Wednesday, September 17, 2014

Skripsi Hukum Administrasi Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam rangka mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa depan yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis dan sejahtera maka di butuhkan pelaksanaan di berbagai bidang. Pembagunan yang dapat diartikan sebagai proses memajukan atau memperbaiki suatu keadaan yang terencana dan berkesinambungan, bukanlah semata–mata  merupakan fenomena ekonomi semata, akan tetapi harus diwujudkan  lebih dari sekedar peningkatan kemakmuran masyarakat secara material dan finansial. Pembagunan harus dipandang sebagai proses multi yang melibatkan reorganisasi dan reorentasi sistem ekonomi sosial secara menyeluruh. Disamping upaya-upaya peningkatan pendapatan ekonomi secara menyeluruh, proklamasi kemerdekaan republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus menerus. Sementara usaha-usaha untuk memperbaiki perekonomian bangsa dan masyarakat semakin besar, utamanya masyarakat yang bertempat tinggal di pedesaan atau daerah terpencil. Mengawali proses pemerintahan Orde Baru pada tahun 1969 telah mencoba membuat konsep terobosan pembangunan nasional yaitu pola umum pembangunan nasional jangka panjang dengan melaksanakan  Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).

Selama kurung waktu 32 tahun lamanya pemerintah Orde Baru mengendalikan roda pemerintahan dan pembangunan nasional melalui REPELITA sangat memperihatinkan  kemajuan dan perkembangan yang besar, utamanya dilihat dari perkembangan dari segi materinya. Pembangunan dari sarana  dan prasarana  mulai tampak  di mana-mana yang dapat member peluang bagi tenaga kerja. Namun di lain pihak, disadari pula bahwa jumlah produk juga semakin meningkat  dari tahun ke tahun.
Dari hasil pembangunan tersebut tidak sepenuhnyah dapat dinikmati oleh masyarakat, dimana masih banyak rakyat Indonesia  yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan yang dialami  rakyat Indonesia saat ini, tak kalah hebat dan pedihnya jika dibandingkan yang dialami olehrakyat pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berita tentang kemiskinan silih berganti baik melalui surat kabar, radio maupun melalui siaran televisi bertujuan agar elemen bangsa turut merasakan dan memikirkan tentang usaha-usaha penanggulangannya. Hal ini berguna menjamin kelancaran pembangunan dan hasil-hasil yang telah dicapai serta demi mewujudkan kesejahteraan bagi yang menggeluti usaha kecil menengah dan seluruh rakyat Indonesia, baik perancang dan pelaksana dari pembangunan maupun cendikiawan dan badan-badan lainya. Perlu senantiasa memahami dan mengerti dengan keadaan masyarakat dari segala aspeknya karena masalah sosial adalah masalah yang sangat kompleks yang memerlukan penanganan secara serius serta dalam penanggulangannya harus terpadu  antara pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan masyarakat itu sendiri.
Pembangunan di sektor ekonomi adalah suatu proses dinamis yang mengandung kehendak untuk merubah pola pikir dan pola hidup modern. Program bantuan dana bagi usaha kecil menengah di Indonesia oleh pemerintah telah merumuskan dan melaksanakan berbagi macam aturan. Guna program ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat  dan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia  yaitu menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 atas Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa desa atau yang disebut nama lain selanjutnya yang disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berwenang untuk mengatur dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan  Republik Indonesia.
Sejalan  dengan itu khususnya Kabupaten Mamuju Utara, bupati telah mencanangkan/merumuskan pembangunan  yang biasa kita dengarMatra Smart” yang artinya Mamuju Utara Sejahtera, Mandiri, Amanah, dan Bermartabat. Dimana dalam hal ini tentunya didukung beberapa program  diantaranya penyediaan dana bantuan bagi rakyat dalam rangka peningkatan ekonomi bagi rakyat, pengentasan kemiskinan, pengangguran, pemberdayaan usaha ibu rumah tangga yang tergolong dalam usaha kecil menengah dan usaha produktif  lainya, yang ditangani oleh dinas Koprindag. Disamping  menempatkan sebagai sasaran garapan (objek) sekaligus diarahkan agar mereka kelak menjadi subjek yang mau  dan mampu membantu penyandang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Implementasi bantuan merupakan salah satu dari sekian masalah yang memerlukan penanganan secara serius, berkesinambungan, menyeluruh, terarah dan terpadu sebab masalah bantuan  dan masalah sosial menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia. Sehingga penanganan dibutuhkan keterlibatan semua pihak, khususnya untuk Kabupaten Mamuju Utara yang diberikan tugas dan tanggung jawab mengenai masalah yang menyangkut masalah–masalah bantuan, termasuk masalah perdagangan  yaitu Dinas Koperasi dan Perdaganggan Kabupaten Mamuju Utara.

B.   BATASAN DAN RUMUSAN MASALAH
1.    Batasan Masalah         
Seperti yang telah di uraikan pada latar belakang masalah di  atas bahwa untuk menangani bantuan dana bagi usaha kecil menengah di Kabupaten Mamuju Utara adalah melalui usaha-usaha oleh dinas Koperidag  Kabupaten Mamuju Utara, merupakan masalah pokok dalam penulisan ini. Untuk masalah yang di hadapi dalam pelaksanaan bantuan dana di Kabupaten Mamuju Utara adalah karena keterbatasan informasi dan pola pikir masyarakat itu sendiri  serta kurang menyadari bahwah mereka mempunyai hak atas program pemerintah dan tidak mempunyai kesadaran bahwa dia berhak menerimanya.
2.    Rumusan Masalah
Mengingat terbatasnya waktu tenaga dan biaya maka penulis membatasi diri dengan merumuskan beberapa masalah pokok sebagai berikut :
a.      Bagaimana implementasi program bantuan dana bagi  usaha kecil menengah yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara?
b.      Bagaimana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program bantuan dana oleh dinas Koperindak dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara?
c.       Faktor-Faktor apa yang mendukung dan menghambat pelaksanaan program bantuan dana bagi usaha kecil menenengah?

C.   TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
1.    Tujuan Penelitaan
Implementasi program bantuan dana bagi usaha kecil menengah (UKM)  pada sektor Kecamatan Pasangkayu fokus utama dalam tulisan ini disusun dengan tujuan:
a.    Untuk mengetahui pelaksanaan program bantuan dana bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) bagi yang mempunyai usaha kecil di Kecamatan Pasangkayu.
b.    Untuk mengetahui dan menjelaskan factor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan program bantuan dana bagi Usaha Kecil Menengah di Kecamatan Pasangkayu.
2.    Kegunaan Penelitian
Adapun  yang menjadi kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ø  Memberikan sumbangan bagi pengembangan Ilmu Administrasi Negara khusunya bagi kajian Administrasi Negara.
Ø  Sebagai bahan informasi dan masukan bagi pemerintah Kabupaten Mamuju Utara  serta  kebijakan lainya dalam rangka penanganan masalah implementasi program bantuan dana bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ø  Salah satu syarat menyelesaikan studi Ilmu Administrasi Negara Fisipol Universitas ”45” Makassar.
Ø  Diharapkan pula agar dapat berfungsi sebagai bahan referensi perpustakaan dan bahan acuan baik untuk kepentinggan lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat pada umumnya serta peneliti-peneliti selanjutnya yang berkaitan dengan judul ini.

D.   KERANGKA PEMIKIRAN
            Pembangunan nasional bermuara pada manusia sebagai insan yang harus dibangun kehidupannya sekaligus merupakan sumber daya pembangunan yang harus ditingkatkan kulitasnya dan kemampuanya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya agar nantinya  berkehidupan yang layak sesuai dengan harapan bangsa Indonesia. Perhatian bangsa Indonesia tentang masalah kesejahteraan tidak hanya menyangkut kualitasnya, tetapi juga penyebarannya yang belum merata. Konsepsi  Usaha Kecil Menengah di Indonesia mempunyai landasan kokoh, dimana telah di terima secara yuridis dalam Undang-Undang:

1.    UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.    PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3.    PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Keci.l
4.    Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.    Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6.    Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9.    Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Implementasi bantuan dana bagi UKM merupakan salah satu program pemerintah Kab. Mamuju Utara dalam  mewujudkan  kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Program dana UKM dilaksanakan  melalui pengembanangan  usaha yang berskala kecil dan menengah bagi masyarakat dengan memberi pendanaan atau  modal dengan tentunya memuat kriteria UKM sesuai perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku.
Dari uraian yang telah dijelaskan di atas, maka tujuan dari pelaksanaan program adalah mewujudkan tujuan bersama dengan ditunjang oleh peningkatan pengembangan UKM, perluasan tenaga kerja, peningkatan dan pemerataan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh serta bagaimana bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada di Kab. Mamuju Utara khususnya di Kecamatan Pasangkayu untuk mewujudkan pembangunan.
Dalam suatu pelaksanaan program pemerintah ada banyak hal yang mesti di perhatikan untuk mencapai hasil yang maksimal agar mencapai sasaran yang diinginkan serta perlu diketahui juga faktor apa saja yang dapat berpengaruh pada pelaksanaan program tersebut. Adapun yang berperan dalam pelaksanaan program bantuan dana bagi UKM antara lain dinas Koperindag, camat, lurah dan para kepala desa yang ada di Kecamatan Pasangkayu Kab. Mamuju Utara sebagai pelaksana, serta sasaran pelaksanaannya adalah para pengusaha kecil dan menengah Kecamatan Pasangkayu Kab. Mamuju Utara. Faktor-faktor yang mendukung terhadap pelaksanaan suatu program yaitu adanya kesiapan unit pelaksanaan yang telah disiapkan agar pelaksanaan suatu program bisa terwujud sesuai dengan tujuan. Maka dari itu perlu digambarkan struktur kerangka pemikiran seperti:
FEED





BACK
 






E.    METODE PENELITIAN
1.        Tipe Penelitan
Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara  menyeluruh tentang lingkup kegiatan implementasi program bantuan dana bagi Usaha Kecil Menengah di Kecamatan Pasangkayu pada setiap tahapan dalam proses program tersebut dan mekanismenya.
2.     Lokasi Penelitian
Sesuai dengan uraian tersebut di atas dan berdasarkan dengan judul penulisan. Maka  penulis mengadakan penelitan pada dinas Konperindag Kabupaten Mamuju Utara.
3.       Populasi dan Sampel
a.    Populasi
Populasi adalah jumlah keseluruhan tehadap objek yang diteliti. Adapun  populasi yang diambil untuk memiliki kriteria penulisan skripsi adalah data jumlah penduduk pengusaha kecil dan jumlah penerima bantuan dana di Kecamatan Pasangkayu
b.    Sampel
      Jenis dan jumlah responden yang dipilih sebagai sampel ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling, dimana jenis responden yang dipilih disesuaikan dengan keterlibatan jumlah penduduk dan penerima bantuan dana di Kecamatan Pasangkayu.
Jumlah responden sebanyak 50 orang yang terdiri dari:
a.    Staff dinas Koperindag                         :   4  Orang
b.    Instansi Kelurahan                                :   3 Orang
c.    Staff Kecamatan                                                :   3 Orang
d.    Penerima bantuan dana UKM                        :  40 Orang
Jumlah                                                     :  50 Orang
      Sampel yang ditarik tersebut diharapakan dapat mewakili populasi, sehingga dapat diperoleh data yang benar dan akurat yang selanjunya akan bermanfaat sebagai bahan penelitian yang relevan dengan masalah yang dibahas.
4. Teknik Pengumpulan Data
a.    Penelitian Kepustakaan (liberary research) yaitu penulisan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, surat kabar, dokumen-dokumen, dan peraturan-peraturan yang berkaiatan dengan judul.
b.    Penelitan lapangan (field research) yaitu teknik yang dilakukan oleh penulis dengan langsung pada lokasi Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara dengan cara:
1)    Teknik Interview
              yaitu mengadakan wawancara atau tanya jawab baik kepada Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan maupun pejabat yang menangani langsung tentang Usaha Kecil Menengah (UKM).
2)    Observasi
yaitu mengadakan pengamatan lansung terhadap objek penelitan untuk memperoleh keterangan dan data tentang program dana bantuan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).
3)    Angket
yaitu mengumpulkan data-data melalui daftar pertanyaan kepada sejumlah responden yang telah di tetapkan.
4)    Teknik  Analisa Data
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan teknik analisa yang digunakan dalam penelitan ini menggunakan observasi, wawancara dan kuisioner.
Hubungan antara implementasi kebijakan bantuan dana bagi UKM dan pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat diperoleh lebih kecil dari masalah tersebut maka dengan demikian hipotesa yang diperoleh adalah Tidak ada hubungan antara implementasi kebijakan bantuan dana tehadap kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Pasangkayu” masih perlu dibuktikan kebenarannya. Langka –langka yang dilakukan dalam analisis data adalah:
·         Pertama, mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kuisioner.
·         Kedua, melakukan kategorisasi atau pengelompokan dengan memisahkan data kedalam bagian-bagian yang sejenis. Hal ini dimaksudkan agar data perkelompok sesuai dengan masalah penelitan sehingga memudahkan pemecahan mas
F.    Sistematika Pembahasan
                         Untuk mempermuda memahami isi dalam Proposal ini, maka penulis menampilkan sistematika penulisanya sebagai berikut :
BAB I            Pendahuluan yang berisi ; Latar Belakang Masalah, Batasan dan rumusan masalah, Tujuan dan kegunaan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode penelitian, Sistematika Pembahasan.
BAB II           Tinjauan Pustaka, yang berisi : Pengertian impememntasi , model implementasi kebijakan, model impelementasi kebijakan  dan keberhasilan program, pengertian usaha kecil dan menengah (UKM), krteria penerima bantuan dana UKM, Partisipasi masyarakat.
BAB III          Gambaran Umum Lokasi Penelitian, yang berisi; Keadaan Geografis, Keadaan Demografis, Kec Pasangkayu, Agama dan Pendidikan
BAB IV         Hasil Penelitian dan Penelitian, yang terdiri dari Pelaksanaan Bantuan Dana UKM, Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Pelaksanaan Bantuan Dana UKM di Kec. Pasangkayu Kab. Mamuju Utara.
BAB V          Penutup, yang terdiri dari; Kesimpulan dan Saran.
                













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Implementasi
                    Pengertian implementasi adalah proses untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan dan tercapainya kebijakan tersebut dalam melaksanakan program implementasi tersebut haruslah terjawab permasalahan yang terjadi sebagai berikut:
1.    Memantau kegiatan dalam melaksanakan kebijkan. Apakah semua rencana kebijakan dilaksanakan? Apakah staff pelaksana sudah dilatih dalam melakukan pelayanan mengenai tugas yang ada di institusinya?
2.    Penilaian kegiatan dan kepuasan klien dengan layanan yang diberikan. Apa yang telah dilakukan/diberikan, kepada siapa/kelompok mana? Adakah cara yang lebih baik supaya pelaksana tugas lebih efisien?

B.    Model Implementasi Kebijakan
1.    Kebijakan yang diinginkan (idealized policy); pola interaksi yang dikehendaki dan apa yang hendak diubah oleh sebuah kebijakan.
2.    Kelompok sasaran (target gruop); sekelompok masyarakat  yang hendak dipengaruhi dan diubah.
3.    Organisasi pelaksana (implementing organisation); sebuah satuan birokrasi pemerintah yang bertanggungjawab atas kebijakan tertentu.
4.    Faktor lingkungan (environmental factors); unsur-unsur lingkungan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan
Ket.gambar : Garis lurus menandakan hubungan secara langsung dari kebijakan yang diinginkan.
C.    Model Implementasi Kebijakan Dalam Keberhasilan Implementasi
1.    Program dirancang dengan landasan yang jelas, dengan kelompok sasaran, perubahan perilaku, dan tujuan yang jelas.
2.    Pendukung kebijakan memuat arahan dan struktur organisasi yang tepat sehingga memaksimalkan proses pelaksanaan.
3.    Pemimpin lembaga punya keterampilan manajerial dan politik yang memadai.
4.    Program didukung oleh kelompok konnstituen yang terorganisasi dengan dukungan legislatif yang kuat.
5.    Prioritas kebijakan tidak diganggu konflik diantara perumus kebijakan dan perubahan kondisi sosial-ekonomi.
D.    Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Ø  Pengertian Usaha Kecil
                        Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
                        Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini". Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
                           Dalam perkembangannya, terdapat istilah usaha mikro, usaha menengah dan usaha-usaha besar. Dimana, perbedaan dari usaha-usaha tersebut dapat dilihat dari kriteria-kriteria usahanya, jenis usahanya, produk barang dan jasa yang dihasilkan dari usaha tersebut.
                           Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
a)    Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
b)    Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
c)    Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
d)    Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.
             Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha.
Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:
a)    Usaha Perorangan
       Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. Maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. Harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
b)    Usaha Persekutuan
       Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakekatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
a.    Industri kecil, seperti: industri minyak mentah, kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
b.    Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, koperasi, dan sebagainya.
c.    Usaha informal, seperti: pedagangan kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Ø  Pengertian Usaha Menengah
              Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 5.000.000.000,00  (lima milyar rupiah).
              Sedangkan definisi Usaha Menengah nenurut UU No. 20 Tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ø  Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
              Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
E.   Kriteria Bantuan Dana Bagi UKM
a)    Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
ü  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
ü  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
ü  Milik Warga Negara Indonesia
ü  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
ü  Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ø Ciri-ciri usaha kecil:
·         Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·         Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·         Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·         Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·         Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·         Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·         Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
o   Contoh usaha kecil:
§  Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
§  Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
§  Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
§  Peternakan ayam, itik dan perikanan;
§  Koperasi berskala kecil.
b)    Kriteria Usaha Menengah
ü  Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omsetnya maksimal Rp 300 juta/tahun.
ü  Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun.
ü  Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.
Ø  Ciri-ciri Usaha Menengah:
·         Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·         Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·         Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·         Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·         Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·         Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
o   Contoh Usaha Menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
§  Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
§  Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
§  Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
§  Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
§  Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
c)    Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
 Jumlah Tenaga Kerja
<> 
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang
 Diposkan oleh ^deCcY^ di 07:08
F.  Partisipasi masyarakat
Kata partisipasi tela sering kita dengar dalam kehidupan kita sehari-hari baik di ucaokan para ahli maupun ole orang awam. Hal ini di karenakan pengertian partisipasi dapat disamakan dengan keikutsertaan atau turut serta yang menunjukkan adanya unsur keterlibatan dari dalam suatu kegiatan.
Menurut Poerwadarminto, kamus lengkap Inggris Indonesia secara etimologi kata partisipasiberasal dari bahasa Inggris (1981:234) yaitu “ Partcipan ialah kata benda, Orang ikut mangambil bagian peserta. To participate adalah kata kerja, ikut ambil mengambil bagian,“participation “ adalah hal yang mengambil bagian”
Pengertian Partisipasi secara etimologi di atas mengandung pengertian adanya keterlibatan diri dan seseorang atau sekelompok orang dalam sesuatu kegiatan.
Apabila kita suda bicara masalah partisipasi dalam pembangunan di bidang usaha, kususnya usaha kecil menengah maka sebagian besar yang di maksud adalah sikap tanggap masyarakat lokal (lokal response) terhadap anjuran-anjuran dan petunjuk dari pemerintahan dalam rangka pembagunan di bidang usaha  itu sendiri. Sebagai mana tuntutan pembagunan, maka sikap masyerakat yang dimaksud adalah yang merupakan suatu perubahan  dan yang paling penting dan sangat menetukan adalah perubahan dalam sikap (attitude) dan  tindakan (action) dari warga masyarakat.
Pada hakekatnya partisipasi yang dibutuhkan dalam pembagunan adalah yang sifatnya suka relah, lahir dari prakarsa dan swadaya masyarakat itu  sendiri. Masyarakat sebagai salah satu sistem sosial yang sangat komleks perlu diberikan batasan untuk memudahkan pemahaman.
Kata masyarakat diartikan dalam bahasa inggris diidentikkan dangan society (Latin) “socies” yang berarti kawan. Pengertian ini sesuai dengan kenyataan bahwa masyarakat itu tidak lain daripada sekelompok manusia yang saling berhubungan dan dapat bergaul. Berdasarkan kata Sukamto (1977,28) berkaitan dengan pengertian tersebut Ralp lington kemudian memberikan  penjelasan bahwa :” Masyarakat adalah merupakan kelompok manusia yang telah hidup bekerjasama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka sebagai satu kesatuan.
Interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat di ketahui melalui adanya kontak sosial (sosial contak) dan komunikasi yang terjadi diantara masyarakat. Adanya kontak sosial dan komunikasi itu sehingga masyarakat selalu kelihatan hidup penuh dengan kebersamaan.



BAB III
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN


A.    Keadaan Geografis
              Secara geografis Kabupaten Mamuju Utara merupakan segi tiga emas yang menghubungkan antara Propinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah. Dimana letak geografis ini berbatasan dengan :
a.    sebelah Utara     : berbatasan dengan Sulawesi Tengah
b.    Sebelah Selatan            : berbatasan dengan Kabupaten Mamuju
c.    Sebelah Timur    : berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Selatan
d.    Sebelah Barat    : berbatasan dengan selat Makassar
Kabupaten Mamuju Utara terletak di bagian  paling Utara Propinsi Sulawesi Barat atau pada bagian barat Pulau Sulawesi. Secara geografis, Kabupaten Mamuju Utara terletak pada posisi 00 40`10”_ 10 50` 12” Lintang Selatan dan 1190 25`26” -1190 50`20” Bujur Timur dari Jakarta. Kabupaten ini mendiami pesisir pantai barat paling utara di Propinsi Sulawesi Barat yang berbatasan langsung dengan pantai Donggala Sulawesi Tengah.
Mamuju Utara merupakan sebuah daerah yang baru dan memiliki berbagai macam budaya dan agama, biasanya orang menyebutnya Indonesia mini karena mengingat berbagai suku budaya yang berdialektika antara satu sama lainnya dalam Kabupaten Mamuju Utara.
Sebelum Mamuju Utara terbentuk, Mamuju Utara masuk dalam wilayah geografis Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Selatan. Mamuju Utara adalah penentu terbentuknyah Propinsi Sulawesi Barat karena syarat administratif ketika sebuah wilayah ingin memekarkan menjadi sebuah propinsi diwajibkan memiliki kabupaten minimal lima kabupaten/kota. Maka dari itu setelah terbentuknya Mamuju Utara menjadi sebuah kabupaten maka Propinsi Sulawesi Barat pun terbentuk pada tahun 2003 dan menjadi ibu kota propinsi adalah Mamuju.
Mamuju Utara merupakan sebua daerah kaya akan sumber daya alamnya dan menjadi salah satu bukti kongkrit adalah sebanyak tiga perusahaan minyak global yang mulai berinfestasi di Mamuju Utara. Mamuju Utara merupakan destinasi ideal bagi para pencari kerja, baik itu swasta maupun yang ingin berkecimpung dibirokrasi atau mendaftar untuk menjadi calon pegawai negri sipil. Kelapa sawit merupakan komoditi andalan Mamuju Utara dan tentunya merupakan sebuah tambahan bagi pendapatan daerah. Kecamatan Baras, Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Pasangkayu merupakan kecamatan penghasil minyak mentah kelapa sawit di Mamuju Utara.
Mamuju Utara seakan-akan menjadi atmosfer dan penarik hati orang yang ada di luar Mamuju Utara untuk mengunjungi Mamuju Utara bahkan berniat untuk tinggal di Mamuju Utara, karena dengan pertimbangan lapangan kerja yang begitu luas bagi para percari kerja dari luar Mamuju Utara. Dari segi budaya berbagai macam budaya dan suku yang ada di dalamnya seperti Suku Kaili (suku asli Sulawesi Tengah), Suku Mandar, Suku Bugis, Bugis-Makassar, Bone, Soppeng, Wajo, Pinrang, Maros, Barru, dan masih bayak lagi.
B.   Keadaan Demografis
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari tiap kantor desa di Mamuju Utara, penduduk Kabupaten Mamuju Utara pada tahun 2009 berjumlah 137.441 jiwa. Angka ini menunjukkan adanya penurunan jumlah penduduk di Mamuju Utara sebesar 3,99 %dibandingkan dengan tahun 2009 berdasarkan sumber yang sama. Based on data collected from each.







Gambar 3.1 Jumlah Penduduk Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2006-2009.
Figure Number of Population in Mamuju Utara Regency, 2006-2009
Laki-laki - Male Perempuan - Female Jumlah – Total Jumlah penduduk laki-laki Mamuju Utara lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan Mamuju Utara. Hal ini dapat dilihat dari rasio jenis kelamin penduduk Mamuju Utara yang mempunyai nilai sebesar 105,62. Angka ini mempunyai arti untuk setiap 105 penduduk laki-laki terdapat 100 penduduk perempuan. Jumlah penduduk Mamuju Utara paling besar berada di Kecamatan Pasangkayu yaitu sebesar 20.108 jiwa. Namun demikian, kecamatan dengan kepadatan penduduk paling tinggi adalah Kecamatan Sarjo dengan kepadatan penduduk sebesar 186,49 jiwa per km2. Sementara kepadatnpenduduk Kecamatan Pasangkayu sendiri sebesar 65,79 jiwa per km2 perkmPencari kerja di Kabupaten MamujuUtara didominasi oleh perempuan yang mempunyai pendidikan pada jenjang SI/ S2/S3 sebanyak 380 orang pada tahun 2009 yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2008 yang berjumlah 425 orang. Berdasarkan kelompok usia, mayoritas pencari kerja di Mamuju Utara pada tahu 2009 adalah wanita dengan kelompok umur 30-44 tahun sebanyak 531 wanita.
C.   Kecamatan Pasangkayu
Pasangkayu merupakan ibu kota dari Kabupaten Mamuju Utara setelah terbentuk delapan tahun silam. Konon dalam cerita yang telah melegenda di Pasangkayu, dahulu sebelum tangan-tangan manusia  merambah dan merusak keindahan dan panorama tanjung yag ada di Pasangkayu, disana tumbu sepohon Vova (sejenis bakau) yang tinggi, yang sering sekali menjadi ‘titik tertentu’ para nelayan menambatkan perahunya di siang maupun malam hari. Dari sinilah bermula sehingga di namakan Pasangkayu.
Dalam berbagai versi cerita, bahwa dari pohon itulah awal nama Pasangkayu dilahirkan. Menurut versi cerita ini, nama Pasangkayu berasal dari kata “Vova dan Sanggayu” dalam bahasa Kaili ‘Vova’ berarti sejenis kayu bakau yang tumbuh di tepi pantai atau laut, dan ‘Sanggayu’ berarti satu batang atau sepohon. Dengan demikian penggabungan antara Vova dan Sanggayu (Vovasanggayu) berarti “sebatang pohon” atau dalam versi ini disebutkan “sebatang pohon bakau”. Kata Vovasanggayu awalnya diucapkan oleh para nelayan yang berasal dari Kaili yang seringkali melewati wilayah ini dan selalu meluangkan waktu untuk beristrahat di bawah pohon vova sanggayu yang tumbuh ditanjung Pasangkayu itu. Lama kelamaan, tempat itu akhirnya di namakan para nelayan Kaili sebagai vova sanggayu. Dalam perkembangan selanjutnya, sepohon kayu yang tumbu di ujung tanjung pasangkayu itu, sering kali di gunakan para nelayan oleh para nelayan dari para nelayan mana saja, terutama nelayan Kaili, sebagai penanda ataau pedoman ketika kembali dari melaut dan ketika akan pulang menggapai pantai.
Di dalam struktur bahasa Kaili “P” dalam kata, tidak lazim digunakan melainkan yang banyak digunakan adalah huruf “V” yang penyebutannya memang aga sulit diucapkan oleh lidah orang non Kaili seperti kata toveve (kucing), davana (bohong) dan sebagainya. Sehingga dalam perkembagan berikutnya dan setelah terjadinya ekspansi dari masing-masing etnis atau suku bangsa yang singgah dan mendiami wilayah Pasangkayu, maka nama awal Vovasanggayu perlahan-lahan berubah dan lebih muda diucapkan dengan kalimat Pasanggayu bahkan akhirnya berubah menjadi Pasangkayu.
Menurut beberapa sumber dan perkiraan, wilayah Pasangkayu baru tergarap dan benar-benar dihuni paska perang antara kerajaan di Mandar dan Kaili disekitar abad ke-16 (1631 M). Dengan perkiraan antara tahun 1600-1939 M, sebagai wilayah migran diperkirakan perkampungan pertama yang ada di Pasangkayu adalah di Tanjun. Sebab telah menjadi bukti diberbagai daerah maritim lainya perkampungan penduduk selalu bermula dari pantai atau wilayah-wilayah berdekatan dengan laut. Sebab laut sumber penghidupan sekaligus sumber penghidupan  sekaligus sebagai sarana utama yang menghubungkan antara penduduk setempat dengan dunia lain yang ada di luarnya, atau yang ada di wilayah lain.
Selain itu beberapa bukti kongkrit yang menunjukkan bahwa yang menemukan dan mendiami wilayah Pasangkayu adalah orang Kaili. Di wilayah ini hampir 90% penduduk dan nama-nama perkampunganya berasal dari bahasa Kaili. Kampung-kampung atau tempat perkampungan dipasangkayu diberi nama seperti: Bambalamotu, Bambaloka, Salo Kaili dll.
Ditinjau dari dari struktur kebudayaannya, Pasangkayu memiliki warna dan keasamaan dengan budaya Kaili baik didalam acara perkawinan, kematian, maupun dengan acara adfat lainnya. Semisal dalam acara Mattang (madduppa) dengan enam orang perempuan menggunakan dua sarung, satu dipakai dan satu digunakan menutup kepala. Di Palu, acara ini dikenal dengan istilah Sambulu ma’ggulintang, morego, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian, masyarakat Pasangkayu mempunyai hubungan emosional yang sangat erat dengan suku bangsa Kaili (Sulawesi Tengah).
D.   Agama
Di lihat dalam bidang agama Mamuju Utara sangat plural maka dari itu pemerintah perlu melakukan pembinaan kerohanian, juga tidak luput dari perhatian utama pemerintah. Karena jangan sampai terjadi konflik yang mengatasnamakan Agama maka perlunya pembinaan yang langsung terhadap kerukunan hidup ummat beragama di Kabupaten Mamuju Utara diberikan oleh departemen agama dan bekerjasama dengan Kesbang Pekol dan PPDN Kabupaten Mamuju Utara. Kegiatan itu dilangsungkan dalam berbagai pola dan tatacara pelaksanaan kegiatan output-nya akan mampu membangun rasa kebersamaan dan saling menghargai dan menghormati diantara sesama pemeluk agama yang berada didalam wilayah Kabupaten Mamuju Utara. Indikator yang dapat dilihat dari banyaknya sarana peribadatan dari masing-masing agama yang mulai terbangun diberbagai tempat baik di tingkat desa maupun di kecamatan. Adapun sarana peribadatan yang dibangun tersebut mesti diselaraskan kebutuhan umat beragama yang berbeda di wilayah Mamuju Utara.
Menurut data BPS, rumah-rumah ibadah yang ada di Mamuju Utara hingga tahun 2006 terdapat sejumlah 207 Masjid, 28 Mushollah, 42 Gereja, 15 Pura, dan 2 Vihara (BPS Mamuju Utara: 2010).
No.
Agama
Persentase
%
Jumlah Fasilitas Ibadah
1.
ISLAM
95
207
2.
KRISTEN
3,7
42
3.
HINDU
2,7
15
4.
BUDH
0,2
2
Ini menunjukkan bahwa terdapat 5 kelompok pemeluk agama yang ada di Mamuju Utara, antara lain: Agama Islam, Katolik, Budha, Hindu dan Protestan. Meskipun di wilayah Mamuju Utara memiliki keberagaman penduduk dan pemeluk agama namun Pemda Kabupaten Mamuju Utara mampu mengayomi dan merangkul semua golongan demi pembangunan masyarakat Mamuju Utara yang seutuhnya.
E.   Pendidikan

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju Utara, partisipasi masyarakat pada bidang pendidikan dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini berkaitan dengan berbagai program pendidikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Tentunya dengan serta-merta diiringi penyediaan sarana fisik pendidikan dan tenaga penduduk yang memadai. Perguruan tinggi juga sangat tinggi diperhatikan, apa lagi sampai kini di Mamuju Utara belum memiliki perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen penting dalam mencetak sumber daya manusia yang baik untuk membangun daerah. Menurut bupati Mamuju Utara, Ir. H. Agus Ambo Djiwa, MP dalam waktu dekat akan terdapat yayasan khusus yang siap membangun jaringan kesalah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar dan membuka jaringan kelembagaan setingkat perguruan tinggi yang dikenal dengan istilah pendidikan kelas jauh. Jaringan tersebut tidak hanya dibangun di Makassar, bahkan kalau perlu di Jakarta. Sementara itu dilingkungan internal birokrasi, pemerintah telah menyekolahkan sejumlah putra daerah, semisal ke IPDN, dan sekolah penjenjangan lainya. Itu semua diprogramkan oleh pemerintah guna menopang pengembangan SDM birokrasi pemerintahan Kabupaten Mamuju Utara didalam memberikan pelayanan pelayanan baik kepada publik.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:
Daryanto. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo.
Haris Syamsuddin. (Ed), 2005. Desentralisasi, Demokratis, dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Jakarta: LIPI Press.

Idrus, Muhammad. 2007. Metode Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial ( Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif), Yogyakarta: Press.

Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah.

Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 8 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan, Depdagri-RI, Jakarta.

Maras B Bustan. Tapak-Tapak Perjuangan Berdirinya Mamuju Utara, Amora Media:  Yogyakarta.

Siagian, Sondang P. 2004. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi, dan Strateginya, Jakarta.

Siagian, Sondang P. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: BUMI AKSARA.

Siagian Sondang, P. Fungsi-Fungsi Manajerial, Bumi Aksara: Jakarta.

Strees, R.M, 1985. Efektifitas Organisasi, Erlangga: Jakarta.

Syafiie, Inu Kencana. 2006. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Reflika Aditama.

DOKUMEN-DOKUMEN:

1)     Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil
2)     Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3)     Perda Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Teknis Bantuan Dana UKM.

INTERNET :
http://dansite.wordpress.com/2011/12/28 Pengertian Implementasi.


DAFTAR ISI
                                                                                                                 Halaman
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... ... i
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ ii
KATA PENGANTAR ........................................................................................iii
DAFTAR ISI .......................................................................................................iv
BAB   I    PENDAHULUAN .............................................................................1
A.  Latar belakang ................................................................................1
B.  Batasan dan Rumusan Masalah ....................................................... 3
C.  Tujuan dan Kegunaan Penelitian .....................................................  4
D.  Kerangka Pemikiran ........................................................................5
E.   Metode Penelitian ............................................................................9
F.   Sistematika Pembahasan ..................................................................11
BAB  II   TINJAUAN PUSTAKA .....................................................................12
A.  Pengertian Implementasi .................................................................. 12
B.  Model Implementasi Kebijakan ................................................. ......15
C.  Model Implementasi Kebijakan dalam Keberhasilan Program ........   16
D.  Pengertian Usaha Kecil dan Menengah ............................................ 17
E.   Kriteria Bantuan Dana bagi UKM ....................................................20
F.   Partisipasi Masyarakat .....................................................................23
BAB  III GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN .............................25
A.  Keadaan Geografis ..........................................................................25
B.  Keadaan Demografis .......................................................................26
C.  Pasangkayu .....................................................................................28
D.  Agama ............................................................................................30
E.   Pendidikan ......................................................................................31
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.Karakteristik Responden ..................................................................39
B. Implementasi Bantuan Dana Bagi Usaha Kecil Menengah
     (UKM) Pada Dinas Koprindag Di Kec. Pasangkayu
     kab. Mamuju Utara ......................................................................42
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan .................................................................................53
B.     Saran ..........................................................................................54
DAFTAR PUSTAKA 






No comments: