BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam rangka
mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa
depan yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis dan sejahtera maka di butuhkan pelaksanaan di berbagai
bidang. Pembagunan yang dapat diartikan sebagai proses memajukan atau memperbaiki suatu keadaan yang terencana dan
berkesinambungan, bukanlah semata–mata merupakan fenomena ekonomi semata, akan tetapi harus diwujudkan
lebih dari sekedar peningkatan
kemakmuran masyarakat secara material dan finansial. Pembagunan harus dipandang sebagai proses multi yang
melibatkan reorganisasi dan reorentasi sistem
ekonomi sosial secara menyeluruh. Disamping upaya-upaya peningkatan pendapatan
ekonomi secara menyeluruh, proklamasi
kemerdekaan republik
Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus menerus. Sementara usaha-usaha untuk memperbaiki
perekonomian bangsa dan masyarakat semakin besar, utamanya
masyarakat yang bertempat tinggal di pedesaan atau daerah terpencil. Mengawali proses pemerintahan Orde Baru pada tahun 1969 telah mencoba
membuat konsep terobosan pembangunan
nasional yaitu pola umum pembangunan
nasional jangka panjang dengan melaksanakan
Rencana Pembangunan
Lima Tahun (REPELITA).
Selama kurung
waktu 32 tahun lamanya pemerintah Orde Baru
mengendalikan roda pemerintahan
dan pembangunan nasional melalui REPELITA
sangat memperihatinkan kemajuan dan perkembangan yang besar, utamanya dilihat dari perkembangan
dari segi materinya. Pembangunan dari sarana dan prasarana
mulai tampak di mana-mana yang
dapat member peluang bagi tenaga kerja. Namun
di lain pihak,
disadari pula bahwa jumlah produk juga semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Dari hasil
pembangunan tersebut tidak sepenuhnyah
dapat dinikmati oleh masyarakat, dimana
masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan yang dialami rakyat Indonesia saat ini, tak kalah hebat dan pedihnya jika dibandingkan yang dialami
olehrakyat pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Melalui perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi berita tentang kemiskinan silih berganti baik melalui
surat kabar, radio maupun
melalui siaran televisi
bertujuan agar elemen bangsa turut merasakan dan memikirkan tentang usaha-usaha penanggulangannya. Hal ini berguna menjamin
kelancaran pembangunan dan hasil-hasil
yang telah dicapai serta demi mewujudkan
kesejahteraan bagi yang menggeluti usaha
kecil menengah dan seluruh rakyat Indonesia, baik perancang dan pelaksana dari
pembangunan maupun cendikiawan dan badan-badan
lainya. Perlu senantiasa memahami dan
mengerti dengan
keadaan masyarakat dari segala aspeknya karena masalah sosial adalah masalah yang sangat
kompleks yang memerlukan penanganan secara
serius serta dalam
penanggulangannya
harus terpadu antara pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan masyarakat itu
sendiri.
Pembangunan di sektor ekonomi
adalah suatu proses dinamis yang mengandung kehendak untuk merubah pola pikir dan pola hidup modern. Program bantuan dana bagi usaha kecil
menengah di Indonesia oleh pemerintah telah merumuskan dan melaksanakan berbagi
macam aturan.
Guna program ini nantinya dapat
berjalan sesuai dengan harapan
masyarakat dan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia yaitu menuju masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur.
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 atas Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang pemerintah daerah
disebutkan bahwa desa
atau yang disebut nama lain selanjutnya yang disebut Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah berwenang untuk mengatur dan kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat
setempat yang diakui serta
dihormati dalam sistem pemerintahan
Republik Indonesia.
Sejalan dengan itu khususnya Kabupaten Mamuju Utara, bupati telah mencanangkan/merumuskan
pembangunan yang biasa kita dengar “Matra Smart” yang artinya
Mamuju Utara Sejahtera, Mandiri, Amanah, dan Bermartabat. Dimana dalam
hal ini tentunya didukung
beberapa program diantaranya penyediaan dana bantuan bagi
rakyat dalam rangka peningkatan ekonomi bagi rakyat, pengentasan kemiskinan, pengangguran, pemberdayaan usaha ibu rumah tangga yang tergolong dalam usaha
kecil menengah dan usaha produktif lainya, yang
ditangani oleh dinas Koprindag. Disamping menempatkan sebagai sasaran garapan (objek)
sekaligus diarahkan agar mereka kelak menjadi subjek yang mau dan mampu membantu penyandang yang berhak
menerima bantuan dari pemerintah.
Implementasi
bantuan merupakan salah satu dari sekian masalah yang memerlukan penanganan secara serius, berkesinambungan, menyeluruh, terarah dan terpadu sebab masalah
bantuan dan masalah sosial menyangkut berbagai aspek
kehidupan manusia. Sehingga
penanganan dibutuhkan keterlibatan semua pihak, khususnya untuk Kabupaten Mamuju Utara yang diberikan tugas dan
tanggung jawab mengenai masalah yang
menyangkut masalah–masalah bantuan,
termasuk masalah perdagangan yaitu Dinas Koperasi dan Perdaganggan Kabupaten Mamuju Utara.
B.
BATASAN DAN RUMUSAN MASALAH
1.
Batasan Masalah
Seperti yang telah di uraikan pada
latar belakang masalah di atas bahwa untuk menangani bantuan dana
bagi usaha kecil menengah di Kabupaten Mamuju Utara adalah melalui usaha-usaha
oleh dinas Koperidag Kabupaten Mamuju Utara, merupakan masalah pokok dalam
penulisan ini. Untuk masalah
yang di hadapi dalam pelaksanaan bantuan dana di Kabupaten Mamuju Utara adalah
karena keterbatasan informasi
dan pola pikir
masyarakat itu sendiri serta kurang
menyadari bahwah mereka mempunyai hak atas program pemerintah dan tidak
mempunyai kesadaran bahwa dia berhak menerimanya.
2.
Rumusan Masalah
Mengingat terbatasnya waktu tenaga
dan biaya maka penulis membatasi diri dengan merumuskan beberapa masalah pokok
sebagai berikut :
a. Bagaimana implementasi program
bantuan dana bagi usaha kecil menengah
yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara?
b. Bagaimana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program
bantuan dana oleh dinas Koperindak dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara?
c. Faktor-Faktor apa yang mendukung
dan menghambat pelaksanaan program bantuan dana bagi usaha kecil menenengah?
C.
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
1.
Tujuan Penelitaan
Implementasi program bantuan dana
bagi usaha kecil menengah (UKM) pada
sektor Kecamatan Pasangkayu fokus
utama dalam tulisan ini disusun dengan tujuan:
a. Untuk mengetahui pelaksanaan program bantuan dana bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) bagi yang
mempunyai usaha kecil di Kecamatan Pasangkayu.
b. Untuk mengetahui dan menjelaskan
factor pendukung dan faktor penghambat
yang mempengaruhi
pelaksanaan program bantuan dana bagi Usaha Kecil Menengah di
Kecamatan Pasangkayu.
2. Kegunaan
Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian ini adalah sebagai
berikut:
Ø Memberikan sumbangan bagi
pengembangan Ilmu
Administrasi Negara khusunya bagi kajian Administrasi Negara.
Ø Sebagai bahan informasi dan masukan
bagi pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
serta kebijakan lainya dalam
rangka penanganan masalah implementasi program bantuan dana bagi Usaha Kecil
Menengah (UKM).
Ø Salah satu syarat menyelesaikan studi Ilmu Administrasi Negara Fisipol Universitas ”45” Makassar.
Ø Diharapkan pula agar dapat berfungsi sebagai
bahan referensi perpustakaan dan bahan acuan baik untuk kepentinggan lingkungan
kampus maupun lingkungan masyarakat pada
umumnya serta peneliti-peneliti selanjutnya yang berkaitan dengan judul ini.
D.
KERANGKA PEMIKIRAN
Pembangunan nasional bermuara pada
manusia sebagai insan yang harus dibangun kehidupannya sekaligus
merupakan sumber daya
pembangunan yang harus ditingkatkan kulitasnya dan kemampuanya untuk
meningkatkan harkat dan martabatnya agar nantinya berkehidupan yang layak sesuai dengan harapan
bangsa Indonesia. Perhatian bangsa Indonesia tentang masalah
kesejahteraan tidak hanya menyangkut
kualitasnya, tetapi juga penyebarannya yang belum merata. Konsepsi Usaha Kecil Menengah di Indonesia mempunyai
landasan kokoh, dimana
telah di terima secara yuridis dalam Undang-Undang:
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil.
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan.
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Keci.l
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah.
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan.
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha kecil merupakan usaha yang
integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan
peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada
umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga
merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan
pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan
pendapatan ekonomi masyarakat.
Implementasi
bantuan dana bagi UKM merupakan salah satu program pemerintah Kab. Mamuju
Utara dalam mewujudkan
kerangka
kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program yang berbasis
pemberdayaan masyarakat. Program dana UKM dilaksanakan melalui pengembanangan usaha yang berskala kecil dan menengah bagi masyarakat
dengan memberi pendanaan atau modal dengan tentunya memuat kriteria UKM
sesuai perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku.
Dari uraian yang telah dijelaskan di atas, maka
tujuan dari pelaksanaan program adalah mewujudkan tujuan bersama dengan
ditunjang oleh peningkatan pengembangan UKM,
perluasan tenaga kerja, peningkatan dan pemerataan pendapatan, dan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh serta
bagaimana bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang
ada di Kab. Mamuju Utara
khususnya di
Kecamatan Pasangkayu untuk
mewujudkan pembangunan.
Dalam suatu
pelaksanaan program
pemerintah ada banyak hal yang mesti di
perhatikan untuk mencapai hasil yang maksimal agar
mencapai sasaran yang
diinginkan serta perlu diketahui
juga faktor apa saja yang dapat berpengaruh pada pelaksanaan program tersebut. Adapun yang berperan dalam pelaksanaan program bantuan dana bagi UKM antara lain dinas
Koperindag, camat, lurah dan para kepala desa yang ada di Kecamatan Pasangkayu
Kab. Mamuju Utara
sebagai pelaksana, serta
sasaran pelaksanaannya adalah para pengusaha kecil dan menengah Kecamatan Pasangkayu
Kab. Mamuju Utara. Faktor-faktor
yang mendukung terhadap
pelaksanaan suatu program yaitu adanya kesiapan unit pelaksanaan yang telah
disiapkan agar pelaksanaan suatu program bisa terwujud sesuai dengan tujuan. Maka dari itu perlu digambarkan struktur kerangka
pemikiran seperti:


|

E.
METODE
PENELITIAN
1.
Tipe Penelitan
Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara menyeluruh tentang lingkup kegiatan
implementasi program bantuan dana bagi
Usaha Kecil Menengah di Kecamatan Pasangkayu pada
setiap tahapan dalam proses program tersebut dan mekanismenya.
2.
Lokasi
Penelitian
Sesuai
dengan uraian tersebut di atas dan berdasarkan dengan judul penulisan. Maka penulis mengadakan penelitan pada dinas
Konperindag Kabupaten Mamuju Utara.
3.
Populasi dan
Sampel
a. Populasi
Populasi adalah jumlah keseluruhan
tehadap objek yang diteliti.
Adapun populasi yang diambil untuk memiliki kriteria penulisan skripsi adalah data
jumlah penduduk pengusaha kecil dan jumlah penerima bantuan dana di Kecamatan
Pasangkayu
b. Sampel
Jenis
dan jumlah responden yang dipilih sebagai sampel ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling, dimana
jenis responden yang dipilih disesuaikan dengan keterlibatan jumlah penduduk
dan penerima bantuan dana di Kecamatan Pasangkayu.
Jumlah
responden sebanyak 50 orang yang terdiri dari:
a. Staff dinas
Koperindag : 4 Orang
b. Instansi
Kelurahan : 3 Orang
c. Staff
Kecamatan : 3 Orang
d.
Penerima bantuan dana UKM : 40
Orang

Jumlah : 50
Orang
Sampel
yang ditarik tersebut diharapakan dapat mewakili populasi, sehingga dapat
diperoleh data yang benar dan akurat yang selanjunya akan bermanfaat sebagai
bahan penelitian yang relevan dengan masalah yang dibahas.
4. Teknik Pengumpulan Data
a. Penelitian Kepustakaan (liberary
research) yaitu penulisan dilakukan dengan
cara membaca buku-buku, surat
kabar, dokumen-dokumen, dan peraturan-peraturan yang
berkaiatan dengan judul.
b. Penelitan lapangan (field research)
yaitu teknik
yang dilakukan oleh penulis dengan langsung pada lokasi Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara
dengan cara:
1) Teknik Interview
yaitu mengadakan wawancara atau tanya jawab baik kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Perdagangan maupun pejabat yang menangani langsung tentang Usaha Kecil Menengah (UKM).
2) Observasi
yaitu mengadakan pengamatan lansung
terhadap objek penelitan untuk memperoleh keterangan dan data tentang program
dana bantuan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).
3) Angket
yaitu mengumpulkan data-data melalui daftar
pertanyaan kepada sejumlah responden yang telah di tetapkan.
4) Teknik Analisa Data
Dalam penelitan ini, penulis
menggunakan teknik analisa yang digunakan dalam penelitan ini menggunakan
observasi, wawancara dan kuisioner.
Hubungan antara implementasi kebijakan bantuan dana bagi UKM dan
pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat diperoleh lebih kecil dari masalah tersebut maka
dengan demikian hipotesa yang diperoleh adalah “Tidak ada hubungan antara
implementasi kebijakan bantuan dana tehadap kesejahteraan masyarakat di Kecamatan
Pasangkayu” masih perlu dibuktikan kebenarannya. Langka –langka yang dilakukan dalam
analisis data adalah:
·
Pertama, mengumpulkan data dan informasi
yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kuisioner.
·
Kedua,
melakukan kategorisasi
atau pengelompokan dengan memisahkan data kedalam bagian-bagian yang sejenis. Hal ini dimaksudkan agar data perkelompok sesuai dengan masalah
penelitan sehingga memudahkan pemecahan mas
F.
Sistematika
Pembahasan
Untuk mempermuda
memahami isi dalam Proposal ini, maka penulis menampilkan sistematika
penulisanya sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan yang berisi ; Latar
Belakang Masalah, Batasan dan rumusan masalah, Tujuan dan kegunaan Penelitian,
Kerangka Pemikiran, Metode penelitian, Sistematika Pembahasan.
BAB II Tinjauan Pustaka, yang berisi :
Pengertian impememntasi , model implementasi kebijakan, model impelementasi
kebijakan dan keberhasilan program,
pengertian usaha kecil dan menengah (UKM), krteria penerima bantuan dana UKM,
Partisipasi masyarakat.
BAB III Gambaran Umum Lokasi Penelitian, yang
berisi; Keadaan Geografis, Keadaan Demografis, Kec Pasangkayu, Agama dan
Pendidikan
BAB IV Hasil Penelitian dan Penelitian, yang
terdiri dari Pelaksanaan Bantuan Dana UKM, Faktor Pendukung dan Faktor
Penghambat Pelaksanaan Bantuan Dana UKM di Kec. Pasangkayu Kab. Mamuju Utara.
BAB V Penutup, yang terdiri dari; Kesimpulan
dan Saran.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Implementasi
Pengertian
implementasi adalah proses untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan dan
tercapainya kebijakan tersebut dalam melaksanakan program implementasi tersebut
haruslah terjawab permasalahan yang terjadi sebagai berikut:
1. Memantau
kegiatan dalam melaksanakan kebijkan. Apakah semua rencana kebijakan
dilaksanakan? Apakah staff pelaksana sudah dilatih dalam melakukan pelayanan
mengenai tugas yang ada di institusinya?
2. Penilaian
kegiatan dan kepuasan klien dengan layanan yang diberikan. Apa yang telah
dilakukan/diberikan, kepada siapa/kelompok mana? Adakah cara yang lebih baik
supaya pelaksana tugas lebih efisien?
B.
Model
Implementasi Kebijakan
1. Kebijakan yang
diinginkan (idealized policy); pola
interaksi yang dikehendaki dan apa yang hendak diubah oleh sebuah kebijakan.
2. Kelompok
sasaran (target gruop); sekelompok
masyarakat yang hendak dipengaruhi dan
diubah.
3. Organisasi
pelaksana (implementing organisation);
sebuah satuan birokrasi pemerintah yang bertanggungjawab atas kebijakan
tertentu.
4. Faktor
lingkungan (environmental factors);
unsur-unsur lingkungan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan

C.
Model
Implementasi Kebijakan Dalam Keberhasilan Implementasi
1. Program
dirancang dengan landasan yang jelas, dengan kelompok sasaran, perubahan
perilaku, dan tujuan yang jelas.
2. Pendukung
kebijakan memuat arahan dan struktur organisasi yang tepat sehingga
memaksimalkan proses pelaksanaan.
3. Pemimpin
lembaga punya keterampilan manajerial dan politik yang memadai.
4. Program
didukung oleh kelompok konnstituen yang terorganisasi dengan dukungan
legislatif yang kuat.
5. Prioritas
kebijakan tidak diganggu konflik diantara perumus kebijakan dan perubahan
kondisi sosial-ekonomi.
D.
Pengertian
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Ø Pengertian Usaha Kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang
berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal
di atas Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
Secara
otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan
ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih
atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini". Pengertian
disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum
dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi
yang berwenang.
Dalam perkembangannya, terdapat
istilah usaha mikro, usaha menengah dan usaha-usaha besar. Dimana, perbedaan dari
usaha-usaha tersebut dapat dilihat dari kriteria-kriteria usahanya, jenis
usahanya, produk barang dan jasa yang dihasilkan dari usaha tersebut.
Perbedaan usaha kecil dengan usaha
lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
a) Usaha kecil tidak memiliki sistem
pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup
menunjang terhadap jasa perbankan.
b) Pengusaha kecil memiliki kesulitan
dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat
semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
c) Terbatasnya kemampuan pengusaha
kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang
hasil produksinya.
d) Bahan-bahan baku yang diperoleh
untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.
Secara
umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan
atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha.
Dari bentuk usaha kecil tersebut,
maka penggolongan usaha kecil di Indonesia
adalah sebagai berikut:
a) Usaha Perorangan
Merupakan
usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang
bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. Maju mundurnya usahanya tergantung
dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. Harta kekayaan milik pribadi dapat
dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
b) Usaha Persekutuan
Penggolongan
usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak
yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam
menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakekatnya
penggolongan usaha kecil, yaitu:
a. Industri kecil, seperti: industri minyak mentah,
kerajinan tangan, industri rumahan,
industri logam, dan lain sebagainya.
b. Perusahaan berskala kecil, seperti:
toserba, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha informal, seperti: pedagangan
kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Ø
Pengertian
Usaha
Menengah
Usaha
Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat
produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,00,
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta
dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) s/d Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Sedangkan definisi Usaha Menengah nenurut UU No. 20 Tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ø Pengertian
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
E.
Kriteria Bantuan Dana Bagi UKM
a) Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
ü
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
ü
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
ü
Milik Warga Negara Indonesia
ü
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
ü
Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ø Ciri-ciri usaha kecil:
·
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah
tetap tidak gampang berubah;
·
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah;
·
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan
walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan
keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas
lainnya termasuk NPWP;
·
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman
dalam berwira usaha;
·
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal
keperluan modal;
·
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha
dengan baik seperti business planning.
o Contoh
usaha kecil:
§ Usaha
tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
§ Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
§ Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
§ Peternakan
ayam, itik dan perikanan;
§ Koperasi
berskala kecil.
b) Kriteria Usaha Menengah
ü Usaha Mikro memiliki aset maksimal
Rp 50 juta dan omsetnya maksimal Rp 300 juta/tahun.
ü Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50
juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun.
ü Usaha Menengah memiliki aset >
Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.
Ø Ciri-ciri Usaha Menengah:
·
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi
yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang
jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan
sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan
penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan
organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara
lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan
dll;
·
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan
perbankan;
·
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang
terlatih dan terdidik.
o Contoh Usaha Menengah:
Jenis
atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
§ Usaha
pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
§ Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
§ Usaha
jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan
bus antar proponsi;
§ Usaha
industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
§ Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
c) Kriteria
Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria
jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan
suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai
usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
|
Usaha
Kecil
|
Usaha Menengah
|
Usaha
Besar
|
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
<>
|
5-19
orang
|
20-99
orang
|
> 100
orang
|
F.
Partisipasi
masyarakat
Kata
partisipasi tela sering kita dengar dalam kehidupan kita sehari-hari baik di
ucaokan para ahli maupun ole orang awam. Hal ini di karenakan pengertian
partisipasi dapat disamakan dengan keikutsertaan atau turut serta yang
menunjukkan adanya unsur keterlibatan dari dalam suatu kegiatan.
Menurut
Poerwadarminto, kamus lengkap Inggris Indonesia secara etimologi kata
partisipasiberasal dari bahasa Inggris (1981:234) yaitu “ Partcipan ialah kata
benda, Orang ikut mangambil bagian peserta. To participate adalah kata kerja,
ikut ambil mengambil bagian,“participation “ adalah hal yang mengambil bagian”
Pengertian
Partisipasi secara etimologi di atas mengandung pengertian adanya keterlibatan
diri dan seseorang atau sekelompok orang dalam sesuatu kegiatan.
Apabila kita
suda bicara masalah partisipasi dalam pembangunan di bidang usaha, kususnya
usaha kecil menengah maka sebagian besar yang di maksud adalah sikap tanggap
masyarakat lokal (lokal response)
terhadap anjuran-anjuran dan petunjuk dari pemerintahan dalam rangka pembagunan
di bidang usaha itu sendiri. Sebagai
mana tuntutan pembagunan, maka sikap masyerakat yang dimaksud adalah yang
merupakan suatu perubahan dan yang
paling penting dan sangat menetukan adalah perubahan dalam sikap (attitude) dan tindakan (action)
dari warga masyarakat.
Pada
hakekatnya partisipasi yang dibutuhkan dalam pembagunan adalah yang sifatnya suka relah, lahir
dari prakarsa dan swadaya masyarakat itu
sendiri. Masyarakat sebagai salah satu sistem sosial yang sangat komleks
perlu diberikan batasan untuk memudahkan pemahaman.
Kata
masyarakat diartikan dalam bahasa inggris diidentikkan dangan society (Latin)
“socies” yang berarti kawan. Pengertian ini sesuai dengan kenyataan bahwa
masyarakat itu tidak lain daripada sekelompok manusia yang saling berhubungan
dan dapat bergaul. Berdasarkan kata Sukamto (1977,28) berkaitan dengan
pengertian tersebut Ralp lington kemudian memberikan penjelasan bahwa :” Masyarakat adalah
merupakan kelompok manusia yang telah hidup bekerjasama cukup lama sehingga
mereka dapat mengatur diri mereka sebagai satu kesatuan.
Interaksi
sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat di ketahui melalui adanya kontak
sosial (sosial contak) dan komunikasi
yang terjadi diantara masyarakat. Adanya kontak sosial dan komunikasi itu
sehingga masyarakat selalu kelihatan hidup penuh dengan kebersamaan.
BAB III
GAMBARAN UMUM
LOKASI PENELITIAN
A.
Keadaan Geografis
Secara
geografis Kabupaten Mamuju Utara merupakan segi tiga emas yang menghubungkan
antara Propinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah. Dimana
letak geografis ini berbatasan dengan :
a. sebelah Utara : berbatasan dengan Sulawesi Tengah
b. Sebelah
Selatan : berbatasan dengan
Kabupaten Mamuju
c. Sebelah Timur : berbatasan dengan Propinsi Sulawesi
Selatan
d. Sebelah Barat : berbatasan dengan selat Makassar
Kabupaten Mamuju Utara terletak di bagian paling Utara Propinsi Sulawesi Barat atau
pada bagian barat Pulau Sulawesi. Secara geografis, Kabupaten Mamuju Utara
terletak pada posisi 00 40`10”_ 10 50` 12” Lintang Selatan dan 1190 25`26”
-1190 50`20” Bujur Timur dari Jakarta. Kabupaten ini mendiami pesisir pantai
barat paling utara di Propinsi Sulawesi Barat yang berbatasan langsung dengan
pantai Donggala Sulawesi Tengah.
Mamuju Utara merupakan sebuah daerah yang baru dan
memiliki berbagai macam budaya dan agama, biasanya orang menyebutnya Indonesia
mini karena mengingat berbagai suku budaya yang berdialektika antara satu sama
lainnya dalam Kabupaten Mamuju Utara.
Sebelum Mamuju Utara terbentuk, Mamuju Utara masuk dalam
wilayah geografis Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Selatan. Mamuju Utara
adalah penentu terbentuknyah Propinsi Sulawesi Barat karena syarat
administratif ketika sebuah wilayah ingin memekarkan menjadi sebuah propinsi
diwajibkan memiliki kabupaten minimal lima kabupaten/kota. Maka dari itu
setelah terbentuknya Mamuju Utara menjadi sebuah kabupaten maka Propinsi
Sulawesi Barat pun terbentuk pada tahun 2003 dan menjadi ibu kota propinsi
adalah Mamuju.
Mamuju Utara merupakan sebua daerah kaya akan sumber daya
alamnya dan menjadi salah satu bukti kongkrit adalah sebanyak tiga perusahaan
minyak global yang mulai berinfestasi di Mamuju Utara. Mamuju Utara merupakan
destinasi ideal bagi para pencari kerja, baik itu swasta maupun yang ingin
berkecimpung dibirokrasi atau mendaftar untuk menjadi calon pegawai negri
sipil. Kelapa sawit merupakan komoditi andalan Mamuju Utara dan tentunya
merupakan sebuah tambahan bagi pendapatan daerah. Kecamatan Baras, Kecamatan
Tikke Raya dan Kecamatan Pasangkayu merupakan kecamatan penghasil minyak mentah
kelapa sawit di Mamuju Utara.
Mamuju Utara seakan-akan menjadi atmosfer dan penarik
hati orang yang ada di luar Mamuju Utara untuk mengunjungi Mamuju Utara bahkan
berniat untuk tinggal di Mamuju Utara, karena dengan pertimbangan lapangan
kerja yang begitu luas bagi para percari kerja dari luar Mamuju Utara. Dari
segi budaya berbagai macam budaya dan suku yang ada di dalamnya seperti Suku
Kaili (suku asli Sulawesi Tengah), Suku Mandar, Suku Bugis, Bugis-Makassar,
Bone, Soppeng, Wajo, Pinrang, Maros, Barru, dan masih bayak lagi.
B.
Keadaan Demografis
Berdasarkan data yang
dikumpulkan dari tiap kantor desa di Mamuju Utara, penduduk Kabupaten Mamuju
Utara pada tahun 2009 berjumlah 137.441 jiwa. Angka ini menunjukkan adanya
penurunan jumlah penduduk di Mamuju Utara sebesar 3,99 %dibandingkan dengan
tahun 2009 berdasarkan sumber yang sama. Based on data collected from each.
Gambar
3.1 Jumlah
Penduduk Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2006-2009.
Figure
Number of Population in Mamuju Utara Regency, 2006-2009

Laki-laki - Male Perempuan - Female Jumlah –
Total Jumlah penduduk laki-laki Mamuju Utara lebih besar dibandingkan dengan
jumlah penduduk perempuan Mamuju Utara. Hal ini dapat dilihat dari rasio jenis
kelamin penduduk Mamuju Utara yang mempunyai nilai sebesar 105,62. Angka ini
mempunyai arti untuk setiap 105 penduduk laki-laki terdapat 100 penduduk perempuan.
Jumlah penduduk Mamuju Utara paling besar berada di Kecamatan Pasangkayu yaitu
sebesar 20.108 jiwa. Namun demikian, kecamatan dengan kepadatan penduduk paling
tinggi adalah Kecamatan Sarjo dengan kepadatan penduduk sebesar 186,49
jiwa per km2. Sementara kepadatnpenduduk Kecamatan Pasangkayu sendiri sebesar
65,79 jiwa per km2 perkmPencari kerja di Kabupaten MamujuUtara
didominasi oleh perempuan yang mempunyai pendidikan pada jenjang SI/ S2/S3
sebanyak 380 orang pada tahun 2009 yang mengalami penurunan jika dibandingkan
dengan tahun 2008 yang berjumlah 425 orang. Berdasarkan kelompok usia,
mayoritas pencari kerja di Mamuju Utara pada tahu 2009 adalah wanita dengan
kelompok umur 30-44 tahun sebanyak 531 wanita.
C.
Kecamatan
Pasangkayu
Pasangkayu
merupakan ibu kota dari Kabupaten Mamuju Utara setelah terbentuk delapan tahun
silam. Konon dalam cerita yang telah melegenda di Pasangkayu, dahulu sebelum
tangan-tangan manusia merambah dan
merusak keindahan dan panorama tanjung yag ada di Pasangkayu, disana tumbu sepohon
Vova (sejenis bakau) yang tinggi, yang sering sekali menjadi ‘titik tertentu’
para nelayan menambatkan perahunya di siang maupun malam hari. Dari sinilah
bermula sehingga di namakan Pasangkayu.
Dalam berbagai
versi cerita, bahwa dari pohon itulah awal nama Pasangkayu dilahirkan. Menurut
versi cerita ini, nama Pasangkayu berasal dari kata “Vova dan Sanggayu” dalam
bahasa Kaili ‘Vova’ berarti sejenis kayu bakau yang tumbuh di tepi pantai atau
laut, dan ‘Sanggayu’ berarti satu batang atau sepohon. Dengan demikian
penggabungan antara Vova dan Sanggayu (Vovasanggayu) berarti “sebatang pohon”
atau dalam versi ini disebutkan “sebatang pohon bakau”. Kata Vovasanggayu
awalnya diucapkan oleh para nelayan yang berasal dari Kaili yang seringkali
melewati wilayah ini dan selalu meluangkan waktu untuk beristrahat di bawah
pohon vova sanggayu yang tumbuh ditanjung Pasangkayu itu. Lama kelamaan, tempat
itu akhirnya di namakan para nelayan Kaili sebagai vova sanggayu. Dalam
perkembangan selanjutnya, sepohon kayu yang tumbu di ujung tanjung pasangkayu
itu, sering kali di gunakan para nelayan oleh para nelayan dari para nelayan
mana saja, terutama nelayan Kaili, sebagai penanda ataau pedoman ketika kembali
dari melaut dan ketika akan pulang menggapai pantai.
Di dalam
struktur bahasa Kaili “P” dalam kata, tidak lazim digunakan melainkan yang
banyak digunakan adalah huruf “V” yang penyebutannya memang aga sulit diucapkan
oleh lidah orang non Kaili seperti kata toveve
(kucing), davana (bohong) dan
sebagainya. Sehingga dalam perkembagan berikutnya dan setelah terjadinya
ekspansi dari masing-masing etnis atau suku bangsa yang singgah dan mendiami
wilayah Pasangkayu, maka nama awal Vovasanggayu perlahan-lahan berubah dan lebih
muda diucapkan dengan kalimat Pasanggayu bahkan akhirnya berubah menjadi
Pasangkayu.
Menurut
beberapa sumber dan perkiraan, wilayah Pasangkayu baru tergarap dan benar-benar
dihuni paska perang antara kerajaan di Mandar dan Kaili disekitar abad ke-16
(1631 M). Dengan perkiraan antara tahun 1600-1939 M, sebagai wilayah migran
diperkirakan perkampungan pertama yang ada di Pasangkayu adalah di Tanjun.
Sebab telah menjadi bukti diberbagai daerah maritim lainya perkampungan
penduduk selalu bermula dari pantai atau wilayah-wilayah berdekatan dengan
laut. Sebab laut sumber penghidupan sekaligus sumber penghidupan sekaligus sebagai sarana utama yang
menghubungkan antara penduduk setempat dengan dunia lain yang ada di luarnya,
atau yang ada di wilayah lain.
Selain itu
beberapa bukti kongkrit yang menunjukkan bahwa yang menemukan dan mendiami
wilayah Pasangkayu adalah orang Kaili. Di wilayah ini hampir 90% penduduk dan
nama-nama perkampunganya berasal dari bahasa Kaili. Kampung-kampung atau tempat
perkampungan dipasangkayu diberi nama seperti: Bambalamotu, Bambaloka, Salo
Kaili dll.
Ditinjau dari
dari struktur kebudayaannya, Pasangkayu memiliki warna dan keasamaan dengan
budaya Kaili baik didalam acara perkawinan, kematian, maupun dengan acara adfat
lainnya. Semisal dalam acara Mattang (madduppa)
dengan enam orang perempuan menggunakan dua sarung, satu dipakai dan satu
digunakan menutup kepala. Di Palu, acara ini dikenal dengan istilah Sambulu ma’ggulintang, morego, dan sebagainya. Sehingga dengan
demikian, masyarakat Pasangkayu mempunyai hubungan emosional yang sangat erat
dengan suku bangsa Kaili (Sulawesi Tengah).
D.
Agama
Di lihat dalam
bidang agama Mamuju Utara sangat plural maka dari itu pemerintah perlu
melakukan pembinaan kerohanian, juga
tidak luput dari perhatian utama pemerintah. Karena jangan sampai terjadi
konflik yang mengatasnamakan Agama maka perlunya pembinaan yang langsung
terhadap kerukunan hidup ummat beragama di Kabupaten Mamuju Utara diberikan
oleh departemen agama dan bekerjasama dengan Kesbang Pekol dan PPDN Kabupaten
Mamuju Utara. Kegiatan itu dilangsungkan dalam berbagai pola dan tatacara
pelaksanaan kegiatan output-nya akan mampu membangun rasa kebersamaan dan
saling menghargai dan menghormati diantara sesama pemeluk agama yang berada
didalam wilayah Kabupaten Mamuju Utara. Indikator yang dapat dilihat dari
banyaknya sarana peribadatan dari masing-masing agama yang mulai terbangun
diberbagai tempat baik di tingkat desa maupun di kecamatan. Adapun sarana
peribadatan yang dibangun tersebut mesti diselaraskan kebutuhan umat beragama
yang berbeda di wilayah Mamuju Utara.
Menurut data
BPS, rumah-rumah ibadah yang ada di Mamuju Utara hingga tahun 2006 terdapat
sejumlah 207 Masjid, 28 Mushollah, 42 Gereja, 15 Pura, dan 2 Vihara (BPS Mamuju
Utara: 2010).
No.
|
Agama
|
Persentase
%
|
Jumlah Fasilitas Ibadah
|
1.
|
ISLAM
|
95
|
207
|
2.
|
KRISTEN
|
3,7
|
42
|
3.
|
HINDU
|
2,7
|
15
|
4.
|
BUDH
|
0,2
|
2
|
Ini
menunjukkan bahwa terdapat 5 kelompok pemeluk agama yang ada di Mamuju Utara,
antara lain: Agama Islam, Katolik, Budha, Hindu dan Protestan. Meskipun di
wilayah Mamuju Utara memiliki keberagaman penduduk dan pemeluk agama namun
Pemda Kabupaten Mamuju Utara mampu mengayomi dan merangkul semua golongan demi
pembangunan masyarakat Mamuju Utara yang seutuhnya.
E.
Pendidikan
Berdasarkan
data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju Utara,
partisipasi masyarakat pada bidang pendidikan dari tahun ketahun semakin
meningkat. Hal ini berkaitan dengan berbagai program pendidikan yang telah
dicanangkan oleh pemerintah. Tentunya dengan serta-merta diiringi penyediaan
sarana fisik pendidikan dan tenaga penduduk yang memadai. Perguruan tinggi juga
sangat tinggi diperhatikan, apa lagi sampai kini di Mamuju Utara belum memiliki
perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen penting dalam mencetak sumber
daya manusia yang baik untuk membangun daerah. Menurut bupati Mamuju Utara, Ir.
H. Agus Ambo Djiwa, MP dalam waktu dekat akan terdapat yayasan khusus yang siap
membangun jaringan kesalah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar dan
membuka jaringan kelembagaan setingkat perguruan tinggi yang dikenal dengan
istilah pendidikan kelas jauh. Jaringan tersebut tidak hanya dibangun di
Makassar, bahkan kalau perlu di Jakarta. Sementara itu dilingkungan internal
birokrasi, pemerintah telah menyekolahkan sejumlah putra daerah, semisal ke
IPDN, dan sekolah penjenjangan lainya. Itu semua diprogramkan oleh pemerintah
guna menopang pengembangan SDM birokrasi pemerintahan Kabupaten Mamuju Utara
didalam memberikan pelayanan pelayanan baik kepada publik.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Daryanto.
Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo.
Haris Syamsuddin. (Ed), 2005. Desentralisasi,
Demokratis, dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Jakarta: LIPI Press.
Idrus, Muhammad. 2007. Metode
Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial ( Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif), Yogyakarta: Press.
Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun
1999 tentang Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah.
Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor
8 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan,
Depdagri-RI, Jakarta.
Maras B
Bustan. Tapak-Tapak Perjuangan Berdirinya Mamuju Utara, Amora Media: Yogyakarta.
Siagian, Sondang P. 2004. Administrasi Pembangunan:
Konsep, Dimensi, dan Strateginya, Jakarta.
Siagian, Sondang P. 2004. Manajemen
Sumber Daya Manusia, Jakarta: BUMI AKSARA.
Siagian
Sondang, P. Fungsi-Fungsi Manajerial, Bumi Aksara:
Jakarta.
Strees, R.M,
1985. Efektifitas Organisasi, Erlangga: Jakarta.
Syafiie, Inu
Kencana. 2006. Sistem
Politik Indonesia.
Jakarta: Reflika Aditama.
DOKUMEN-DOKUMEN:
1) Undang-Undang
No. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil
2) Undang-Undang No.
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
3) Perda
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan
Teknis Bantuan Dana UKM.
INTERNET
:
http://dansite.wordpress.com/2011/12/28 Pengertian Implementasi.
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... ... i
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ ii
KATA PENGANTAR ........................................................................................iii
DAFTAR ISI .......................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................1
A. Latar belakang ................................................................................1
B. Batasan dan Rumusan Masalah ....................................................... 3
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ..................................................... 4
D. Kerangka Pemikiran ........................................................................5
E. Metode Penelitian ............................................................................9
F. Sistematika Pembahasan ..................................................................11
BAB II TINJAUAN PUSTAKA .....................................................................12
A. Pengertian Implementasi .................................................................. 12
B. Model Implementasi Kebijakan ................................................. ......15
C. Model Implementasi Kebijakan dalam Keberhasilan Program ........ 16
D. Pengertian Usaha Kecil dan Menengah ............................................ 17
E. Kriteria Bantuan Dana bagi UKM ....................................................20
F. Partisipasi Masyarakat .....................................................................23
BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN .............................25
A. Keadaan Geografis ..........................................................................25
B. Keadaan Demografis .......................................................................26
C. Pasangkayu .....................................................................................28
D. Agama ............................................................................................30
E. Pendidikan ......................................................................................31
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.Karakteristik Responden ..................................................................39
B. Implementasi Bantuan Dana Bagi Usaha Kecil Menengah
(UKM) Pada Dinas Koprindag Di Kec. Pasangkayu
kab. Mamuju Utara ......................................................................42
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................53
B. Saran ..........................................................................................54
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment