapkan Peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan daerah atau untuk
melaksanakan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada daerah.
b. Dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya kepada Pemerintah, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang lebih tinggi
tingkatannya dengan sepengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan.
12 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
1.2.3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Dalam rangka otonomi daerah Pasal 7 undang-undang ini menyatakan bahwa: ” Daerah
berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Yang dimaksud dengan
Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Kewenangan Kepala Daerah dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (1), 23 dan 38, diantaranya:
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
b. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, bila dipandang perlu dapat menunjuk
seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
c. Menetapkan Peraturan Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Pasal 29 undang-undang ini,
diantaranya:
a. Mengenai Anggaran
b. Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.
c. Meminta Keterangan
13 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
d. Mengadakan perubahan
e. Mengajukan pernyataan pendapat
f. Prakarsa
g. Penyelidikan
1.2.4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Kewenangan daerah dalam Pasal 7 undang-undang ini mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang meliputi:
a. kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro
b. dana perimbangan keuangan
c. sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
d. pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
e. pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan
14 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
standarisasi nasional.
Kalau kita kaitkan dengan ”Teori Sisa” maka secara terperinci mengenai kewenangan daerah
adalah selain yang dikecualikan dalam Pasal 7 diatas. Selain itu yang menjadi kewenangan
daerah yang diatur dalam Pasal 10 undang-undang ini, yaitu mengelola sumber daya nasional
yang tersedia diwilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Wilayah laut meliputi : eksplorasi, pengaturan
tata ruang, penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah, dan bantuan penegakan keamanan dan
kedaulatan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah
Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya (Pasal 14 ayat (2)). Kewenangan Kepala
Daerah dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1), 69, diantaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
b. menetapkan peraturan daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan
otonomi Daerah.
Sedangkan Perangkat Daerah lainnya, diantaranya:
a. Sekretariat Daerah, yang berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun
kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana
lainnya (Pasal 61 ayat (5)).
b. Dinas Daerah, yaitu melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh
Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi (Pasal 63).
15 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
1.2.5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan
pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional dan agama (Pasal 10 ayat (1) dan (3)). Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang
berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah
urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Kewenangan Pemerintahan Daerah, diantaranya:
1. Urusan Wajib, dimana urusan dalam skala provinsi dilaksanakan oleh Pemerintahan
Provinsi, yang berskala kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota,
yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
16 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelaksanaan administrasi penanaman modal
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
17 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut (Pasal 18 ayat (3)), meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan
kewenangannya oelh pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Untuk melaksanakan kewenangannya dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah
mempunyai hak (Pasal 21), yaitu:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
18 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnyayang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah (Pasal 1 angka 3). Dimana dalam Pasal 24 ayat (2), dinyatakan bahwa:
Kepala Daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk Kabupaten disebut Bupati dan untuk
Kota disebut Walikota.
Kepala Daerah mempunyai kewenangan ( Pasal 25), yaitu meliputi:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
19 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat daerah lain, terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah, yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
b. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah
c. Lembaga Teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor,
atau rumah sakit umum daerah.
BAB III
20 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
PENUTUP
3.1. Simpulan
Dari Pemaparan diatas dapat kami simpulkan bahwa :
1. Sejarah perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari tahun 1957 sampai
dengan sekarang dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diterapkan sistem Desentralisasi
b. Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 diterapkan sistem Sentralisasi
c. Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 diterapkan sistem Sentralisasi
d. Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 diterapkan sistem Desentralisasi
e. Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 diterapkan sistem Desentraisasi namun dalam
pelaksanaannya masih setengah hati.
2. Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan perubahan undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah selalu mengalami perubahan sesuai dengan Sistem
Pemerintahan yang diterapkan pada saat undang-undang bersangkutan diberlakukan.
21 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
3.2. Saran
Kepada Para pengambil kebijakan pemerintahan khususnya dalam hal pembuatan
undang-undang yaitu legislatif hendaknya dalam melakukan perubahan terhadap suatu produk
perundang-undangan memperhatikan faktor-faktor yuridis, filosofis dan sosiologis dari tujuan
perubahan itu, agar produk berikutnya dapat bertahan lebih lama.
DAFTAR PUSATAKA
I. Buku
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, 2007, Sejarah Hukum, Bandung: PT Refika
Aditama .
Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, 2004, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia
Publishing.
II. Perundang-undangan
22 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[1] Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, 2004, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta:
PT Bumi Aksara, hlm 42
[2] Ibrahim, Johnny, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia
Publishing, hlm 302.
[3] Ibid, hlm 318.
23 / 24
Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
[4] Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, hlm 31.
[5] Ibid,hlm 32
[6] Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, 2007, Sejarah Hukum, Bandung: PT
Refika Aditama ., hl
m 8
24 / 24

No comments: